Tual News – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif dan Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K secara resmi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku di Kota Ambon oleh Kuasa Hukum korban penembakan di Kota Tual, Gasandi Renfaan, S.H, karena diduga kedua pimpinan Polri di Maluku itu melakukan pelayanan publik yang tidak baik alias mal administrasi dalam penyidikan kasus penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022.
Dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com dari Kuasa Hukum Pelapor Kasus Penembakan,Gasandi Renfaan, S.H, senin ( 02/1/2023) secara resmi melaporkan dugaan Mal Administrasi yang diduga dilakukan Kapolres Tual dan Kapolda Maluku di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku dan Komnas HAM perwakilan Provinsi Maluku.
” Saya menyampaikan banyak terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan Komnas HAM RI Perwakilan Maluku yang mana sejak awal sudah sangat obyektif dalam mengawasi secara eksternal penyidikan kasus penembakan yang dilaporkan klien saya di Polres Tual tanggal 28 Maret 2022, ” Ungkapnya.
Renfaan mengaku sejak dirinya menandatangani kuasa dari Pelapor Salahudin Kabalmay tanggal 15 Agustus 2022, dia bersama pelapor sudah membuat pengaduan kepada Komnas HAM RI di Jakarta dan akhirnya ditindaklanjuti Komnas HAM Perwakilan Maluku.
” Untuk pengaduan ke Ombudsman RI, sebelum pengaduan diadukan, salah satu syarat adalah pengadu harus melaporkan terlebih dahulu ke atasan instansi yang dituju. Untuk itu karena saya sudah melaporkan hal ini ke Bapak Kapolri dan sudah dilaksanakan gelar perkara khusus hingga keluarnya rekomendasi gelar, namun dipertanyakan, sebab belum ada kepastian hukum dalam penetapan tersangka. ” Ujarnya.
Olehnya itu kata dia, hal ini menjadi alasan dirinya untuk melaporkan dugaan Mal Administrasi ke Ombudsman Maluku tangga 02 Januari 2023.
” Semoga Kapolres Tual dan Kapolda Maluku segera menindaklanjuti rekomendasi Gelar Perkara untuk penyitaan Pistol di BNNP Maluku dan segera menetapkan Tersangka, ” Pintah Gasandi.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet yang dikonfirmasi tualnews.com, via telpon seluler dan whatsaap belum membalas pesan konfirmasi media ini.
Sementara Plt. Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, Anselmus Sowa Bolen, ketika dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan hal ini, namun dirinya masih harus mengecek kembali, sebab belum membaca laporan tertulis dugaan Mal Administrasi itu.
Dari data yang dimiliki tualnews.com, baik Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Komnas HAM Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua Komisi I DPRD Maluku sudah menerima laporan ini, terbukti dari tanda tangan staf dalam menerima surat atau laporan masyarakat.