Tual News – Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu, dalam gelar konferensi Pers Polda Maluku terkait perkembangan penanganan kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota BNNK Tual pada penggerebekan narkoba tanggal 28 Maret 2022 lalu di depan Rumah Dinas Dandim 1503 Tual menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan BNN.
” Selamat sore, syalom saya IPTU Hamin Siompu menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri dan BNN serta semua pihak atas permasalahan ini, ” Ujar Siompu singkat dalam konferensi Pers yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, M. Roem Ohoirat dan Dirreskrimum Polda Maluku, rabu ( 04 /1/2022 ) di Mapolda Maluku.
Permohonan maaf Siompu ini, terkait kesalahan yang dilakukan sebagai manusia biasa dalam proses awal penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan di Polres Tual disaat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tual, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B / 67 / III / 2022 / SPKT / RES TUAL /
POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang penembakan yang dilakukan
oleh oknum petugas BNN dalam penggerebekan narkoba dengan korban atas nama Mela Zain Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal28 maret 2022 didepan Kantor KPN/depan kediaman Dandim 1503 / Tual.
Berikut kronologis kasus ini yang disampaikan Kabid Humas Polda Maluku dan Dirreskrimum Polda Maluku dalam Konferensi Pers di lantai dua Mapolda Maluku.
KRONOLOGIS :
a. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2022 sekitar Pukul 22.00 WIT, mantan
Kasat Reskrim Polres Tual (IPTU HAMIN SIOMPO) mendapat informasi bahwa, telah terjadi penembakan oleh OTK (Orang Tidak Dikenal), terhadap Sdr. ONGEN KABALMAY dan sedang dirawat di rumah sakit.
Terhadap informasi tersebut, mantan Kasat Reskrim Polres Tual (IPTU HAMIN SIOMPO) menjenguk korban penembakan An. MELA ZAIN KABALMAY alias ONGEN di rumah sakit.
Selanjutnya dari hasil wawancara singkat terhadap Sdr. ONGEN KABALMAY didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan kena tembak oleh OTK saat hendak melakukan transaksi narkoba bersama Sdr. SYAFEI.
b. Kemudian mantan Kasat Reskrim Polres Tual (IPTU HAMIN SIOMPO) memerintahkan anggota Satreskrim Polres Tual untuk mencari saudara SYAFEI, setelah itu IPTU HAMIN SIOMPO dan saudara SYAFEI, bersama-sama mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) penembakan menggunakan mobil.
Setelah tiba di TKP penembakan,
saudara SYAFEI menjelaskan yang kemudian direkam oleh Kasat Reskrim IPTU HAMIN SIOMPO yang isinya antara lain, bahwa sebelumnya Sdr. SYAFEI telah melakukan komunikasi per telpon dengan Sdr. IAN dimana disepakati akan dilakukan transaksi pembelian narkoba dengan TKP penembakan.
Sdr. SYAFEI kemudian meminta bantu Sdr. ONGEN untuk mengantarnya. Setibanya di TKP dan hendak dilakukan transaksi, Sdr. SYAFEI kemudian curiga sehingga Sdr. SYAFEI memerintahkan untuk lari dan saat itu Sdr. ONGEN KABALMAY mengatakan ia terkena, disaat yang sama Sdr. ONGEN KABALMAY membuang narkoba dan kemudian mereka melarikan diri ke rumah sakit untuk pengobatan.
c. Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2022 Pukul 23.00 WIT, mantan Kasat Reskrim Polres Tual IPTU HAMIN SIOMPO bersama dengan saudara SYAFEI tiba di Polres Tual untuk dilakukan interogasi, bersamaan saat
itu ayah dari saudara ONGEN yaitu saudara SYALAHUDIN KABALMAY
sudah berada di SPKT Polres Tual untuk membuat Laporan Polisi terkait penembakan terhadap saudara ONGEN sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022.
Adapun hasil interogasi terhadap saudara SYAFEI adalah sebagai berikut :
1) saat saudara SYAFEI dan saudara ONGEN melintas di depan
kediaman Kantor KPN/Dandim Tual, posisi saudara SYAFEI sedang dibonceng oleh saudara ONGEN menggunakan sepeda motor, dihentikan oleh OTK.
