Tual News – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet menegaskan, Ombudsman secara resmi menutup kasus Asis Fidmatan, karena tidak ditemukan maladministrasi terkait tanggapan surat tanggal 14 November 2022, perihal : permohonan pengaktifkan kembali Asis Fidmatan sebagai seorang PNS oleh Walikota Tual.
Demikian penegasan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam laporan akhir hasil pemeriksaan, dengan Nomor registrasi: 0163/LM/XII/2021/AMB, ditandatangani Ketua Ombudsman Maluku, Hasan Slamet dan Kabid Keasistenan pemeriksaan laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Harun Wailissa yang diterima tualnews.com, rabu ( 11 /1/2023).
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam laporanya itu mengatakan berdasarkan temuan Ombudsman atas surat Walikota Tual Terkait pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) atas nama Asis Fidmatan, memiliki landasan hukum yang kuat yakni
1. Surat Keputusan Walikota Tual Nomor 290 tahun 2019 tentang PTDH, berdasarkan keputusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Nomor: 08 / Pid – Sus/ TPK/2016/PN.AMQ dan Pengadilan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 21/Pid.Sus – TPK / 2016 /PT.Amb serta putusan Mahkama Agung RI Nomor: 447K/Pid.Sus/2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
2. Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ; 182 /6597/SJ Nomor 15 tahun 2018, Nomor: 153 /KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Surat Edaran Mendagri Nomor: 180 / 6967/ SJ tanggal 10 september 2018 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 februari 2019, perihal petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPTK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 16/6/2019 /PTUN. Amb tanggal 17 Desember 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan amar putusan yaitu, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 655.000.
Atas dasar itu, kata Slamet Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menyimpulkan tidak menemukan maldministrasi terhadap surat Asis Fidmatan tanggal 14 November 2021.
” Ombudsman RI menyatakan laporan selesai berdasarkan pasal 36 ayat 1 huruf g dan c Undang – Undang Nomor 37 tahun 2008 dan peraturan Ombudsman RI Nomor 48 tahun 2020 yang nyatakan laporan dapat ditutup pada setiap tahapan penyelesaian laporan, ” Tegas Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet.
( Pewarta : Neri Rahabav )