Tual News – Komnas HAM Perwakilan Maluku mendatangi Mapolda Maluku, rabu (04 /1/2022) dalam rangka memenuhi undangan Irwasda Maluku terkait penyampaian keterangan dan klarifikasi perkembangan penanganan kasus penembakan Ongen Kabalmay yang diduga tidak prosedural oleh Petugas BNNK Tual pada tanggal 28 Maret 2022.
Seperti dikutip tualnews.com dari website Komnas HAM RI, kamis ( 05 /1 /2023 ), menyebutkan hadir dalam pertemuan itu Plt. Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku, Anselmus Sowa Bolen, Analis Kebijakan Ahli Muda, Djuliyati Toisuta, dan Analis Pelanggaran HAM, Rudy Kurniawan.
Tim Komnas HAM Provinsi Maluku diterima langsung oleh Irwasda Maluku, Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K., M.H, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Drs. M. Rum Ohoirat, dan Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar S.I.K, M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, Irwasda Maluku menjelaskan penyebab lambannya penyidikan kasus penembakan M Zain Kabalmay alias Ongen Kabalmay oleh Petugas BNNK Tual yang memakan waktu sekitar sembilan bulan lamanya.
Selain itu Irwasda Maluku juga menjelaskan perkembangan terbaru penyidikan kasus tersebut di Polda Maluku.
Menurut Jannus, salah satu penyebab penyidikan kasus yang memakan waktu lama adalah karena Ongen sendiri merupakan tersangka dalam operasi penangkapan terkait kasus narkoba yang dilakukan oleh BNNK Tual.
“ BNN Tual melakukan operasi tersebut ada surat perintah. Jadi seharusnya kasus penembakan yang diduga tidak prosedural ini diproses secara internal oleh BNN,” ujar Jannus.
Selain itu, kata Irwasda Polda Maluku, terdapat fakta-fakta yang awalnya ditutupi Mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo.
” Baru terkuak setelah dilakukan penyelidikan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku pada tanggal 21 Juni 2022, ” Ujarnya.
Diakui berdasarkan hasil penyelidikan Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku, tanggal 2 September 2022, Tim Itwasda Polda melakukan Audit dengan tujuan tertentu terhadap 12 saksi.
” Hasil audit adalah bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo telah melakukan perbuatan tindakan semena-mena dan merekomendasikan agar dilakukan evaluasi jabatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo, ” Terangnya.
Komnas HAM Perwakilan Maluku dalam pertemuan tersebut meminta dan mendesak Polda Maluku agar kasus ini segera diselesaikan secara transparan dan sesuai prosedur, karena penanganan kasus yang berlarut-larut merupakan pelanggaran HAM.
” penyidikan kasus yang memakan waktu lama, berpotensi melanggar HAM, khususnya hak korban penembakan Ongen Kabalmay memperoleh keadilan, ” Pintah Komnas HAM Provinsi Maluku.
Sebelumnya, M Zain Kabalmay alias Ongen ditembak di bagian pinggang pada senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 21.00 WIT saat mengendarai sepeda motor bersama saudara Syafei.
Setelah ditembak, Ia kemudian mengendarai motornya ke RS Karel Satsuitubun untuk mendapat perawatan. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa penembakan ini ke SPKT Polres Tual malam itu juga.
Sementara itu Plt Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku, Anselmus Sowa Bolen ketika dikonfirmasi tualnews.com, kamis sore ( 05 /1/2023 ) via telepon seluler membenarkan pertemuan itu atas undangan Irwasda Polda Maluku.
” Benar, rabu kemarin kami diundang Irwasda Polda Maluku dalam pertemuan bersama di Mapolda Maluku, untuk mendengar paparan Polda Maluku atas penyidikan kasus penembakan tersebut, ” Ungkapnya.
Diakui, dari hasil pertemuan Komnas HAM Maluku bersama Kabid Humas Polda Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, seperti yang sudah disampaikan dalam gelar Konferensi Pers.
” Komnas HAM masih tetap mengkaji dan meminta penjelasan dari Bareskrim Mabes Polri, ” Ujarnya.
(RUK – RedaksiMTN )