PH Korban Penembakan di Tual Ucapkan Terima Kasih Buat Kapolda Maluku

Img 20221214 wa0015

Tual News – Kuasa Hukum korban penembakan yang dilakukan oknum ASN BNNK Tual terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022 mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif, atas perhatian besar dalam penanganan kasus penembakan yang ditangani penyidik Polres Tual.

” Saya ucapkan terimakasi kepada Bapak Kapolda Maluku, karena sejak 2 Desember 2022, saya lihat sudah mulai ada perhatian dari Bapak  Kapolda Maluku yang selama ini tidak pernah hadir baik secara langsung maupun melalui media, ” Salut Gasandi Renfaan, S.H.

PH korban penembakan, Ongen Kabalmay mengaku, ada pekerjaan rumah ( PR ) besar yang harus diselesaikan penyidik Polres Tual dan Polda Maluku  yakni meminta kepastian hukum penetapan tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/Polres Tual/Polda tanggal 28 Maret 2022.

” Kami meminta agar Bapak Kapolda Maluku profesional mendukung penyidik melakukan upaya paksa penyitaan pistol sebagaimana hasil gelar perkara khusus yang dimulai sejak tanggal 9 November 2022 dan diputuskan tanggal 7 Desember 2022 oleh Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, ” Pintahnya.

Renfaan mengatakan ada dua rekomendasi pentiing dari Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri yakni :

1. Penyidik segera menyita Pistol yang digunakan oleh terduga terlapor pada tanggal 28 Maret 2022.

2. Penyidik mengambil keterangan tambahan dari saksi ahli pidana.

” Untuk itu perlu diketahui, kasus ini dilaporkan klien kami tanggal 28 Maret 2022. Penyelidikan sudah dilakukan oleh Penyidik Polres Tual dan telah digelar bersama Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 7 Mei 2022, hasil rekomendasi gelar adalah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, ” Jelasnya.

Atas dasar itu, kata PH korban penembakan, penyidik telah mengantongi ijin Pengadilan Negeri Ambon tanggal 9 juni 2022 dan Pengadilan Negeri Tual, 14 Juni 2022 untuk penyitaan senjata pistol milik BNNK Tual dan ada juga Ijin penyitaan mobil yang dipakai saat malam kejadian di jalan Pahlawan Revolusi.

” Penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan termasuk menyita mobil, namun ada hambatan penyidik untuk menyita pistol. ingat kartu ijin pemegang senpi terhadap empat orang di BNNK Tual masa berlaku hanya sampai November 2020, silahkan disimpulkan, ” Ungkapnya.

Kata dia, setelah itu kasus ini dilaksanakan gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri baru ada titik terang.

” Kami berpikir sudah jelas rekomendasi yang diberikan karena saat gelar perdana dan kedua semua pihak baik pelapor dan kuasa hukum serta terlapor dengan tim hukum BNN semua hadir dengan peserta gelar lainnya, ” Terang Gasandi.

Dia menegaskan tindak lanjut hasil gelar perkara itu punya batas waktu yang telah ditentukan dalam gelar perkara.

” ini sudah satu minggu harus ada progress, ” Sorotnya.

Gasandi menjelaskan semua dalam melaksanakan tugas punya SOP, apabilah ada pelanggaran tidak sesuai ketentuan harus diproses hukum.

” Jika terlapor dalam melaksanakan tugas tidak sesuai aturan harus di proses, apalagi penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sah yang cukup untuk menetapkan tersangka, didukung hasil rekomendasi gelar perkara khusus dengan Bareskrim Mabes Polri, ” Ujarnya.

PH korban berharap, Kapolda Maluku harus berada di garda terdepan membuka tabir kebenaran kasus ini, demi keadilan dan kepastian hukum.

” Saya minta untuk segera melaksanakan hasil gelar perkara, masing-masing punya tugas yang harus dilakukan, jangan kita keluar masuk, masuk keluar. Selesaikan saja apa yang menjadi domain kita, ” Pintah Gasandi untuk kedua kalinya.

( MTN )