Tual News – Komisi Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) RI melalui Komnas HAM Provinsi Maluku menegaskan penanganan kasus penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022 di jalan Pahalawan Revolusi, Kabupaten Maluku Tenggara oleh penyidik yang berlarut – larut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM).
Demikian pointer penegasan Surat Komnas HAM perwakilan Maluku, Nomor : 164 /PM.03.00/3.5.5/XII/2022, ditandatangani Ketua Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku, Anselmus Sowa Bolen, yang diterima tualnews.com minggu kemarin.
Komnas HAM Maluku mengaku penyidikan kasus penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay yang berlarut larut dan telah memakan waktu sembilan bulan lamanya, berpotensi melanggar HAM, khususnya hak korban untuk memperoleh keadilan.
” Proses penanganan kasus yang berlarut – larut berpotensi melanggar HAM, khususnya hak korban untuk memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pasal 17 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ” Sorot Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku.
Untuk itu Komnas HAM Maluku meminta kasus tersebut segera diselesaikan secara obyektif, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Surat Komnas HAM Maluku yang tembusanya juga disampaikan kepada Ketua Komnas HAM RI, Kapolda Maluku dan Kantor Hukum Gasandi Renfaan, S.H, pada intinya menyampaikan pendapat sesuai laporan yang diterima Kuasa Hukum keluarga korban penembakan di Kota Tual.
Menurut Komnas HAM, sesuai ketentuan pasal 31 Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Polri, disebutkan batas waktu penanganan perkara ditentukan sesuai kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.
” Batas waktu penyelesaian perkara terhitung mulai diterbitkan surat perintah penyidikan, ” Ungkap Komnas HAM Maluku.
Kata Komnas HAM Maluku, untuk penyidikan perkara sangat sulit, batas waktu 121 hari, sedangkan penyidikan perkara sulit batas waktu 90 hari, dan perkara sedang 60 hari serta batas waktu penyidikan perkara mudah hanya 30 hari.
Untuk itu Komnas HAM Maluku meminta kasus tersebut segera diselesaikan secara obyektif, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
( Redaksi MTN)