Kuasa Hukum Korban : Fakta Baru Polda Maluku Tak Gugurkan Jalanya Penyidikan LP

Img 20230106 wa0012

Tual News – Kuasa Hukum korban penembakan di Kota Tual, Provinsi Maluku, Gasandi Renfaan, S.H menegaskan fakta hukum baru yang disampaikan Polda Maluku dalam Gelar Konferensi Pers bersama Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu, tidak akan menggugurkan jalannya proses penyidikan kasus ini oleh Polres Tual sesuai Laporan Polisi ( LP ) tanggal 28 Maret 2022.

20230104 153133 scaled

” Kami jangan diadu domba dengan Institusi Polri, karena kami tidak akan tunduk kepada para oknum dan kami akan tetap bersama Polri dalam mengungkap kebenaran, ” Tegas Gasandi dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, jumat ( 06 /1/2022).

Dia mengaku merasa senang karena Polda Maluku sudah turun tangan dan mengambil alih kasus penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay dengan alasan adanya temuan fakta hukum baru.

” Kalau apa yang disampaikan Polda Maluku tentang fakta baru, menurut kami fakta baru itu tidak menggugurkan jalannya penyidikan, sebab Laporan Polisi ( LP ) yang dilaporkan klien Saya tanggal 28 Maret 2022 merupakan hak dan kewajiban pelapor yang diatur dalam Undang-Undang, ” Terangnya.

Kata Renfaan, Laporan Polisi yang dilaporkan itu  tidak mentah-mentah disajikan begitu saja, melainkan dilakukan pengembangan perkara dan semua sudah melalui mekanisme yang panjang yakni Penyelidikan, Penyidikan serta terakhir diuji di Bareskrim Mabes Polri dalam Gelar Perkara Khusus bersama Bapak-Bapak Polisi yang sangat berkompeten disana.

” Polres Tual dan Polda Maluku harusnya taat pada hasil gelar perkara khusus Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, karena itu perintah yang diatur didalam peraturan Kapolri dan peraturan Kabareskrim. Fokus saja untuk laksanakan hasil gelar perkara khusus ini yakni melakukan penyitaan senpi di BNN Maluku dan segera tetapkan tersangka, ” Pintah PH Gasandi Renfaan.

Gasandi mempertanyakan rekomendasi hasil gelar perkara khusus Bareskrim Mabes Polri yang belum dilaksanakan penyidik Polres Tual dan Polda Maluku.

” jika tidak dilaksanakan apakah ini bukan merupakan pembangkangan atas perintah atasan ?, ” Sorot Gasandi.

Dikatakan hasil rekomendasi gelar perkara khusus itu di Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri sudah dilakukan melalui pengkajian mendalam, dan seluruhnya dibahas saat gelar perkara khusus bersama Pelapor, Terlapor BNN, Kuasa Hukum korban, Kuasa Hukum BNN RI, Kepala BNNP Maluku dan Kasi Pemberantasan BNNK Tual.

Renfaan menjelaskan, dalam gelar perkara khusus ini di Bareskrim Mabes Polri, sejak awal sudah dipisahkan persoalan Undercover buy antara BNNK Tual dengan Saudara Rahmad Syafei Thaha, dan tindakan penembakan yang dilakukan oleh oknum BNNK Tual. Jadi pertanyaan  apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan SOP atau belum.

” Kalau tindakan oknum BNNK Tual tidak sesuai SOP, dan kelalaiannya mengakibatkan adanya korban,  yah itu masuk pidana, ” Jelas Gasandi.

Renfaan minta penyidik Polres Tual dan Polda Maluku, jangan menghalang-halangi proses penyidikan kasus penembakan tersebut.

” Ada ketakutan apa, jika terduga terlapor ini ditetapkan sebagai tersangka?. Bukankah penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sah dan telah yakin untuk menetapkan oknum PNS BNNK Tual tersebut jadi tersangka?, ” Sorot Gasandi untuk kedua kalinya.

Diakui rekomendasi hasil gelar perkara khusus Biro Wassidik Bareskrim Mabes sifatnya eksekutorial bagi penyidik dan ada batas waktu.

” Ini saja sudah lewat batas waktu belum dilaksanakan penyitaan. Kami tetap mendukung Institusi Polri serta terus memberi dukungan kepada Bapak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya di Mabes Polri, demi transparansi dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, ” Salutnya.

( MTN )