Tual News – Akibat mengkonsumsi minuman keras ( miras ) sopi yang berlebihan, sehingga melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap korban, Djunaidi Serang alias Juned, jumat ( 27/1/2023), sekitar pukul 23. 00 WIT didepan Kantor Walikota Tual, Kecamatan Dullah Selatan, akhirnya Polres Tual berdasarkan laporan polisi ( LP ) Nomor : LP – B/06/I/2023/SPKT/Polres Tual/ Polda Maluku tanggal 27 Januari 2023, mengamankan dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka sebagai pemicuh awal konflik warga masyarakat kompleks Yarler dan Banda Ely, Kota Tual.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Tual, Kompol Teddy, S.H, S.I.K dalam konferensi pers di Polres Tual, selasa ( 31 /1/2023) pukul 09.30 WIT.
Dalam konferensi Pers Wakapolres Tual yang didampingi, Kabag Ops, Arsad Rengur, Plh. Kasat Reskrim, Noke Frans, Kasi Humas Polres Tual, IPTU Ferdinan Solemede dan penyidik Satreskrim, Sudarmono, Wakapolres Tual mengaku ketujuh tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan yakni berinsial YWS, WYO, AR, OVS, YM, KLR dan TIB.
Wakapolres Tual menjelaskan berdasarkan kronologis, pada jumat ( 27/1/2023 ) pukul 20.00 WIT, ketujuh tersangka sedang melakukan pesta miras jenis sopi sebanyak 7 botol ( 600 ml) didepan salah satu bengkel yang berlokasi di kompleks Yarler, UN Kota Tual.
” Selanjutnya tersangka berinsial OVS menyuruh dua tersangka lainya yaitu VYO dan AR untuk pergi ke tempat jualan bakso milik Wawan Ernawan alias Wanted yang beralamat di depan Kantor Walikota Tual, ” Ungkap Wakapolres.
Kata Teddy, kedua tersangka VYO dan AR mengendarai sepeda motor milik tersangka AR, saat kedua tersangka sudah dekat gerobak jualan bakso milik saksi Wawan Ernawan alias Wanted, tersangka VYO meminta biji bakso kepada saksi Yuyu Wahyudi, namun tidak diberikan karena menunggu kedatangan saksi wanted yang sedang ke kamar mandi.
” Kebetulan korban Djunaidi Serang alias Juned juga berjualan minuman dingin atau es didekat lokasi tersebut, menegur kedua tersangka dengan kalimat, maksudnya bocor siapa ini, kan orang pung barang jualan, mendengar kalimat yang disampaikan korban, kedua tersangka kembali ke lokasi bengkel, tempat menkonsumsi miras sopi dan memberitahukan hal tersebut, ” Terang Wakapolres Tual.
Dikatakan, karena tidak menerima, akhirnya tersangka OVS alias Bocor mengajak semua tersangka untuk naik ke tempat jualan korban.
” Setelah berada di lokasi, tempat jualan korban, tersangka YWS langsung memukul korban Djunaidi Serang menggunakan tangan , dengan cara kepalan tangan atau tinju pada bagian wajah korban, diikuti para tersangka lainya ikut memukul korban, ” Jelas Wakapolres Teddy.
Menurut Wakapolres Tual, saat kejadian pemukulan, korban Juned sempat melarikan diri ke dalam Kantor Walikota Tual, namun dikejar oleh tersangka KLR dan TIB, kemudian korban dipukul oleh kedua tersangka menggunakan tangan di pagar Kantor Walikota Tual.
” Setelah para tersangka memukul korban, mereka kembali ke dalam kompleks dan beberapah saat kemudian sekelompok masa datang melakukan penyerangan ke dalam kompleks Yarler, berujung pembakaran dan pengrusakan rumah – rumah warga kompleks Yarler, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, ” Ungkapnya.
Wakapolres Tual katakan, ketujuh tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 ayat ( 1) jo pasal 55 ayat ( 1) ke satu KUHPidana.
Saat ini ketujuh tersangka mendekam di Rutan Polres Tual untuk diproses hukum.