Tual News – Salah satu oknum pengacara di Kota Tual berinsial MZR yang juga mantan Anggota DPRD Kota Tual periode 2014 – 2019 akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Maluku sejak senin ( 12 /12/2022) terkait kasus dugaan penipuan sebagai calo penerimaan casis Polri 2022 di Mapolda Maluku sebesar Rp 200 juta.
Kabid Humas Polda Maluku, M.Rum Ohoirat ketika dikonfirmasi tualnews.com, rabu ( 14/12/2022 ) terkait modus yang dilakukan oknum pengacara itu, membenarkan tersangka MZR menawarkan kepada korban HAB, kalau ingin lulus tes sebagai anggota Polri harus menyetor uang sebanyak 200 juta.
” Atas keinginan kuat korban, HAB untuk menjadi anggota polisi, kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada tersangka, ” Ungkapnya.
Kata Ohoirat, ketika pelaksanaan seleksi tahap pertama penerimaan casis Polri Polda Maluku tahun 2022, korban HAB dinyatakan tidak lulus seleksi.
” Akhirnya korban hubungi tersangka untuk segera mengembalikan uang 200 juta yang diberikan, namun hingga bulan Mei 2022 tidak ada respon dari tersangka, akhirnya korban datangi Polda Maluku buat laporan polisi Nomor : LP -B/263/V/2022/Maluku/SPK tanggal 20 Mei 2022, ” Jelas Kabid Humas Polda Maluku.
Ohoirat mengaku kasus ini pertama dilaporkan, sebab penerimaan casis Polri Polda Maluku selama ini gratis dan tidak dipungut biaya.
” Penerimaan Casis Polri gratis dan tidak dipungut biaya, sebab seleksi ketat calon anggota Polri diawasi khusus pengawas internal dan eksternal. Apabilah warga masyarakat di Maluku tertipu oknum calo sepert i kasus yang ada, maka segera datangi Kantor polisi untuk membuat laporan polisi, ” Tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi tualnews.com atas kasus ini, patut diduga tersangka MZR yang juga mantan politisi salah satu parpol ternama di Kota Tua itu dalam aksinya dibantu salah seorang perantara sebagai penghubung.
Terbukti, uang 200 juta yang diambil dari korban HAB untuk membantu meloloskan korban menjadi anggota Polri sebanyak dua hingga empat kali penerimaan.
Berdasarkan alat bukti yang diterima media ini dari pihak keluarga korban, tersangka MZR pertama mengambil uang sebanyak Rp 100 juta tanggal 07 Januari 2022, sesuai bukti kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani tersangka diatas meterai sepuluh ribu.
Selanjutnya uang sisa Rp 100 juta ditransfer masuk ke rekening tersangka oknum pengacara MZR beberapah kali.
Tersangka oknum pengacara MZR yang saat ini mendekam di rutan Polda Maluku, sesuai bukti rekaman percakapan bersama korban yang diterima tualnews.com, meminta korban agar tidak perlu mengetahui perjalanan uang ratusan juta tersebut.
” Beta tidak bisa jelaskan perjalanan uang 200 juta itu kepada anda ( korban HAB), orang mengetahui anda dilantik selesai. Saya juga ada hati, beta sudah jau kesitu, anda lulus atau tidak lulus tes, uang itu dikembalikan, ” Kata Tersangka MZR.
Sementara itu dari kasus ini, Kabid Humas Polda Maluku, M.Rum Ohoirat mengaku dihubungi beberapah korban penipuan penerimaan cais Polri 2022, sebab mereka juga mengalami kasus penipuan yang sama.
( MTN )