Tual News – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif diminta segera turun tangan menangani kasus oknum polisi Polres Tual berinsial Bripda RJS yang melakukan perbuatan melanggar norma asusila dengan menghamili pacar berinsial ZMR yang saat ini berbadan dua dan menunggu waktu melahirkan.
Permintaan ini disampaikan orang tua korban, Gerson Rumheng kepada tualnews.com, jumat ( 6/1/2023).
” Kapolda Maluku harus turun tangan, sebab kasus ini sejak dilaporkan oleh korban MZR di Sipropam Polres Tual tanggal 25 Agustus 2022, sangat lamban ditangani Sipropam Polres Tual dan Bidang Hukum Polda Maluku, ” Pintah Rumheng.
Orang tua korban menyampaikan kronologis kasus ini sebagai berikut :
1. Laporan Polisi ( LP ) tanggal 25 Agustus 2022, sesuai STPL /07/VIII/2022/Sipropam, diterima Bripka M. Marsoely sebagai penerima laporan.
2. Visum dokter terhadap korban MZR tanggal 20 September 2022 dan satu bulan kemudian baru hasil visum dokter tersebut keluar.
3. Bulan Oktober 2022 baru dilakukan pemeriksaan terhadap korban MZR sebagai pelapor dan di buat Berita Acara Pemeriksaan ( BAP )
4.Bulan Nopember 2022, berkas perkara baru di kirim ke Bidkum Polda Maluku dan sampai saat ini belum diketahui kelanjutannya serta belum ada persidangan oleh Komisi Kode Etik di Polres Tual.
( Pewarta ; Neri Rahabav )