Tual News – Kuasa Hukum Pelapor, Salahudin Kabalmay yakni Gasandi Renfaan, S.H mempertanyakan integritas dan kapasitas penyidik Polda Maluku dan Polres Tual di penghujung tahun 2022, yang sudah memasuki sembilan bulan lamanya belum dapat menetapkan tersangka oknum ASN BNNK Tual yang menembak korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay hingga cacat parmanen.
” Akankah Polres Tual dan Polda Maluku melaksanakan Rekomendasi Gelar Perkara Khusus Bareskrim Mabes Polri untuk sita barang bukti senjata pistol di BNNP Maluku atas laporan polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/Polres Tual/Polda tanggal 28 Maret 2022 ?, ‘” Tanya Gasandi Renfaan dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, jumat ( 30 /12 /2022).
Kuasa Hukum Gasandi mempertanyakan hal ini, sebab sudah sembilan bulan lamanya sejak dilaporkan Maret 2022, belum ada langkah strategis dan pasti dari penyidik Polres Tual dan Polda Maluku dalam melaksanakan hasil rekomendasi gelar khusus perkara ini di Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri.
” Sejauh mana koordinasi Kapolres Tual bersama Kapolda Maluku untuk melakukan Penyitaan pistol pada BNNP Maluku, ada apa sebenarnya sehingga belum ada kejelasan ?, ” Kesalnya.
Menurut Renfaan penyidikan kasus yang memakan waktu lama oleh Polres Tual dan Polda Maluku, hanya akan membuat ketidakpastian hukum dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
” Saya kasih contoh, Kasus Brigadir J, dilaporkan 18 Juli dan sekarang persidangan sudah mau selesai. Apakah Hukum di Jakarta berbeda dengan Maluku ? Atau ada yang lebih hebat dari Pak Ferdi Sambo?, ” Tanya Gasandi untuk kedua kalinya.
Dirinya mengaku bangga saat mendengar pernyataan bijak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo di media, namun kenyataan yang terjadi disini berbeda.
” Kok, di daerah sini lain lagi ya, apakah ini ada pembangkangan atas perintah dari Pimpinan Tertinggi Korps Bhayangkara tersebut, ” Sorotnya.
Diakui didalam penyidikan KUHAP dan perintah tertulis melalui Peraturan Kapolri, harusnya ditaati oleh jajaran Polri di Maluku, apalagi kasus ini telah mendapat rekomendasi gelar perkara khusus yang dilaksanakan bersama Bareskrim Mabes Polri.
” Untuk itu saya bertanya Kepada Bapak Kapolda Maluku dan Kapolres Tual serta Kasat Reskrim Polres Tual, kapan tindak lanjut penyitaan BB pistol di Kantor BNNP Maluku dilakukan untuk segera menetapkan tersangka, sesuai hasil rekomendasi gelar perkara khusus kasus ini, ” Pintahnya.
Dikatakan harus ada kepastian hukum dalam penyidikan kasus ini yang sudah memakan waktu sembilan bulan dua hari.
” perlu dicermati bahwa tindak lanjut dari hasil rekomendasi gelar perkara khusus itu ada batas waktunya, segera berikan kepastian hukum kepada korban bersama keluarganya, ” Minta Gasandi.
Kuasa Hukum mengaku,masyarakat percaya kepada Institusi Polri dan tetap menjaga marwah institusi Polri.
” Namun saya yakin masyarakat juga jenuh dengan perbuatan oknum-oknum yang merusak citra Polri itu sendiri, ” Ujarnya.
Penyidik Polres Tual Sudah Periksa Saksi Ahli Pidana Kasus Penembakan
Seperti diberitakan tualnews.com sebelumnya, Kasad Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu, S, S.Tr.K menegaskan penyidik Polres Tual telah melaksanakan hasil rekomendasi gelar perkara khusus Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri dalam penyidikan kasus penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022, pukul 22.30 WIT di Jalan Pahlawan Revolusi, Kabupaten Maluku Tenggara.
Hal ini ditegaskan Kasad Reskrim Polres Tual dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan A3.5 tanggal 21 Desember 2022 kepada pelapor Syalahudin Kabalmay alias Udin Kabalmay.
Surat yang ditandatangani Kasad Reskrim Polres Tual, Nomor : B /297/XII/2022/Reskrim menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut.
Menurut Kasad Reskrim Polres Tual terkait kasus tindak pidana penganiayaan tanggal 28 Maret 2022, pihaknya telah melakukan langkah – langkah sebagai berikut pada rabu, 09 November 2022, pukul 09.00 WIT, bertempat diruang gelar Bareskrim Mabes Polri, telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus, menghadirkan para pihak yakni penyidik Polres Tual, Dirreskrimum Polda Maluku, pelapor dan kuasa hukum pelapor.
Namun kata Mahadewa yang hadir dalam gelar perkara khusus Ini terlapor pihakNNP Maluku, Kuasa Hukum BNN pusat dan Kasi Berantas BNNK Tual.
” Pelaksanaan gelar dilaksanakan dengan agenda pemaparan penyidik Polres Tual, kemudian keluhan pelapor dan kuasa hukumnya, ” Ungkapnya.
Diakui gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri ditunda tanggal 18 November 2022 dengan agenda tanggapan dari terlapor.
Dijelaskan tanggal 18 November 2022, gelar perkara khusus dilanjutkan, penyidik Polres Tual dan pelapor serta keluarga korban mengikuti gelar via zoom dari Aula Jana Nuraga Polres Tual.
” Sedangkan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Maluku mengikuti gelar perkara khusus via zoom dari ruang kabag Wassidik, ” Ujarnya.
Menurut Kasad Reskrim Polres Tual, setelah tanggapan dari terlapor dan dilanjutkan pembahasan, namun terjadi pemahaman listrik di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga gelar perkara khusus ditunda untuk waktu yang belum ditentukan.
” Gelar perkara khusus dilanjutkan dengan agenda pembahasan, kesimpulan, dan rekomendasi gelar perkara kepada penyidik Polres Tual agar mendalami penyidikan dengan meminta keterangan tambahan saksi ahli pidana dan saat ini penyidik telah berkoordinasi serta melaksanakan permintaan keterangan saksi ahli pidana, ” Jelas Kasad Reskrim Polres Tual.
( MTN )