Kapolda Maluku Diminta Pakai Hati Nurani Sita Senpi BNN Sesuai Hasil Rekomendasi Bareskrim

Ilustrasi bnn salah tembak korban

Tual News – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, S.H.M.H diminta menggunakan hati nurani dalam menindaklanjuti hasil gelar khusus penyidikan perkara penembakan di Kota Tual tanggal 28 Maret 2022 oleh Biro Pengawasan Penyidik ( Wassidik) Bareskrim Mabes Polri yakni memerintahkan penyidik Polres Tual dan Polda Maluku untuk segera melaksanakan penyitaan senjata api ( senpi ) milik BNNK Tual di BNNP Maluku.

” Bapak Kapolda Maluku harusnya menaruh hati nurani dan menempatkan posisi sebagai orang tua pelindung masyarakat pencari keadilan, sebab rekomendasi gelar perkara khusus Bareskrim Mabes Polri merupakan perintah tertulis dari atasan langsung yang sudah sesuai tahapan. Kalau tidak pakai hati nurani dalam bekerja, maka nanti menimbulkan ketidakpercayaan publik dan bisa saja Bapak Kapolda Maluku dianggap gagal, ” Pintah Kuasa Hukum pelapor kasus penembakan di Kota Tual, Gasandi Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, sabtu ( 28 / 1/2023 )

Renfaan sangat menyesalkan pernyataan oknum perwira di Polres Tual dan Polda Maluku yang mengaku tidak berdaya dalam penyidikan kasus penembakan tersebut.

” Sebelumnya saya pernah mendengar ada oknum perwira polisi yang bilang seperti beginj, saya ini hanya IPTU, komandan saya hanya AKBP, sedangkan yang ada di Propinsi Maluku itu Jenderal, Kami tidak berdaya yah, kami sudah sangat maksmimal, jika dilihat dengan lika liku jalannya kasus ini, diduga pasti ada sesuatu, ” Sorot Gasandi.

PH pelapor kasus penembakan di Kota Tual menyesalkan laporan polisi ( LP ) Polres Tual Nomor : LP- B/67/III/2022/SPKT/Polres Tual, tanggal 28 Maret 2022, hingga memasuki tanggal 28 Januari 2023, penyidik Polres Tual dan Polda Maluku belum menuntaskan penyidikan kasus penembakan di Kota Tual dalam menetapkan tersangka.

” Ini sudah memasuki 10 bulan, klien saya Syalahudin Kabalmay lapor kasus tindak pidana penganiayaan berat atau kasus penembakan di Polres Tual Polda Maluku, belum ada penetapan tersangka, ini ada apa ?, ” Tanya Gasandi.

Dikatakan kasus ini awalnya dianggap remeh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab itu, namun mereka seakan ketakutan paska Bareskrim Polri meluruskan permasalahan ini melalui gelar perkara khusus secara ilmiah, teliti, detail dan tersistematis.

” Hasil kesimpulan gelar khusus perkara ini di lantai 10 Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri sudah jelas  yakni memerintahkan penyidik menyita pistol di Kantor BNNP Maluku, dan mengambil keterangan tambahan saksi ahli
pidana untuk kemudian menetapkan tersangka, ” Tegasnya.

Menurut PH pelapor, penyidikan dan penanganan kasus penembakan di Kota Tual yang begitu lama menimbulkan pertanyaan di masyarakat, ada apa dibalik semua ini ?.

” Apakah ada sesuatu yang besar dibalik kasus penembakan ini, ataukah kasus ini telah melibatkan banyak oknum perwira-perwira ?, ” Sorot Gasandi Renfaan.

Untuk itu, selaku Kuasa Hukum Pelapor, dirinya meminta atas nama keadilan kepada yang terhormat Kapolda Maluku untuk segera menyita pistol di Kantor BNNP Maluku dan segera menetapkan tersangka.

” Jangan lagi menimbulkan hal-hal yang justru hanya terkesan menunda-nunda kepastian hukum yang mana kesempatan itu diduga akan disalahgunakan oleh oknum-oknum, ” Sesalnya.

Untuk itu, Gasandi menegaskan tetap mendukung Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini demi keadilan, kepastian hukum dan menghindari dugaan konflik kepentingan yang berkepanjangan.

Sementara itu pasca penyidikan kasus penembakan di Kota Tual diambil alih Polda Maluku dari Polres Tual tanggal 04 Januari 2023, Kapolda Maluku, Irjen Pol.Lotharia Latif, S.H.M.H bergerak cepat.

Hal ini terbukti melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Maluku tanggal 06 Januari 2023, menerbitkan SPDP Nomor : 24 /2023/Ditreskrimum, perihal : Pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus penembakan di Kota Tual yang ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual.