Tual News – Satresnarkoba Polres Tual kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda dari salah satu Ohoi di Kecamatan Kei Kecil Timur ( KKT ), Kabupaten Maluku Tenggara, berinsial CR, yang tertangkap tangan dalam perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiiki, menyimpan,menguasai, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golingan I bukan tanaman, minggu ( 27 /11/2022) pukul 16.14 WIT, bertempat di Komplek SKB- UN, tepatnya didepan Coto Makassar SKB, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Berdasarkan Rilis Pers yang diterima tualnews.com dari Humas Polres Tual, selasa ( 29 /11/2022), membenarkan penangkapan tertangkap tangan terhadap seorang laki-laki berinsial C.R, di Kota Tual.
Berdasarkan kronologis, pada hari minggu tanggal 27 Nopember 2022 sekitar pukul 15.00 WIT, tim operasi antik salawaku 2022 yang terdiri dari personil Satresnarkoba Polres Tual memperoleh informasi dari informan (sumber yang dipercaya) kalau akan dilakukan transaksi jual/beli narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tual.
Dengan adanya informasi tersebut, penyelidik dari Satresnarkoba Polres Tual melakukan penyelidikan di TKP.
Selanjutnya pukul 15.20 WIT, penyelidik memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki bernama C.R, sedang dalam perjalanan dari Langgur Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, mengendarai sepeda motor merk Yamaha warna merah, nomor polisi DE 4025 CF.
Lelaki CR yang mengendarai sepeda motor tersebut terpantau oleh personel Satresnarkoba tim satu di sekitar kelurahan Ohoijang Kecamatan Kei Kecil dan terlihat laki laki itu menggunakan baju switer warna hijau.
Namun beberapa saat kemudian sekitar pukul 15.40 WIT, lelaki yang diduga akan melakukan transaksi tersebut telah mengenakan pakaian baju kaos hitam menuju arah Kiom-Kota Tual dan dibuntuti penyelidik dari Satresnarkoba Polres Tual akan bertemu dengan seorang laki-laki, namun diamati tidak bersentuhan dan beralih lagi ke beberapa tempat di Komplek Kiom, lalu beberapa saat kemudian lelaki tersebut tidak terpantau lagi oleh petugas/penyelidik.
Pukul 15.55 WIT, lelaki yang dibuntuti (sudah mengelabui petugas dengan mengganti pakaian baju hitam) terpantau di Komplek BTN Un Indah, sehingga penyelidik membuntuti dengan sepeda motor maupun mobil dan tidak lama kemudian lelaki yang bersangkutan masuk lagi ke kompleks Kiom Kota Tual yang kedua kalinya kemudian menuju jalan Dihir Tual.
Pada pukul 16.14 WIT, tim I dan II Satresnarkoba Polres Tual bergabung tepatnya di Coto Makassar Komplek SKB-Un Jalan Dihir Tual, lalu dari jauh sudah terlihat lelaki berinsial C.R mengendarai sepeda motor yang sama tepatnya didepan Coto Makassar.
Lelaki tersebut diberhentikan, oleh penyelidik dan penyelidik memerintahkan untuk menepi sambil petugas memberitahukan bahwa penyelidik adalah personel Satresnarkoba Polres Tual dan meminta identitas terduga, akan tetapi terduga dengan gelagatnya seperti hendak melarikan diri, maka petugas melakukan pengekangan kebebasan terduga dan terduga membuang 1 sachet plastic bening diatas tanah.
Kemudian penyelidik memborgol kedua tangan terduga/tertangkap dan dengan sendirinya terduga menunjuk barang bukti yang dibuang serta terduga sendiri yang mengambil barang bukti 1 sachet tersebut dan diserahkan kepada penyelidik/petugas.
Pukul 16.20 WIT, terduga/tertangkap berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tual (Satresnarkoba) guna kepentingan pemeriksaan ditingkat penyidikan dan pengembangan selanjutnya.
Adapun identitas terduga CR, pekerjaan nelayan dan tukang ojek, beralamat di salah satu Ohoi di Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara ini tertangkap tangan Satresnarkoba Polres Tual dengan barang bukti sbb ;
a. 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening;
b. 1 (satu) Hand Phone merk Nokia warna biru terpasang 1 kartu Telkomsel dengan IMEI 1-355562382560894 dan IMEI 2-35552382660892;
c. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gear warna merah dengan Nomor Polisi DE 4025 CF, nomor rangka MH35EG70188 dan nomor mesin E 32 WE-0081791
d. 1 (satu) penutup botol Le mineral tertancap 2 (dua) pipet plastic warna putih;
e. 1 (satu) pipet kaca;
f. 1 (satu) botol air Le mineral ukuran 330 ML;
g. 1 (satu) sekop runcing terbuat dari pipet plastik;
h. 3 (tiga) plastic bening ukuran kecil;
i. 1 (satu) kotak plastic bening dengan tulisan formula;
j. 2 (dua) pipet plastic warna putih;
k. 1 (satu) korek api gas warna hijau;
Saat ini terduga CR mendekam di sel tahanan Polres Tual untuk kepentingan penyidikan dalam kasus narkotika.
( MTN )