Disdukcapil Malra Target 2023, Pemilih Pemula Harus Memiliki KTP

Img 20230106 wa0022

Tual News – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tenggara menargetkan, di tahun 2023, pemilih pemula harus miliki identitas diri Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Disdukcapil Malra, Dahlan Tamher, kepada Media Tual News melalui sambungan telepon Jumat (6/1/2023)

” Masih ada wajib KTP pemula 2023 dan diprediksi tahun ini sudah akan di lakukan perekaman biometriknya untuk dapat diterbitkan KTP bagi wajib pemula tersebut,” sebutnya.

Tamher menjelaskan, Disdukcapil Malra akan menargetkan semua  pemula yang berumur diatas 17 tahun harus memiliki KTP.

Dahlan juga mengungkapkan bukan hanya KTP yang diterbitkan Disdukcapil Malra, namun semua bentuk dokomen yang berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara.

“Kami akan melayani semua bentuk dokomen kependudukan baik KTP, KK, akte kematian dan akte kelahiran,” Cetusnya.

Menurut Tamher, di tahun 2023, Disdukcapil Malra akan tetap bekerja sama dengan KPU untuk menjadi mitra bersama.

” Kita akan saling berkomunikasi dengan KPU untuk meningkatkan hasil pelayanan yang baik untuk masyarakat,” jelasnya

Upaya tersebut, kata dia selain untuk mendata kependudukan, juga mensukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Dijelaskan, akan terjadi peningkatan jumlah pemilih baru, sehingga dengan upaya jemput bola oleh Disdukcapil maka pemilih pemula sudah memiliki KTP yang menjadi syarat penggunaan hak pilih pada pemilu 2024.

( Pewarta : Risman Serang)