Batam, Tual News – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau melaksanakan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) guna mencegah warga negara asing ( WNA ) yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang) mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.
Berdasarkan Rilis Pers Humas Dirjen Imigrasi yang diterima tualnews.com, menyebutkan melalui integrasi data
tersebut, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi
pengajuan pencegahan dari kepolisian, apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menegaskan Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan orang asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.
“ WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” Tegas Widodo.
Widodo menghimbau masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA.
“Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang. Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir, masyarakat dipersilakan
untuk melapor kepada Imigrasi,” Terangnya.
Ia menyebut, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan.
” Di Bali misalnya, banyak orang asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban. Di sinilah Imigrasi mengambil peran dalam
menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung
pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian, ” Jelasnya.
Dirjen Imigrasi mengaku kolaborasi ini diharapkan berdampak positif terhadap PNBP Ditlantas Polri karena integrasi data tersebut meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar
aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang.
” Perjanjian kerja sama terkait integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Hukum dan HAM nomor NK/3/2/2020 dan nomor M-HH-01.05.05 tahun 2020 tentang optimalisasi tugas, fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia, ” Tandas Widodo.
( MTN )