Tual News – Patut diduga Kepala Kantor Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai ( KPLP ) di Ohoi Uff dan Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Capt Johan F. Siahaya, sejak dilantik agustus 2022, hanya melaksanakan tugas perkantoran selama sepuluh hari, sedangkan lebih banyak pulang – pergi ( PP ) Langgur – Ambon, dengan alasan sebagai pegawai Pos Ambon dan lebih banyak mengurus hewan peliharaan kelinci, ketimbang mengurus actiftas perkantoran dan pegawai KPLP yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.
Warga masyarakat di Ohoi Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan kepada tualnews.com,senin ( 23/1/2023 ) membenarkan informasi yang berkembang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi seorang Kepala KPLP yang diduga tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat.
“ Kepala Kantor KPLP Danar sejak dilantik Agustus 2022, hanya masuk kantor selama 10 hari kerja , lebih banyak pulang pergi Langgur – Ambon dan urus hewan peliharaan kelinci di tempat penangkaran hewan, ” Ungkap warga setempat yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Warga di Ohoi Danar minta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala KPLP Danar yang tidak disiplin melaksanakan tugas, apalagi dengan pemasangan tanda larangan adat Kei Sasi ( Hawear ) di Kantor KPLP, senin pagi ( 23/1/2023 ) pukul 08.00 WIT, pejabat yang bersangkutan diduga tidak berada ditempat dan sedang berada di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Kepala Kantor Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai ( KPLP ) di Ohoi Uff dan Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Capt Johan F. Siahaya hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi, sementara dua buah Sasi daun kelapa putih masih terpasang di Kantor KPLP di Ohoi Uff Danar sejak senin pagi.