Tual News – Ombudsman RI meminta Badan Narkotika Nasional ( BNN ) harus Transparan dan terbuka soal barang bukti ( BB ) Narkotika pada saat operasi BNNK Tual tanggal 28 Maret 2022 di Jalan Pahlawan Revolusi, Kabupaten Maluku Tenggara, pukul 22.00 WIT,mengakibatkan korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay ditembak di TKP.
” Kalau BNN katakan lakukan operasi undercover buy narkotika, lalu sampai sejau mana operasi itu ?, barang bukti narkoba dimana ?, lalu apakah BB Narkotika seberat 0,8 gram sudah jadi alasan BNN tembak korban yang diduga lakukan transaksi narkoba ?. Semua kronologis kasus ini harus dijelaskan BNN secara terbuka kepada masyarakat dan publik, ” Sorot Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet kepada tualnews.com, selasa ( 10 /1/2023).
Menurut Slamet, kwalitas BB narkotika saat operasi undercover buy BNNK Tual harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan asumsi miring, apalagi penanganan kasus ini sudah memakan waktu sembilan bulan.
” BNN harus jelaskan kasus ini secara terbuka kepada masyarakat, sehingga publik ingin mengetahui kerja profesionalisme aparatur BNN dalam penindakan dan pemberantasan narkotika, sesuai asas – asas hukum yang adil. Apakah tindakan yang dilakukan BNN sudah sesuai SOP ?, ini yang harus diklarifikasi BNNK Tual dan BNNP Maluku agar kasus tersebut jadi terang di masyarakat, ” Tegas Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Dia mengaku transparansi BNN sangat penting dalam penanganan kasus tersebut, sehingga kuman -kuman yang menyebabkan satu penyakit mati dan dapat dibasmikan.
” Ombudsman hingga hari ini belum mengetahui siapa yang melakukan penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022, olehnya itu kami masih terus memantau dan melakukan investigasi atas kasus tersebut, ” Ujarnya.
Menyoal hasil pertemuan bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku bersama Polda Maluku minggu kemarin, Hasan Slamet mengungkapkan dalam pertemuan itu ada dua hal yang disampaikan Polda Maluku yakni kasus penembakan yang ditangani Polres Tual ditarik untuk ditangani langsung Polda Maluku atas temuan fakta hukum baru dan akan segera dilakukan langkah langkah dalam menyelesaikan kasus ini secepatnya.
” Kalau soal BNNK Tual, Polda Maluku tidak mencampuri, sebab itu dikembalikan sepenuhnya jadi tanggungjawab BNN, terkait SOP saat kejadian undercover buy, ” Jelas Ketua Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Dia berharap harus ada penjelasan resmi BNN atas kasus tersebut secara terbuka kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya ditengah publik saat ini.
” Apapun yang terjadi, kasus ini terlalu lama, sehingga perlu adanya transparansi. Silahkan menetapkan siapa saja jadi tersangka, namun harus ada Keterbukaan dan Ketegasan BNN, termasuk Polda Maluku, kalau sudah temukan fakta hukum baru kasus ini, harus ada langkah hukum konkrit agar memberikan kepastian hukum, ” Harap Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
( Pewarta : Neri Rahabav)