Renfaan Apresiasi PH Safi Banding Putusan PN Ambon Enam Tahun Penjara

Kuasa hukum korban penembakan, gasandi renfaan, s. H
Kuasa Hukum korban penembakan, Gasandi Renfaan, S.H

Tual News – Kuasa Hukum keluarga Helmi Thaha yakni Gasandi Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, selasa ( 29 /11/2022) mengapresiasi langkah Pengacara terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi yang menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Ambon yang memvonis Safi pidana penjara enam tahun 17 November 2022.

Ini hasil putusan pn ambon terhadap terdakwa rahmad syafei thaha 17 november 2022
Ini Hasil Putusan Pn Ambon Terhadap Terdakwa Rahmad Syafei Thaha 17 November 2022

” Beberapah hari lalu saya diinformasikan oleh Klien saya yang adalah kakak kandung Rahmad Syafei Thaha Alias Safi bahwa kakaknya sudah bertemu Safi dan akan menggunakan haknya mengajukan banding, termasuk bertemu penasihat hukum saudara Safi, ” Ungkapnya.

Kata dia, dari hasil pertemuan itu, kliennya mengaku kalau PH Safi telah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Ambon tersebut.

” Untuk itu atas nama klien saya, selaku keluarga Safi, kami mengapresiasi rekan-rekan sejawat Advokat yang mana dalam keadaan Safi yang kita lihat situasinya tidak normal, namun rekan-rekan mampu memberikan pelayanan hukum dengan penuh profesionalitas, ” Salut Gasandi.

Ini bukti pengajuan banding oleh ph rahmad syafei thaha alias safi di pn ambon
Ini Bukti Pengajuan Banding Oleh Ph Rahmad Syafei Thaha Alias Safi Di Pn Ambon

Dikatakan dalam proses alur banding setelah putusan diucapkan Majelis Hakim, terdakwa atau JPU memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding dalam kurun waktu tujuh hari, pasca Putusan dijatuhkan.

” Selanjutnya akan dibuat memori banding dan kontra memori banding yang diserahkan ke Pengadilan Negeri, ” Ujarnya.

Kata Renfaan, sesuai informasi yang diterima  dari klienya, kalau PH Safi sementara menyiapkan memori banding untuk segera diserahkan ke Pengadilan.

Sementara itu sesuai informasi yang dihimpun tualnews.com, pengacara terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi yaitu Remsi Maroi Nuniary, S.H pada rabu 23 November 2022 sudah mendatangi Plh Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Jakobus Mahulette, S.Sos, S.H.MH, untuk mengajukan permohonan permintaan banding terhadap putusan PN Ambon Nomor : 348/pid.sus/2022/PN Ambon tanggal 17 November 2022.

( MTN )