Tual News – Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko,S.I.K dalam keterangan pers pada coffe morning bersama insan Pers di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, selasa ( 20 /12 /2022 ) di Mapolres Tual membenarkan kalau saat ini penyidik Satreskrim Polres Tual meminta keterangan saksi ahli hukum pidana di Ambon dalam penyidikan kasus penembakan yang dilakukan oknum PNS BNNK Tual terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022.
” Sesuai hasil rekomendasi gelar internal penyidik bersama Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri, saat ini penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana, ” Ungkapnya ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait sudah memakan waktu sembilan bulan belum ada penetapan tersangka oknum PNS BNNK Tual yang melakukan penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay yang alami cacat parmanen.
Menurut Kapolres Tual keterangan saksi ahli hukum pidana yang akan menentukan penyidikan kasus tersebut ditindaklanjuti ke pidana atau perdata.
” Kami masih meminta keterangan ahli hukum pidana di Ambon, sebab di Kota Tual tidak ada ahli hukum pidana, ” Katanya.
Dikatakan, polisi dan masyarakat tidak boleh berstatment, sebab yang bisa memberikan keterangan dalam hukum adalah saksi ahli.
” Apakah ini bisa dilakukan upaya hukum, yang menguatkan adalah keterangan saksi ahli hukum pidana, ” Ujarnya.
Kapolres Tual mengatakan permintaan keterangan saksi ahli hukum pidana oleh penyidik sesuai rekomendasi gelar kasus, apakah bisa menangkal pernyataan BNN kalau barang milik negara bisa disita atau tidak.
” Kita tidak bisa berstatment, kalau ahli katakan bisa, tinggal kita proses hukum tindaklanjut, ” Katanya.
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Penembakan BNNP Maluku
Sementara itu Kuasa Hukum korban penembakan terhadap Korban Mela Zain Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay mempertanyakan dugaan perintangan penyidikan kasus yang sudah memakan waktu sembilan bulan sejak dilaporkan tanggal 28 maret 2022, belum juga ada penetapan tersangka.
” Jadi apa yang kami sampaikan ini mendasari pada kronologis kasus yang terjadi, sebab sejak tanggal 13 Juni 2022, Pengadilan Negeri Ambon sudah mengeluarkan ijin penetapan barang bukti dua senjata api pistol kepada penyidik Polres Tual untuk disita demi kepentingan penyidikan, “Ungkapnya.
Kata dia, berdasarkan ujin PN Ambon, Penyidik Polres Tual telah melakukan koordinasi dengan kabid berantas di Kantor BNNP Maluku terkait penyitaan yang akan dilakukan penyidik atas benda dimaksud.
” Namun Kabid Berantas BNNP Maluku menyampaikan agar penyidik membuat surat tertulis kepada Kepala BNN RI dan akan meminta petunjuk Kepala BNNP Maluku terkait penyitaan itu, ” Jelasnya.
Kemudian kata Gasandi, tanggal 14 Juni 2022 Satreskrim Polres Tual mengirim surat pemberitahuan penyitaan yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Maluku yang ditujukan kepada Kepala BNN Provinsi Maluku.
” Làlu tanggal 15 Juni 2022 kepala BNN Provinsi Maluku menanggapi surat tersebut dengan mengirimkan surat balasan pemberitahuan yang intinya BNNP Maluku belum penuhi permintaan Polda Maluku terkait penyitaan dua senpi itu, karena barang milik negara, ” Bebernya.
Renfaan menjelaskan didalam surat itu, BNNP Maluku belum dapat memenuhi permintaan penyitaan yang akan dilakukan oleh Penyidik Polres Tual dan Polda Maluku dengan dalil Pasal 39 Ayat (1) KUHAP, Pasal 74 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 50 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
” Penyitaan itu merupakan salah satu upaya paksa dalam tahap penyidikan dan diatur KUHAP serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, jadi alasan Kepala BNNP Maluku itu dapat dikategorikan masuk dalam Contempt Of Court atau penghinaan terhadap pengadilan, ” Tegas Gasandi Renfaan, S.H.
Diakui penyitaan dapat dilakukan hanya atas ijin pengadilan.
” Hal ini jika disinkronkan hasil gelar perkara khusus dengan Bareskrim Mabes Polri yang merekomendasikan penyidik segera menyita pistol yang ada pada BNN Provinsi Maluku maka tentu tindakan penyidik yang melakukan penyitaan sebelumnya dan tidak dipatuhi BNNP Maluku merupakan tindakan dengan dugaan kuat Kepala BNNP Maluku telah melakukan perintangan penyidikan atau menghalang-halangi penyidikan (Obscruction Of Justice)., ” Tegasnya.
Dia berharap BNNP Maluku jangan mempropagandakan korban penembakan dengan alat negara lainnya guna menutupi sesuatu, sebab kebenaran itu pelan tapi pasti terungkap.
” Massa senjata di kejadian Kanjuruhan dan pistol yang dipakai dalam kasus Brigadir J saja dapat disita penyidik lalu ini ada apa ?,” Sorot PH korban penembakan di Kota Tual.
Untuk itu dirinya akan membawa hal ini kepada Presiden RI, Menteri Polhukam, Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan sebagaimana disampaikan diatas, sebagaimana Kapolri lakukan terhadap beberapa anggota yang terlibat didalam skenario terdakwa FS.
( MTN)