Tual News – Memasuki tahun politik pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024, hingga Januari 2023, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kota Tual belum memperoleh surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut identitas kependukan puluhan Kepala Keluarga Warga Negara Asing ( WNA ) yang sudah kawin dan beranak cucu di Kepulauan Kei.
Hal ini tentu menjadi tanda Tanya masyarakat terkait kinerja Kantor Kesbangpol Kota Tual dan Imigrasi kelas II Tual yang belum melaporkan dan menyerahkan data status kependudukan puluhan WNA eks ABK yang diduga selama ini memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ) sebagai Warga Negara Indonesia.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual, Muhamad Kurnia, S.I.P ketika dikonfirmasi tualnews.com, kamis ( 19/1/2023 ) via telepon selulernya membenakan hal ini.
“ Hingga saat ini belum ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku, untuk Dukcapil Kota Tual cabut KTP dan KK milik puluhan WNA eks ABK yang kawin di Kota Tual. Hanya baru satu eks ABK WNA Mynmark yang dicabut identitas kependudukan KTP dan KK oleh Disdukcapil Kota Tual atas nama Mikael Songjanan, WNA asal Negara Mynmark yang kawin serta tinggal di Desa Taar, “ Ungkap Plt Kadis Dukcapil Kota Tual.
Menyoal puluhan WNA eks ABK asal Mynmark, Thailand, Kamboja dan Philipina yang kawin dan beranak cucu di Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara, memiliki identitas resmi KTP dan KK WNI, Kurnia mengaku tidak mengetahui hal itu.
“ Hingga saat ini Kantor Kesbangpol Tual dan Imigrasi belum laporkan data puluhan eks WNA ABK yang kantongi KTP dan KK WNI untuk diproses dan dicabut Disdukcapil, “ Terang Plt. Kadis Dukcapil Kota Tual.
Untuk diketahui sebelumnya pada tanggal 11 april 2022, Sekretaris Kantor Kesbangpol Kota Tual, Fanny Rahanra yang saat ini menjabat Plt. Kepala Kesbangpol Kota Tual dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka penertiban pengelolaan administrasi kependudukan Kota Tual di Kantor Disdukcapil Kota Tual meminta Dukcapil menertibkan puluhan WNA eks ABK yang kawin dan beranak cucu di Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara yang memiliki dokumen kependudukan berupa KTP dan KK WNI.
“ Dari data Kesbangpol Kota Tual, ada 40 WNA eks ABK sudah memiliki KTP dan KK WNI, sehingga harus ditertibkan Disdukcapil, agar kejadian yang menimpa orang tua calon Tamtama TNI AD, Hens Songjanan tidak terulang lagi, “ Pintah Sekretaris Kesbangpol saat itu.
Penegasan yang sama disampaikan Perwakilan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tual, Amirudin dalam rakor tersebut.
“ Dokumen yang kami keluarkan adalah dokumen negara, sehingga dalam pengurusan paspor atau perpanjangan jadi masalah, sebab ada WNA yang ajuhkan data paspor dan data Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) tidak valid, sehingga mohon Diskdukcapil tertibkan agar dalam pelaksanaan tugas Imigrasi tidak dicap mempersulit dokumen keimigrasian, “ Tegas Amirudin.
Namun sangat disayangkan dari hasil rakor tersebut tidak ada tindak lanjut Kantor Kesbangpol Kota Tual dan Imigrasi Kelas II Tual untuk melaporkan atau menyerahkan data puluhan WNA eks ABK yang sudah memiliki dokumen kependudukan KTP dan KK sebagai WNI untuk dicabut Diskdukcapil Kota Tual.
Dengan demikian, kinerja Tim Pengawasan Orang Asing ( Tim Pora ) Kota Tual yang melibatkan Imigrasi, Kesbangpol, Polres Tual, Lanud D Dumatubun, TNI AL, Bea – Cukai, Kejaksaan, Disdukcapil, BNN dan Badan Intelejen Negara ( BIN ) yang selama ini dibiayai uang negara tidak efektif dan sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Sebelumnya dalam pemberitaan Media Tual News, Kepala Bidang Ormas, Politik dan Budaya Kesbangpol Kota Tual, M. Zein Bugis, S.H pada tanggal 11 April 2022, dalam wawancara bersama tualnews.com, membenarkan pendataan yang dilakukan Kesbangpol atas keberadaan puluhan WNA eks ABK Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara yang berdomisili dan tersebar di Desa /Dusun Kota Tual dan Malra.
“ Benar sesuai data Kesbangpol Kota Tual, tercatat 15 KK WNA di Kota Tual dan 25 KK WNA di Kabupaten Maluku Tenggara. Dari pantauan Kesbangpol dua WNA sudah pindah domisili ke Kota Ambon, Provinsi Maluku dan pulau Jawa ikut anak isteri, “ Ungkap Kabid Ormas Kesbangpol Kota Tual.
Tim Kemenkum HAM Tiba Tual, Wawancara Bersama Puluhan WNA eks ABK Non Dokumen
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkum HAM RI, Nomor : AHU.4.UM.01.01-131, tanggal 31 Mei 2022, perihal ; pelaksanaan kegiatan penyelesaian status kewarganegaraan bagi warga negara yang tidak memiliki dokumen di wilayah Provinsi Maluku, Tim Kemenkum HAM RI dan Kakanwil Kemenkum HAM Maluku langsung terjun lapangan di Kota Tual.
Kedatangan Tim Kemenkum HAM RI, didampingi Devisi Keimigrasian Kemenkum HAM Maluku dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk menggelar rakor sekaligus wawancara dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU kepada puluhan eks WNA ABK crew asing non dokumen.
Rakor bersama Kemenkum HAM bersama Pemkot Tual, Kabupaten Malra, Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar, dilaksanakan Kemenkum HAM tanggal 15 Juni 2022, sedangkan wawancara Kemenkum HAM terhadap 43 WNA eks ABK non dukumen dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Tual, tanggal 16 Juni 2022.
Namun sangat disayangkan, hingga Januari 2023, Kemenkum HAM RI melalui Direktorat AHU diduga hanya menyimpan berkas puluhan Kepala keluarga WNA eks ABK di Kota Tual, Malra, Aru dan Kepulauan Tanimbar di laci meja kerja Kemenkum HAM, sehingga sampai saat ini nasib puluhan WNA eks ABK yang sudah berbahasa Indonesia dan Bahasa daerah setempat yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ) terkatung – katung dan tidak jelas.
( Pewarta : Neri Rahabav )