Tual News – Kuasa Hukum korban penembakan di Kota Tual, Gasandi Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, senin ( 12/12/2022) mengakui kalau saat ini Polres Tual telah meminta penjelasan administrasi perijinan dan legalitas senjata api di BNN Kota Tual yang digunakan saat penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022, pukul 22.30 WIT di jalan pahlawan revolusi Kabupaten Maluku Tenggara
‘ Iyaa benar, saya mendapat informasi dari Polres Tual kalau penyidik telah melayangkan surat kepada Dirintelkam Polda Maluku terkait permintaan penjelasan administrasi perijinan dan legalitas senjata api di Kantor BNN Kota Tual, ” Ungkap Gasandi.
Menurut PH korban penembakan, tindakan penyidik melaksanakan penyidikan tindak pidana penganiayaan berat itu korelasi dengan tindak pidana yang terjadi, karena ini dilakukan oleh oknum ASN BNNK Tual.
” Kemudian dari Direktur Intelkam Polda Maluku menyampaikan kalau masa berlaku kartu ijin penguasaan pinjam pakai senjata api (Pengpin) BNNK Tual yang dimiliki Petugas BNN di Kota Tual berinsial Drs. AT, AJ, AT, AR dan MNP, hanya berlaku sampai tanggal 11 November 2020, ” Terang Gasandi Renfaan, S.H.
Hal ini kata dia, tidak sesuai penjelasan pada pasal 1 angka 11 Peraturan Kepala BNN Republik Indonesia tentang pengelolaan senjata api di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
“Angka 11, kartu izin memegang senjata api adalah kartu yang diberikan kepada pegawai untuk menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan senjata api yang sifatnya sementara sesuai dengan surat perintah tugas, ” Ujar Renfaan.
Dengan demikian, dirinya menegaskan kalau senjata api pistol yang digunakan oknum ASN BNN Kota Tual pada saat menembak korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022, kartu ijin penguasaan
pinjam pakai senjata api tersebut sudah tidak berlaku.
” Untuk itu, kami atas nama pelapor meminta agar kasus ini dibuka ke publik dan kami juga mendesak penyidik Polres Tual untuk segera melaksanakan rekomendasi hasil gelar perkara khusus dari Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri yakni melakukan upaya paksa penyitaan senjata api berdasarkan ijin yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan Pengadilan Negeri, ” Pintahnya.
Dia mempertanyakan keberadaan terlapor seorang oknum ASN BNNK Tual, sehingga masih ada kendala dalam penyitaan barang bukti senpi yang digunakan saat menembak korban Ongen Kabalmay.
” Terlapor itu siapa sih, sehingga tidak bisa dilakukan penyitaan atas pistol yang dia gunakan, lalu bagaimana dengan senjata yang dipakai anggota polisi dalam melaksanakan tugas di Kanjuruhan Malang bisa disita, kemudian pistol yang dipakai pada kasus kematian Brigadir J juga bisa disita untuk kepentingan penyidikan, kok ini aneh, ada apa sebenarnya, ” Kesal Gasandi.
Dia minta penyidik profesional, sebab
penanganan kasus kematian Brigadir J telah mengorbankan banyak anggota polisi yang baik.
” Jangan main-main dengan barang bukti, segera sita pistol dan uji labfor untuk mengetahui kesesuaian pistol yang digunakan dan peluru yang diambil dari perut korban Ongen Kabalmay, ” Tegasnya.
Renfaan mengaku pihaknya terus mendukung Polri, namun dirinya bersama keluarga besar korban penembakan tidak segan-segan melaporkan oknum-oknum yang merusak citra Institusi Polri, sebab Polri adalah pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat yang harus benar-benar PRESISI.
( MTN )