Tual News – Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K, dalam konferensi pers, sabtu ( 07/12/2022) menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada insan Pers di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah mengingatkan Polres Tual dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terkait viralnya pemberitaan media soal oknum polisi hamili pacar.
” Kami masih perlu banyak masukan dari semua pihak untuk kebaikan Polri ke depan. Kita tak akan bisa melihat keburukan yang ada dalam diri kita sendiri, ” Ungkapnya.
Kapolres Tual mengaku membutuhkan Pers dalam melihat berbagai keburukan di Polres Tual, untuk nantinya bisa diperbaiki.
” Terimakasih sekali dengan pemberitaan yang ada, ini menjadi tolak ukur agar polisi lebih profesional dalam melayani masyarakat lebih baik, ” Salut Prayudha.
Kapolres menegaskan secepatnya kasus tersebut diselesaikan, olehnya itu sebelum perayaan tahun baru 2023, dirinya menginstruksikan Kasi Propam Polres Tual untuk menyelesaikan semua persoalan oknum anggota polisi yang ada di tahun 2022 dan belum selesai.
” Namun karena ada beberapah kasus disiplin yang harus diselesaikan, sementara antrean sidang masih banyak, ” Ujarnya.
Kata Prayudha, polisi adalah manusia biasa, punya keterbatasan dan bukan malaikat, sehingga melalui pemberitaan media itu menjadi cambuk untuk berbuat lebih baik lagi.
” Tadi ada yang hubungi kita untuk konfirmasi, namun belum terhubung karena kesibukan, maka ke depan akan ditata secara baik lagi, ” Jelas Kapolres Tual.
Menyoal jadwal persidangan kode etik Polri atas kasus tersebut, kata Kapolres Tual hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan korban dan orang tuanya, sebab korban dalam keadaan berbadan dua, tunggu waktu melahirkan.
” Sebelumnya kami sudah jadwalkan persidangan, namun karena ada informasi, korban dalam keadaan hamil tua, kadang sakit dll, sehingga kami takut saat persidangan yang bersangkutan kontraksi atau terjadi hal lain, berpengaruh atas kehamilan saat sidang, ” Terang Kapolres Tual.
Kapolres Prayudha membenarkan, sabtu ( 7 /12/2023 ) sudah bertemu orang tua korban untuk berkoordinasi soal jadwal persidangan.
” Kami berterimakasih sekali, sebab para wartawan sudah menjadi sarana kontrol. Kami tetap membuka diri kepada semua masyarakat, termasuk insan Pers di Kota Tual dan Malra, ” Tandas Kapolres Tual.
Kapolres mempersilahkan insan Pers, kalau terkait masalah anggota langsung konfirmasi kepada Sipropam Polres Tual.
” Kalau soal penanganan kasus pidana dll langsung ke Reskrim konfirmasi dan kecelakaan lalulintas bisa konfirmasi kepada Satlantas Polres Tual, ” Pintahnya.
Sementara itu sesuai informasi yang dihimpun tualnews.com, Sipropam Polres Tual sudah mengeluarkan surat undangan kepada korban ZMR, untuk hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada, senin ( 09/1/2022) pukul 10.00 WIT di Polres Tual.
Surat panggilan terhadap korban, Nomor : Spg/04/I/Huk.3.4/2023/Sipropam, tanggal 07 Januari 2023, ditanda tangani Wakapolres Tual, Kompol Teddy, S.H, S.I.K, sebagai ketua Komisi sidang.
Orang tua korban, Gerson Rumheng, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan korban ZMR sudah menerima surat undangan panggilan sidang tersebut diantar Anggota Polres Tual, sabtu malam ( 07 /1/2023).
” Korban siap hadiri sidang hari senin, ” Ujarnya saat dikonfirmasi tualnews.com telepon selulernya.
( Pewarta : Komar Efruan / Neri Rahabav )