Tual News – Bareskrim Mabes Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik ( Biro Wassidik Bareskrim Polri) hingga saat ini belum menuntaskan penyidikan kasus penembakan di Kota Tual, padahal perkara tersebut ditarik Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri untuk dilaksanakan gelar khusus kasus penembakan yang dilakukan oknum PNS BNNK Tual terhadap korban Mela Djein Junaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022 di lantai 10 Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan catatan tualnews.com, gelar khusus perkara penembakan di Kota Tual diambil alih Bareskrim Mabes Polri dari penyidik Polres Tual dan Polda Maluku.
Gelar khusus kasus penembakan di Kota Tual digelar lima kali, bahkan sudah ada kesimpulan hasil gelar khusus perkara tersebut oleh Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri.
Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri pertama kali menggelar perkara ini pada rabu 09 september 2022 di lantai 10 Bareksrim Polri.
Saat itu Penyidik Polres Tual sudah memaparkan hasil penyidikan didepan pimpinan gelar Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri.
Hadir dalam gelar khusus perkara ini, Biro Wassidik, Itwaskun, Ditkum, Dirreskrimum Polda Maluku, Kabag Wassidik Polda Maluku, Kepala BNNP Maluku, BNNK Tual, Kuasa Hukum BNN RI, pelapor Syalahudin Kabalmay dan Kuasa Hukum, Gasandi Renfaan, S.H.
Namun gelar khusus kasus penembakan di Kota Tual itu kembali ditunda, karena sesuai laporan BNN kalau terlapor, Novri Pattamangi belum menghadiri gelar perkara khusus tersebut, karena terpapar covid-19.
Akhirnya gelar khusus perkara penembakan di Kota Tual ditunda lagi Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri di tanggal 18 November 2022.
Setelah beberapah kali terjadi penundaan gelar khusus perkara ini, kembali digelar Biro Wassidik Bareskrim Polri, rabu, 09 November 2022.
Saat itu sesuai keterangan PH korban penembakan, Gasandi Renfaan, S.H, semua peserta gelar hadir lengkap, termasuk terlapor oknum PNS BNNK Tual, Novri Pattamangi.
Renfaan mengaku dalam paparan lengkap penyidik Polres Tual kalau penyidik berkeyakinan dengan mengantongi dua alat bukti yang ada sudah dapat menetapkan tersangka kasus penembakan di Kota Tual.
Kemudian Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri tanggal 01 Desember 2022, pukul 11.00 – 15.00 WIT kembali melaksanakan gelar khusus perkara penembakan di Kota Tual.
Pelapor dan keluarga korban bersama penyidik Polres Tual dan Polda Maluku mengikuti gelar khusus perkara tersebut secara virtual.
Namun gelar kasus perkara khusus kasus ini ditunda Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri karena alasan teknis.
Selanjutnya gelar khusus kasus penembakan di Kota Tual digelar kembali Biro Wassidik Bareskrim Mabes rabu, 07 Desember 2022.
Pelaksanaan gelar khusus itu berlangsung dari pukul 11.00 – 15.00 WIT.
Hasil kesimpulan gelar khusus Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri yakni :
1. Penyidik Polres Tual dan Polda Maluku diminta segera melaksanakan penyitaan senjata milik BNNK Tual.
2. Penyidik Polres Tual dan Polda Maluku harus mendalami perkara tersebut dengan meminta tambahan keterangan saksi Ahli Pidana.
Selanjutnya dari hasil rekomendasi gelar perkara khusus Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, Kapolres Tual, Prayudha Widiatmoko, S.I.K telah menindaklanjuti satu rekomendasi hasil gelar perkara Bareskrim Mabes Polri dengan menugaskan penyidik untuk ke Kota Ambon, meminta keterangan saksi ahli pidana di Kota Ambon, Provinsi Maluku,
Hal ini sesuai keterangan Kapolres Tual dalam jumpa pers, tanggal 20 Desember 2022.
Namun di awal tahun baru, 2023 secara mengejutkan Polda Maluku dalam gelar Konferensi Pers di Mapolda Maluku tanggal 04 Januari 2023, mengambil alih penyidikan kasus penembakan di Kota Tual untuk ditangani secara langsung dari penyidik Polres Tual.
Konferensi Pers di Mapolda Maluku, Tantui Kota Ambon itu, tampak Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri dan BNN baik secara lisan dan tulisan atas dugaan pengkaburan fakta hukum yang dilakukan saat proses penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan se masa menjabat Kasat Reskrim Polres Tual.
Saat itu baik Kabid Humas Polda Maluku, M. Roem Ohoirat dan Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar, S.I.K. mengaku saat ditemukan fakta hukum baru atas dugaan pengkaburan fakta hukum dalam kasus penembakan yang dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu, maka Polda Maluku sudah menyurati Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri untuk segera menggelar perkara lanjutan kasus penembakan di Kota Tual tanggal 28 Maret 2022.
” Kami koordinasi Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri untuk segera menggelar perkara lanjutan kasus ini, ” Ungkap Dirreskrimum Polda Maluku saat itu.
Ketika ditanya wartawan soal penyitaan dua senjata api milik BNNK Tual, sesuai hasil rekomendasi Bareskrim Mabes Polri, Dirreskrimum Polda Maluku mengakui penyidik Polres Tual sudah mengajukan icin penyitaan barang bukti di Pengadilan Negeri Tual, namun saat itu belum terlaksana.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, S.H.M.H melalui Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar S.I.K, ketika dikonfirmasi tualnews.com, jumat pagi ( 27 /1 /2023 ) via whatsaap ( WA ) soal apakah sudah ada jawaban balasan dari Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri terkait gelar perkara lanjutan kasus penembakan di Kota Tual, Dirreskrimum Polda Maluku mengaku hingga saat ini belum ada jawaban.
” Belum ada jawaban untuk waktu gelar perkara, ” Kata Dirreskrimum Polda Maluku menjawab pesan konfirmasi tualnews.com.