Kabalmay Ancam Blokade Jembatan Watdek, Minta Kapolri Turun Tetapkan Tersangka Penembakan di Tual

Orang tua korban penembakan bnn, salahudin kabalmay duduk ditengah jalan utama yang diblokade senin sore
orang tua korban penembakan BNN, Salahudin Kabalmay duduk ditengah jalan utama yang diblokade senin sore

Tual News – Penundaan gelar perkara khusus kasus dugaan salah tembak yang dilakukan oknum PNS BNNK Tual terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022 lalu yang disidik Polres Tual dan diambil alih Bareskrim Mabes Polri sudah memakan waktu delapan bulan lamanya belum ada penetapan tersangka kasus ini membuat pelapor yang juga orang tua korban, Salahudin Kabalmay alias Udin Kabalmay bersama keluarga sangat kecewa dan putus asa dengan kinerja Polri.

” Kasus ini sudah digelar lima kali di Bareskrim Mabes Polri tinggal tunda dan tunda, hanya alasan teknis yang tak masuk akal, kalau seperti ini terus, kami akan pakai cara sendiri yakni palang dan blokade jembatan watdek untuk minta Bapak Kapolri turun tetapkan tersangka penembakan di Kota Tual, ” Tegas Kabalmay dihadapan penyidik Satreskrim Polres Tual, Kamis ( 01 / 12 /2022) pukul 15.00 WIT, ketika mendengar keterangan penyidik kalau gelar perkara khusus penetapan tersangka kasus ini ditunda lagi, karena peralatan zoom meeting Bareskrim Polri mengalami gangguan dan sedang diperbaiki teknisi.

Orang tua korban bersama keluarga sangat kecewa akan penyidikan kasus ini yang sudah memakan waktu delapan bulan lamanya, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

” Massa seorang oknum PNS BNN yang tembak anak saya hingga cacat parmanen, seperti kebal hukum, sehingga polisi seakan tidak berdaya. Tetapkan satu orang tersangka saja, Bareskrim Mabes Polri harus terus tunda gelar khusus kasus hingga lima kali, ini ada apa sebenarnya ?, ” Tanya Salahudin Kabalmay.

Dikatakan saat gelar pertama kasus ini di lantai sepuluh Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri tanggal 18 November 2022, terlapor oknum PNS BNN itu tidak hadir, karena dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19, kemudian
gelar kasus ditunda lagi.

” Saat gelar kasus kedua di Bareskrim Polri, terlapor hadir dan sudah mengakui perbuatan, bahkan penyidik Polres Tual dalam paparan yakin tetapkan tersangka kasus ini, karena sudah punya dua alat bukti, lalu tunggu apa lagi, ” Kesal Kabalmay.

Dia kecewa hasil gelar kasus ini yang terus ditunda – tunda Bareskrim Mabes Polri hingga lima kali, hingga puncaknya, kamis ( 01 /12/2022).

” Kami masyarakat kecil pencari keadilan dan kebenaran, tidak ada urusan dengan alasan teknis penundaan gelar khusus perkara penembakan ini hingga lima kali, karena masalah lampu mati dan alat gelar Bareskrim Polri alami gangguan, intinya harus tetapkan tersangka, ” Tandas Kabalmay.

Salahudin Kabalmay alias Udin Kabalmay memberikan waktu sehari dua bagi Bareskrim Mabes Polri, bersama penyidik Polres Tual dan Polda Maluku  untuk segera tetapkan tersangka, jika tidak ada respon, dirinya  bersama keluarga mengambil solusi sendiri yakni memalang jembatan watdek sebagai jembatan penghubung Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, untuk meminta Kapori RI, Listyo Sigit Prabowo turun di Kota Tual tetapkan tersangka penembakan atas anak korban yang cacat parmanen, sebab sudah delapan bulan, penyidik polisi belum juga tetapkan tersangka.

( MTN)