Kapolda Maluku Perintah Irwasda dan Kabid Propam Audit Investigasi Kasus Penembakan BNNK di Tual

Img 20221214 wa0017

Tual News – Menyikapi perkembangan kasus dugaan penembakan yang dilakukan oknum BNNK Tual terhadap terduga pengedar narkotika di Kota Tual, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, telah memerintahkan Irwasda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan audit investigasi, dan melaksanakan penyelidikan terhadap semua anggota yang menangani kasus tersebut.

Demikian Rilis Pers , Kapolda Maluku yang diterima tualnews.com, rabu ( 14 /12/2022).

” Perintah Kapolda Maluku ini, didasarkan pada hasil vonis Pengadilan Negeri terhadap satu terdakwa narkotika lainnya yaitu Rahmad Syafei Thaha selama 6 tahun penjara, ” Ungkapnya.

Kapolda menegaskan dirinya memerintahkan hal tersebut, karena hasil laporan penyelidikan dan temuan internal, ditemukan adanya indikasi pengaburan fakta hukum yang terjadi saat penanganan kasus di Polres Tual.

“Hal ini sangat penting dilakukan untuk menentukan posisi kasus, sehingga terang benderang mulai dari awal kronologis dan proses penanganannya,” tegas Kapolda Maluku di Ambon, Selasa (13/12/2022).

Irjen Latif mengaku proses seperti ini merupakan hal yang biasa dalam penanganan perkara tindak pidana untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

” Kalau nanti ditemukan fakta hukum adanya pengaburan fakta hukum yang terjadi, maka sangsi berat akan dijatuhkan. Kemudian perlu ada pelurusan kasus yang ditetapkan. Sebaliknya, bila tidak maka proses dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegasnya.

Dikatakan, dari audit investigas yang dilakukan, Irjen Latif menjelaskan, hasilnya akan disampaikan kepada tim Bareskrim Mabes Polri untuk menjadi bahan dalam dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

” BNNK Tual sudah menetapkan Ongen Kabalmay sebagai tersangka sejak bulan Juli 2022. Sebaiknya yang bersangkutan kooperatif dan hadapi proses hukum tersebut. Kalau keberatan dan tidak terima, lakukan pra peradilan. Jadi saya harap semua pihak ikuti saja proses hukumnya,” pintahnya.

( MTN )