Tual News – Menindanjuti warning BMkG atas prakiraan cuaca buruk selama tiga hari ke depan sejak 27 – 31 Desember 2022 di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Kementerian Perhubungan RI melalui Kantor Unit Pelabuhan Kelas II Tual merilis surat pemberitahuan larangan berlayar bagi kapal rakyat.
Berdasarkan data dan himpunan informasi yang dihimpun tualnews.com, jumat ( 30 /12/2022), Kepala UPP Kelaa II Tual, Farid Sugianto, S.AN telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor : UM.003/32/12/K.UPP.TL – 22.
Surat yang ditandatangani 27 Desember 2022 itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan pelayaran/non pelayaran, nahkoda kapal, pemilik kapal lokal, kapal jenis feri, kapal rakyat, speed boot, dan kapal cepat di Kota Tual dan Maluku tenggara serta semua masyarakat pengguna jasa angkutan laut untuk memperhatikan warning BMKG tersebut.
Kata Sugianto menindaklanjuti prakiraan dari badan meteorologi klimatologi dan geofisika stasiun meteorologi, perkiraan cuaca pelayaran yang dikeluarkan stasiun meteorologi Pattimura Ambon BMKG, selasa 27 Desember 2022 pukul 09.00 WIT, berlaku mulai selasa hingga sabtu 31 Desember 2022 pukul 09.00 WIT.
” peringatan dini (early warning) gelombang tinggi, ” Ungkap Kepal UPP Kelas II Tual.
Dikatakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari barat – Utara dengan kecepatan angin berkisar 8 – 20 Knot.
” Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari barat daya – barat laut dengan kecepatan angin berkisar 8 – 20 Knot, ” Bebernya.
Kata Sugianto kecepatan angin tinggi terpantau di laut Natuna Utara, laut Jawa bagian tengah dan timur, perairan selatan Kalimantan, selat Makassar bagian selatan, laut Flores, perairan Kepulauan Kei – Aru, laut Banda, perairan kepulauan tanimbar, dengan gelombang laut 6, tinggi gelombang mencapai 2,50 sampai dengan 400 meter.
” izin pelayaran untuk kapal fery dan kapal perintis rute Tual – Kur serta pulau pulau belum bisa berlayar, sebab hingga saat ini cuaca buruk dan gelombang tinggi, ” Ungkap Kepala UPP Kelas II Tual ketika dikonfirmasi tualnews.com.
Sujianto mengaku kapal ferry rute Ambon – Namlea atau sebaliknya sudah tiga hari ini tak diizinkan berlayar.
Dirinya belum memastikan kapan kapal fery dan kapal perintis lainya kembali beroperasi seperti biasa.
” Untuk mengantisipasi korban jiwa dan harta benda, kapal rakyat harus menunda keberangkatan, ” Himbau Kepala UPP Kelas II Tual dalam surat pemberitahuan itu.
( Pewarta : Risman Serang)