Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal ( PM ), yang mengangkat keterlibatan salah satu kepala daerah tidak benar atau hoaks.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tualnews.com dari Website KPK RI, selasa ( 24/1/2023), KPK menyebutkan kalau Informasi hoax yang beredar melalui media sosial Youtube itu mengutip beberapa pernyataan pimpinan dan Juru Bicara KPK dengan beberapa latar visual terkait kegiatan KPK.
” Hal ini kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar. Konten ini juga disebarluaskan melalui aplikasi pesan dan dipublikasikan oleh beberapa portal berita online, ” Sesal KPK.
KPK menyayangkan, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif.
” Media digital bisa mengambil peran untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada khalayak luas, bukan justru memproduksi dan menyebarkan narasi-narasi hoaks yang kontraproduktif, ” Pintah KPK.
KPK dengan tegas meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk menghentikan aksinya menyebarkan informasi palsu.
” Terlebih dahulu menyalahgunakan sandi KPK yang dikutip secara parsial untuk menggiring opini publik yang keliru. Informasi seperti ini justru dapat mencetuskan di tengah-tengah masyarakat yang sedang gigih bersatu-padu memberantas korupsi di negeri ini, ” Jelasnya.
KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menghindari setiap Informasi yang diterima.
” khusus terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK, masyarakat juga bisa melakukan konfirmasi langsung ke KPK melalui call center 198, ” Pintah KPK