Tual News – Patut diduga oknum polisi di Polres Kota Tual berinsial Bripda RJS, telah menghamili pacarnya berinsial ZMR, namun yang bersangkutan tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan asusila yang mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat.
Akibat perbuatan Bripda RJS, terhadap korban ZMR yang beralamat di Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, orang tua korban kecewa dan melaporkan oknum polisi Bripda RJS di Unit Sipropam Polres Tual tanggal 25 Agustus 2022.
Orang tua korban, Gerson Rumheng kepada tualnews.com, jumat ( 06 /1/2022) menyesalkan kinerja Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K dan Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif bersama jajaranya, karena sejak kasus ini dilaporkan sudah memasuki enam bulan, tidak ada proses hukum tindak lanjut penanganan kasus.
” Anak kami berpacaran dengan oknum polisi Polres Tual berinsial Bripda RJS, lalu tanggal 30 april 2022, terjadi hal itu atas dasar suka sama suka di penginapan wisma matahari Langgur, ” Ungkap Rumheng.
Kata dia dalam perjalanan waktu, oknum polisi Bripda RJS sudah mendatangi rumah korban dan menyatakan siap bertanggungjawab, namun belakangan oknum polisi tersebut sudah tidak menanggapi dan ingin lari dari tanggungjawab.
” Saat ini usia kandungan anak perempuan kami sudah masuk sembilan bulan, tunggu waktu melahirkan, ” Ujarnya.
Rumheng mengaku, akibat perbuatan oknum polisi Polres Tual yang tidak mau bertanggungjawab, akhirnya sebagai orang tua korban mendatangi Polres Tual dan membuat laporan polisi di Sipropam Polres Tual tanggal 25 agustus 2022.
” Laporan Polisi di Sipropam Polres Tual, sesuai surat tanda penerimaan laporan Nomor : STPL/07/VIII/2022/Sipropam yang diterima Bripka M. Marsoely sebagai penerima laporan, ” Terangnya.
Dikatakan pihaknya melaporkan Bripda RJS, terkait perkara tidak menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai – nilai kearifan lokal dan norma hukum.
” Sejak kasus ini kami laporkan, Sipropam Polres Tual sudah mengambil berita acara pemeriksaan ( BAP ) terhadap anak kami selaku korban, namun saat pengambilan visum.dokter di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, dua oknum polisi Polres Tual yang mengantar kami dengan mobil hanya lepas di rumah sakit, lalu mereka pergi tinggalkan kami, sementara hasil visum dokter, kami sebagai orang tua yang membayar biaya tersebut, ” Jelas Gerson Rumheng.
Orang tua korban mempertanyakan kinerja Polres Tual dalam memproses kasus ini, sebab selama enam bulan tidak ada kabar penanganan kasus secara jelas dan transparan.
” Setiap kali kami datangi Polres Tual tanya tindak lanjut penanganan kasus ini, jawaban petugas polisi M. Marsoely yang terima dan periksa korban kalau masih menunggu laporan ini disampaikan kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif , ” Kesal Rumheng.
Dia menilai Kapolres Tual dan Kapolda Maluku sudah tidak memiliki hati nurani dalam memproses laporan masyarakat, sebab sejak laporan polisi yang dibuat tanggal 25 Agustus 2022, hingga saat ini penanganan kasus ini terkesan lamban dan belum ada sidang kode etik terhadap oknum polisi Bripda RJS.
” Ingat, perbuatan pelaku Bripda RJS adalah pelanggaran kode etik profesi polisi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian RI, pasal 7 ayat 1 huruf b tentang citra dan kehormatan Polri dan pasal 11 huruf c tentang perbuatan asusila/ menghamili seorang wanita dan tidak mau bertanggung jawab, ” Tandas Orang Tua Korban mengingatkan Kapolres Tual dan Kapolda Maluku.
Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K yang dikonfirmasi via whatsaap dan telepon selulernya terkait lambanya penanganan kasus oknum polisi Polres Tual Bripda RJS, belum membalas pesan konfirmasi dari tualnews.com.
( Pewarta ; Komar / Neri Rahabav )