Pada saat itu saudara SYAFEI memerintahkan saudara ONGEN untuk lari, sesaat setelah itu terdengarlah bunyi tembakan;
2) setelah terjadi penembakan yang mengenai sdr. ONGEN kemudian saudara ONGEN membuang Narkoba jenis sabu- sabu yang terletak di laci motor bagian depan, sambil tetap melarikan diri.
Beberapa saat setelah peristiwa penembakan tersebut terjadi, pihak BNN Kota Tual menyampaikan ke Polres Tual bahwa anggotanya yang melakukan penembakan terhadap saudara ONGEN, kemudian angota BNN Kota Tual mendatangi Polres Tual untuk menginformasikan bahwa saudara SYAFEI adalah TO (Target Operasi) dari BNN Kota Tual selanjutnya berkoordinasi agar saudara SYAFEI dapat diserahkan kepada BNN Kota Tual setelah dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dengan hasil positif, namun justru saudara SYAFEI dipulangkan oleh Polres Tual.
d. Dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022, Satreskrim Polres Tual melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut.
e. Pada tanggal 7 mei 2022 Polres Tual menggelar perkara bersama Ditreskrimum Polda Maluku terkait status kasus tersebut. Namun dalam
perkara tersebut Kasat Reskrim Polres Tual menyampaikan hasil
penyelidikan sebagai berikut :
1) Diduga pelaku penembakan terhadap Sdr. ONGEN KABALMAY adalah oknum anggota BNN Kota Tual.
2) Pada saat penembakan tidak ada transaksi jual beli Narkoba maupun adanya barang bukti Narkoba yang dibawa baik oleh Sdr. SYAFEI maupun Sdr. ONGEN KABALMAY.
3) Sdr. ONGEN KABALMAY adalah berprofesi sebagai tukang ojek yang tidak tahu menau tentang masalah narkoba.
4) Dari hal-hal tersebut peserta gelar kemudian sepakat untuk kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada saat gelar tersebut mantan Kasat Reskrim Polres Tual IPTU HAMIN SIOMPO dengan sengaja menyembunyikan fakta yang sebenarnya yang sebelumnya sudah diketahui olehnya antara lain:
1) keterlibatan saudara ONGEN KABALMAY dimana sebelumnya
sudah mengetahui tujuan mereka ke TKP adalah dalam rangka transaksi narkoba jenis sabu-sabu dimana barang bukti narkoba diletakan di laci depan sepeda motor bahkan sempat membuang
barang bukti narkoba tersebut saat hendak ditangkap;
2) tidak menyerahkan saudara SYAFEI kepada pihak BNN Kota Tual
walaupun sebelumnya dari hasil introgasi Sdr. SYAFEI sudah
mengakui bahwa kehadiran mereka di TKP adalah untuk transaksi narkoba dan barang bukti pada saat itu ada dan sudah diberitahukan oleh BNN bahwa Sdr. SYAFEI adalah TO yang hendak ditangkap selain itu dari hasil tes urine di Polres Tual saat itu dinyatakan positif;
3) memiliki rekaman wawancara dengan Sdr. SYAFEI terkait keterlibatan mereka didalam transaksi narkoba tersebut namun tidak menyampaikan rekaman hasil interogasi terhadap saudara SYAFEI pada saat gelar perkara.
f. Pada tanggal 21 Juni 2022 Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku melakukan penyelidikan dugaan tindakan sewenang-wenang yang
dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tual IPTU HAMIN SIOMPO dengan wujud perbuatan tidak menangkap pengedar Narkoba (berdasarkan Dumas melalui aplikasi Propam Presisi pada tanggal 15 Mei 2022.
