PH Optimis Selangkah Lagi Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Penembakan Kabalmay di Tual

Ini olah tkp satreskrim polres tual, pasca kejadian penembakan tanggal 28 maret 2022, di jalan pahlawan revolusi
Ini olah TKP Satreskrim Polres Tual, pasca kejadian penembakan tanggal 28 Maret 2022, di jalan Pahlawan Revolusi

Tual News – Kuasa Hukum, Gasandi Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, jumat ( 25 /11/2022 ) optimis tinggal selangkah lagi, Penyidik Polres Tual bersama Bareskrim Mabes Polri, menetapkan tersangka oknum pegawai BNNK Tual yang melakukan penembakan terhadap Mela Zein Kabalmay alias Ongen Kabalmay, 28 Maret 2020 lalu, tepat depan Kantor KPPN Tual yang berhadapan dengan rumah Dinas Dandim 1503 Tual.

Penegasan ini disampaikan Renfaan, selaku kuasa hukum pelapor yang saat ini berada di Jakarta menanti hasil keputusan gelar perkara ini oleh Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban penembakan, gasandi renfaan, s. H
Kuasa Hukum Korban Penembakan, Gasandi Renfaan, S.h

” Saya ikuti dengan seksama proses gelar perkara yang sudah masuk tahap akhir penetapan tersangka di Biro Wassidik Bareskrim Polri sejak tanggal 09 November 2022, ” Ungkapnya.

Dia mengaku dari pemaparan penyidik polres tual saat gelar perkara khusus penetapan tersangka saat itu, penyidik telah melakukan penyidikan sesuai hukum acara dan peraturan Kapolri, serta telah mengantongi dua alat bukti yang sah.

” Penyidik telah yakin berdasarkan dua alat bukti tersebut untuk menetapkan tersangka atas kasus penembakan/penganiayaan berat terhadap korban Ongen Kabalmay yang alami cacat parmanen, ” Jelas Gasandi.

Diakui, gelar perkara khusus penetapan tersangka lanjutan yang dilaksanakan secara internal antara Penyidik Polres Tual dan Biro Wassidik Bareskrim Polri, digelar hari ini Jumat 25 November 2022, namun dirinya diinformasikan kalau gelar perkara ditunda pelaksanaan di hari senin 28 November 2022.

” Kami yakin, Bapak Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan jajarannya di Mabes Polri sangat obyektif dan transparan dalam memberikan dukungan penuh terhadap jajaran penyidik Polres Tual untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, ” Tegas Advokat Gasandi Renfaan, S.H.

Dia bersama keluarga korban sangat mengharapkan gelar perkara khusus ini pada senin ( 28 /11/2022 ), penyidik Polres Tual bersama Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tersangka, demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

” berdasarkan Bukti permulaan, penyidik sudah kantongi minimal dua alat bukti untuk tetapkan tersangka, ” Ujarnya.

Kata Renfaan, penyidik dalam gelar perkara khusus penetapan tersangka di Bareskrim Polri mengaku mengalami hambatan dalam penyitaan alat bukti lainya yakni penyitaan pistol yang belum diberikan BNN Provinsi Maluku.

” Untuk itu selaku kuasa hukum pelapor meminta Kepala BNN Provinsi Maluku dan kepala seksi penindakan BNN Kota Tual, jangan menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tual, sebab penyitaan senjata api atau pistol itu merupakan upaya paksa yang diatur didalam KUHAP dan PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, apalagi sudah ada ijin penetapan dari Pengadilan Negeri, ” Pintah Gasandi Renfaan, S.H.

( MTN )