Ombudsman Maluku : Penundaan Berlarut Kasus Penembakan di Tual Masuk Mal Administrasi

Ketua ombudsman ri perwakilan provinsi maluku, hasan slamet
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet

Tual News – Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Maluku, Hasan Slamet, kepada tualnews.com, senin ( 02 /1/2023) di Kantor Ombudsman RI perwakilan Maluku menegaskan penundaan berlarut atas penyidikan kasus penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay di Kota Tual yang sudah memakan waktu sembilan bulan lamanya sejak dilaporkan di Polres Tual tanggal 28 Maret 2022, masuk pelanggaran administrasi negara ( mal administrasi).

Bersama ketua ombudsman ri perwakilan provinsi maluku, hasan slamet
Bersama Ketua Ombudsman Ri Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet

” Penundaan berlarut atas penyidikan kasus ini di Kota Tual yang sudah makan waktu sembilan bulan, masuk mal administrasi, ” Tegas Ketua Ombudsman Perwakilan Maluku.

Hasan mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari keluarga korban, Salahudin Kabalmay di Kota Tual, namun dari mengikuti perkembangan media online atas gelar perkara khusus kasus ini di Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, sudah saatnya di tahun baru 2023, penyidik Polres Tual dan Polda Maluku harus menyelesaikan perkara tersebut demi keadilan dan kepastian hukum.

” Ingat, penundaan berlarut atas kasus ini masuk kategori mal administrasi negara, seharusnya penyidik segera melaksanakan rekomendasi hasil gelar perkara khusus kasus ini dari Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, ” Tandasnya.

Menyoal penundaan berlarut kasus ini apakah juga masuk kategori pelanggaran hukum, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku mengaku tugas dan fungsi serta kewenangan Ombudsman hanya pada penilaian prosudural.

” Penundaan berlarut satu kasus di rana penyidikan, apalagi sampai makan waktu sembilan bulan masuk mal administrasi, ” Tegas Hasan  untuk kedua kalinya.

Hasan mengatakan, Ombudsman Perwakilan Maluku baru menerima laporan resmi dari keluarga Rahmad Syafei Thaha alias Safi beberapah waktu lalu, pasca keluarga korban menang praperadilan melawan BNN di Pengadilan Negeri Tual.

” Namun pasca Putusan PN Tual mengabulkan sebagian permohonan pemohon lawan BNN, akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah, BNNP Maluku kembali menahan tersangka Rahmad Safi Thaha berdasarkan novum baru dan sudah ada keputusan PN Ambon atas kasus ini, ” Ungkap Hasan.

Dia berharap penyidik Polres Tual dan Polda Maluku segera menuntaskan kasus penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay di tahun 2023, demi keadilan dan kepastian hukum, serta menjaga marwah institusi Polri di masyarakat, akibat penyidikan kasus yang berlarut dan memakan waktu lama.

” Keberadaan Polri ditengah masyarakat untuk mengayomi dan melindungi rakyat serta memberikan rasa keadilan, olehnya itu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, kasus ini harus segera dituntaskan, ” Harapnya.

Hasan Slamet mengatakan, Ombudsman tidak berada pada substansi permasalahan, namun tetap melaksanakan tugas pengawasan atas prosedur yang dilaksanakan alat negara di ProvinsiMaluku.

( Pewarta : Neri Rahabav)