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap 10 (sepuluh) saksi dan mengamankan bukti rekaman hasil interogasi terhadap saudara SYAFEI, penyelidik Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku menyimpulkan:
a tanggal 27 Desember 2022 dilakukan gelar di Polda Maluku yang
dipimpin oleh Irwasda Polda Maluku dengan menghadirkan mantan
Kasat Reskrim Polres Tual IPTU HAMIN SIOMPO, Dirreskrimum Polda Maluku, Kabidpropam Polda Maluku, Kabidkum Polda Maluku, Kapolres Tual, Kasat Reskrim Polres Tual beserta penyidik/penyidik pembantu dengan hasil :
1) bahwa penembakan tersebut bukan dilakukan oleh OTK melainkan oleh petugas BNN Kota Tual yang dilengkapi dengan surat perintah;
2) bahwa BNN Kota Tual melakukan undercover by guna menangkap TO Narkoba atas nama saudara SYAFEI di lokasi depan Rumah Dinas Dandim Tual dan saat mau melakukan penangkapan TO tersebut melarikan diri dan dilakukan penegakkan hukum oleh anggota BNN Kota Tual;
3) mantan Kasat Reskrim Polres Tual IPTU HAMIN SIOMPO menyampaikan bahwa pada saat melakukan interogasi kepada saudara SYAFEI diketahui bahwa saudara SYAFEI memerintahkan saudara ONGEN untuk membuang Narkoba
jenis sabu-sabu yang diletakkan di laci depan sepeda motor setelah yang bersangkutan terkena tembakan oleh anggota BNN Kota Tual;
4) saat dilakukan proses penyelidikan sampai ditingkatkan ke penyidikan mantan Kasat Reskrim Polres Tual IPTU HAMIN SIOMPO tidak menjelaskan kejadian yang sebenarnya terkait keterlibatan ke dua orang tersebut yaitu saudara ONGEN dan saudara SYAFEI akan melakukan transaksi Narkoba, bahkan menyimpan Narkoba di dalam laci depan sepeda motor.
Dengan didapatkannya fakta baru tersebut, Kata Kabid Humas Polda Maluku, maka perlu dilakukan analisa kembali terkait tindak lanjut penanganan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 67 / III / 2022 / SPKT / RES TUAL / POLDA
MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 yang saat ini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan, dikarenakan Laporan Polisi tersebut dibuat tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya dan pertimbangan lain sebagai berikut :
1) saat ini saudara SYAFEI telah terbukti bersalah dan divonis selama 6 tahun dalam kasus tindak pidana Narkotika;
2) saudara ONGEN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Kota Tual dan diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk yang bersangkutan;
” Saudara ONGEN diduga turut serta melakukan tindak pidana Narkotika karena mengetahui akan dilakukan transaksi Narkoba, ” Ungkapnya.
Sementara itu kata Ohoirat, saudara NOVRI PATAMANG, S.H, adalah anggota BNN Kota Tual, dilengkapi surat perintah untuk melakukanpengungkapan kasus Narkotika dengan TO adalah saudara
SYAFEI;
” bahwa adanya pengakuan dari mantan Kasat Reskrim Polres Tual saat itu IPTU HAMIN SIOMPO baik tertulis maupun lisan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menutupi fakta yang sebenarnya, ” Terang Kabid Humas Polda Maluku.
Berdasarkan adanya temuan fakta-fakta baru tersebut, kata Ohoirat, Polda Maluku akan mengambil langkah sebagai berikut :
1) berkoordinasi dengan Biro Wassidik untuk melakukan gelar perkara lanjutan sehubungan dengan adanya temuan fakta hukum baru, adanya rekayasa atas perkara Laporan Polisi Nomor : LP-B / 67 / III / 2022 / SPKT / RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 oleh mantan kasat reskrim Polres Tual IPTU HAMIN SIOMPO;
2) Polda Maluku akan menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 67 / III / 2022 / SPKT / RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022;
3) Melimpahkan penanganan terkait standar operasional prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan oleh petugas BNN Kota Tual atas nama saudara MOH. NOVRI PATAMANG, S.H. saat melakukan penegakkan hukum terhadap saudara SYAFEI dan saudara ONGEN ke BNN RI.
2. Polda Maluku sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena harus dilakukan secara profesional sesuai fakta hukum yang terjadi di lapangan.
3. Dihimbau kepada pengacara agar lebih fokus pada proses penanganan ONGEN KABALMAY yang telah ditetapkan oleh BNNK Tual sebagai tersangka dan telah dimasukan didalam DPO.
4. Untuk masalah mantan Kasat Reskrim Polres Tual IPTU HAMIN SIOMPO yang
melakukan pengaburan fakta hukum, Kapolda Maluku akan proses dan hukum yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
( Pewarta : Neri Rahabav )