Tual News – Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, selasa ( 03/1/2023 ) menegaskan kalau berdasarkan laporan yang dimasukkan Kuasa Hukum korban penembakan, Gasandi R. Renfaan, S.H yang diterima Ombudsman Maluku, tentang adanya dugaan maladministrasi
penanganan kasus penembakan di Kota Tual yang ditangani Polres Tual dan Polda Maluku, Ombudsman telah melakukan pertemuan koordinasi dan klrarifikasi dengan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif di Mapolda Maluku.
Ketua Ombudsman Maluku mengaku di dalam pertemuan tersebut ditemukan fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan seperti terurai sebagai berikut:
– Pada tanggal 28 Maret 2022 mantan Kasat Reskrim Polres Tual (IPTU HAMIN SIOMPO) mendapat informasi telah terjadi penembakan OTK, kemudian mendatangi korban penembakan tersebut (ONGEN) dan mendapatkan Informasi bahwa yang bersangkutan tertembak saat hendak melakukan transkasi narkoba bersama saudara
SYAFEI.
Setelah menangkap SYAFEI kemudian IPTU HAMIN SIOMPO mendatangi TKP bersama dengan SYAFEI dan melakukan Introgasi.
Kemudian setelah sampai di TKP dan diintrogasi saudara SYAFEI menjelaskan bahwa pada saat terjadi penembakan terhadap saudara ONGEN saat itu juga saudara SYAFEI akan melakukan transaksi narkoba. Sementara penjelasan tersebut sempat direkam oleh IPTU HAMIN SIOMPO.
Adapun hasil interogasi tersebut adalah saat saudara SYAFEI dan ONGEN melintas di depan kediaman Dandim 1503 / Tual, Posisi SYAFEI sedang dibonceng oleh saudara ONGEN, kemudian dihentikan oleh OTK.
Pada saat itu SYAFEI memerintahkan ONGEN untuk lari, dan sesaat setelah itu terdengar bunyi tembakan. Setelah terjadi penembakan yang mengenai ONGEN, dia kemudian membuang Narkoba yang terletak di laci motor bagian depan, sambal tetap melarikan diri.
Beberapa saat setelah peristiwa penembakan tersebut Pihak BNN Kota Tual menyampaikan ke Polres Tual bahwa anggotanya yang melakukan penembakan tersebut. Kemudian BNN Kota Tual mendatangi Polres Tual untuk
memberikan informasi bahwa saudara SYAFEI adalah TO(Target Operasi) BNN Kota Tual dan meminta SYAFEI
untuk diserahkan ke BNN, dan setelah dilakukan tes urine SYAFEI dinyatakan Positif, namun justru SYAFEI dipulangkan oleh Polres Tual.
Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga ditingkatkan pada proses penyidikan berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 7 Mei 2022 dikarenakan ketidakterbukaan IPTU
HAMIN SIOMPO terkait fakta-fakta yang ada.
Kemudian ditemukannya fakta berupa IPTU HAMIN SIOMPO, tidak menjelaskan keterlibatan saudara ONGEN yang mengetahui adanya narkoba yang disimpan di laci depan sepeda motor bahkan sempat membuang narkoba tersebut, IPTU HAMIN SIOMPO tidak menyerahkan SYAFEI ke pihak BNN Kota Tual setelah dilakukan introgasi kepadanya di Polres Tual dan saat itu diketahui hasil tes urine SYAFEI positif.
IPTU HAMIN SIOMPO tidak menyampaikan rekaman hasil introgasi terhadap SYAFEI saat gelar perkara.
Pada tanggal 21 Juni 2022 Subbid paminal Bidpropam Polda Maluku melakukan penyelidikan dugaan Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan IPTU HAMIN SIOMPO.
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap 10 (sepuluh) saksi dan mengamankan bukti rekaman hasil introgasi terhadap SYAFEI; penyelidik Subbid paminal Bidpropam Polda Maluku menyimpulkan bahwa, yang melakukan penembakan terhadap saudara ONGEN bukanlah OTK melainkan Tim BNN Kota Tual yang dilengkapi dengan Surat Perintah dari kepala BNN Kota Tual.
SYAFEI Bersama dengan ONGEN melakukan transaksi Narkoba di lokasi penembakan, keterangan terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu tersebut dikuatkan dengan hasil rekaman introgasi terhadap SYAFEI yang diamankan oleh Paminal Polda Maluku.
IPTU HAMIN SIOMPO mengetahui SYAFEI dan ONGEN adalah pelaku tindak pidana narkoba akan tetapi IPTU HAMIN SIOMPO tidak menyerahkan keduanya kepada BNN, melainkan memulangkannya.
