Tual News – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, akhirnya menetapkan salah satu mantan Anggota DPRD Kota Tual periode 2014 – 2019 yang saat ini berprofesi sebagai pengacara berinsial AHZR, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus calo penerimaan casis Polri tahun 2022.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Moh. Rum Ohoirat dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, selasa ( 13/12/2022) membenarkan penetapan AHZR sebagai tersangka dan telah ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022.
Kata Ohoirat, tersangka dipolisikan oleh korban berinisial HAB.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, kasus penipuan ini terjadi di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal 7 Januari 2022.
” Kasus ini berawal saat korban berkeinginan untuk menjadi anggota Polri, kemudian korban menghubungi almarhum NNT, selanjutnya oleh NNT kemudian mempertemukan korban dengan tersangka, ” Ungkap Ohoirat.
Kabid Humas Polda Maluku mengaku pada saat bertemu, tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau jadi anggota polisi siapkan uang Rp 200 juta.
” Mendengar pengakuan tersangka, korban lalu menyetujuinya. Ia menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 200 juta, ” Ungkapnya.
Ohoirat merinci, uang Rp 200 juta diserahkan dua kali kepada tersangka.
” Setelah menyerahkan uang, korban yang mengikuti tes casis Polri, ternyata tidak lulus. Korban merasa telah ditipu, akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum, ” Jelas Kabid Humas Polda Maluku.
Kata Ohoirat, tersangka sudah ditahan terhitung tanggal 12 Desember 2022, barang bukti yang disita yakni 1 lembar kwitansi penyerahan uang, dan tujuh lembar rekening koran.
Rum mengaku Polda Maluku telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak percaya dengan siapapun orang yang mengaku dapat memasukan seseorang menjadi anggota Polri.
” Karena proses seleksi dilakukan dengan begitu ketat dan dikontrol secara berlapis baik oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal,” katanya.
Diakui untuk menjadi anggota Polri, Polda Maluku juga telah menekankan sejak awal tidak memungut biaya apapun (gratis).
” Yang dibutuhkan ialah setiap calon siswa Polri agar dapat menyiapkan diri dengan baik untuk mengikuti semua proses seleksi.Siapkan diri dengan baik dan ikuti seleksi sesuai proses yang telah ditetapkan dan jangan percaya pada siapapun yang bilang bisa bantu masukkan jadi anggota Polri,” ingatnya.
( MTN )