Tual News – Komisi Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) RI melalui Komnas HAM Provinsi Maluku menyurati Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K, agar dalam penyidikan kasus penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay, penyidik harus obyektif, transparan dan akuntabel.
Berdasarkan surat Komnas HAM perwakilan Provinsi Maluku tanggal 12 Desember 2022 yang diterima tualnews.com, kamis ( 22/12/2022), Komnas HAM berpendapat atas penyidikan kasus ini di Polres Tual yang sudah memakan waktu sembilan bulan lamanya belum ada penetapan tersangka.
Surat Komnas HAM perwakilan Maluku, Nomor : 164 /PM.03.00/3.5.5/XII/2022, ditandatangani Ketua Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku, Anselmus Sowa Bolen menyampaikan pendapat terkait penanganan kasus penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022 lalu di jalan Pahalawan Revolusi, Kabupaten Maluku Tenggara.
Menurut Komnas HAM, sesuai ketentuan pasal 31 Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Polri, disebutkan batas waktu penanganan perkara ditentukan sesuai kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.
” Batas waktu penyelesaian perkara terhitung mulai diterbitkan surat perintah penyidikan, ” Ungkap Komnas HAM.
Kata Komnas HAM, untuk penyidikan perkara sangat sulit, batas waktu 121 hari, sedangkan penyidikan perkara sulit batas waktu 90 hari, dan perkara sedang 60 hari serta batas waktu penyidikan perkara mudah hanya 30 hari.
Komnas HAM mengaku penyidikan kasus penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay telah memakan waktu sembilan bulan lamanya.
” Proses penanganan kasus yang berlarut – larut berpotensi melanggar HAM, khususnya hak korban untuk memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pasal 17 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ” Sorot Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku.
Untuk itu Komnas HAM meminta kasus tersebut segera diselesaikan secara obyektif, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Surat Komnas HAM ini tembusanya juga kepada Ketua Komnas HAM RI, Kapolda Maluku dan Kantor Hukum Gasandi Renfaan, S.H.
Kuasa Hukum korban penembakan di Kota Tual, Gasandi Renfaan, S.H, ketika dikonfirmasi terkait surat Komnas HAM tersebut membenarkan hal ini.
” Iyaa benar, Komnas HAM Maluku telah mengirim surat kepada Kapolres Tual dan saya selaku kuasa juga telah menerima tembusannya, ” Ungkap Gasandi
Dia menjelaskan, surat pengaduan yang dikirim ke Komnas HAM Republik Indonesia ditindaklanjuti dan ditangani Komnas HAM Provinsi Maluku.
” Ini artinya hadirnya Lembaga Negara yang mengawasi dugaan penyelewengan terhadap hak asasi manusia turut mengambil andil dalam melakukan pengawasan secara eksternal dalam penyidikan kasus Penembakan yang ditangani Polres Tual, ” Jelasnya.
Dikatakan, didalam surat tersebut Komnas HAM Provinsi Maluku menjabarkan tentang Hak Asasi Manusia dan memaparkan ketentuan tentang mekanisme penanganan masalah sebagaimana termuat didalam Pasal 31 Peraturan Kapolri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
” Penanganan Kasus Ongen Kabalmay di Polres Tual yang berlarut-larut hingga sembilan bulan lamanya, maka Komnas HAM maluku menilai dapat berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia, ” Tegas Gasandi.
Diakui, Komnas Provinsi Maluku meminta kepada Kapolres Tual untuk memastikan penanganan kasus tersebut agar dapat diselesaikan secara obyektif, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Saya meminta Kapolres Tual agar taat asas hukum dan tidak membuat kekaburan hukum dalam menerapkan setiap pasal yang ada didalam KUHAP, sebab itu perintah Negara dan PERKAP juga perintah pimpinan serta SEMA merupakan perintah lembaga Peradilan, ” Pintahnya.
( Pewarta: Neri Rahabav)