Saat penyidik Satreskrim Polres Tual melakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 7 mei 2022, IPTU HAMIN SIOMPO tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada peserta gelar bahwa pada saat penembakan dilakukan Tim BNN Kota Tual sebagai bagian dari upaya paksa terjadi, ONGEN dan SYAFEI membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti hasil penyelidiksn subbid Paminal terkait adanya fakta baru tersebut, Itwasda Polda Maluku
membentuk tim untuk melakukan Audit dengan tujuan tertentu pada tanggal 2 September 2022.
Audit dengan tujuan tertentu dilakukan klarifikasi terhadap 12 saksi , dengan hasil audit adalah IPTU HAMIN SIOMPO telah melakukan perbuatan Tindakan semena-mena dengan memulangkan SYAFEI yang merupakan pelaku tindak pidana Narkotika, dengan demikian Itwasda Polda Maluku merekomendasikan agar dilakukan evaluasi jabatan terhadap IPTU HAMIN SIOMPO dengan memindahkan yang bersangkutan ke Polda Maluku guna menghindari terjadinya intervensi di lingkup Satreskrim Polres Tual maupun msayarakat.
Pada tanggal 27 desember 2022 dilakukan gelar di Polda Maluku yang dipimpin oleh Irwasda Polda Maluku dengan menghadirkan IPTU HAMIN SIOMPO, Dirreskrimum Polda Maluku,, Kabidpropam Polda Maluku, Kabidkum Polda maluku, Kapolres Tual, kasat Reskrim Polres Tual beserta penyidik/penyidik pembantu yang kemudian mengahasilkan fakta bahwa; Penembakan tersebut bukan dilakukan oleh OTK melainkan petugas BNN Kota Tual yang dilengkapi dengan surat perintah.
BNN Kota Tual melakukan Undercover by guna menangkat TO Narkoba atas nama SYAFEI di Lokasi depan Rumash Dinas Dandim Tual dan saat mau melakukan penangkapan TO tersebut melarikan diri dan dilakukan penegakkan hukum oleh anggota BNN Kota Tual.
IPTU HAMIN SIOMPO menyampaikan bahwa pada saat melakukan introgasi kepada SYAFEI diketahu bahwa SYAFEI memerintahkan ONGEN untuk membuang Narkoba yang diletakkan di laci depan sepeda motor setelah yang bersangkutan terkena tembakan oleh anggota BNN Kota Tual.
Saat dilakukan penyelidikan sampai ditingkatkan ke penyidikan IPTU
HAMIN SIOMPO tidak menjelaskan kejadian sebenarnya terkait keterlibatan ke dua orang tersebut yaitu Saudara
ONGEN dan SYAFEI akan melakukan transaksi Narkoba.
Dengan didapatkannya fakta baru tersebut maka perlu dilakukan Analisa kembali terkait tindak lanjut penanganan Laporan Polisi Nomor: LP.3/67/I/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 yang saat ini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan, dimana dalam proses penyidikan yang dilakukan juga ditemui hambatan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Senpi Dinas yang digunakan anggota BNN Kota Tual atas nama saudara MOH. NOVRI PATAMANGI, S.H., dengan pertimbangan sebagai berikut:
Saat ini saudara SYAFEI telah divonis Selama 6 tahun dalam kasus tindak pidana Narkotika;Saudara ONGEN ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Kota Tual dan diterbitkan DPO; Saudara NOVRI PATAMANGI adalah Anggota BNN Kota Tual yang dilengkapi Surat Perintah untuk melakukan penangkapan kasus narkotika dengan TO adalah SYAFEI;
Adanya pengakuan IPTU HAMIN SIOMPO baik tertulis maupun lisan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
telah menutupi fakta yang sebenarnya.
Adapun langkah yang akan diambil oleh Polda Maluku setelah mengetahui Fakta-fakta tersrbut adalah berkoordinasi dengan Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara lanjutan sehubungan dengan adanya temuan fakta hukum baru, adanya rekayasa atas perkara Laporan Polisi Nomor LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 oleh IPTU HAMIN SIOMPO;
Polda Maluku akan meghentikan
proses penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKTRES TUAL/POLDAMALUKU, tanggal 28 Maret 2022; Melimpahkan penanganan terkait standar operasional prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan oleh petugas BNN Kota Tuas atas nama MOH. NOVRI PATAMANGI, saat melakukan penegakan hukum terhadap
saudara SYAFEI dan ONGEN ke BNN RI.
Kata Slamet, berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku saat melakukan pertemuan dengan Polda Maluku, Ombudsmanmenyimpulkan bahwa tidak ditemukannya Mal administrasi yang dilakukan oleh Polda Maluku.
” Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia Pasal 36 bagian g yang menyatakan bahwa Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud, ” Tegas Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku kepada tualnews.com.
( Pewarta : Neri Rahabav )