Tual News – Kasus terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi makin seksi, pasalnya Majelis Hakim PN Ambon yang dipimpin, Hakim Ketua, Matheus Sukusnoaji, S.H, M.Hum tanggal 17 November 2022 memvonis yang bersangkutan enam tahun penjara dari tuntutan JPU delapan tahun penjara.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Ambon yang diterima tualnews.com, menyebutkan terdakwa Rahmad Syafei Thaha pada hari senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan maret 2022 di jalan pahlawan revolusi, kelurahan ohoijang, kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara tepatnya di depan kantor KPPN Tual (depan Kodim) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sabu.
Kata Majelis, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut, bahwa awalnya pada hari senin tanggal 28 Maret 2022 Sekitar pukul 20.30 WIT, terjadi komunikasi antara terdakwa Rahmad Syafei Taha alias Safi dengan saksi Roland A. Wattimena (sedang melakukan undercover buy berdasarkan Surat perintah nomor : Sprin.Gas/04/III/KA/PB.06/2022/BNNK)
yang saat itu mengaku bernama “ONGKI”.
Keduanya bersepakat untuk melakukan
transaksi di depan Kompleks PLN Lama Desa Tual.
Dari komunikasi tersebut, kata Majelis Hakim, saksi yang mengaku bernama “ONGKI” meminta terdakwa menyiapkan satu karung istilah untuk 1 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya terdakwa dengan saksi Roland A. Wattimena sepakat untuk melakukan transaksi di depan kantor KPPN Tual (depan Kodim), sekitar pukul
22.00 WIT.
Saksi Roland A. Wattimena yang diketahui adalah Anggota Polisi Polres Tual ditugaskan di BNNK Tual langsung bergerak menuju depan kantor KPPN Tual untuk melakukan observasi lokasi transaksi.
Selanjutnya saksi Roland A.Wattimena membuntuti Rahmad Syafei Thaha alias Safi dan Saksi Roland Wattimena melihat dia diboncengoleh saudara Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen (DPO) yang pada saat itu berhenti di depan Kantor Pos.
Selanjutnya, kedua saksi dari BNNK Tual, Roland A. Wattimena dan Novri bergerak ke arah lampu merah Ohoijang dan kembali berpapasan dengan terdakwa Rahmad Syafei Taha dan Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen.
Kemudian saksi Wattimena kembali menuju ke arah kantor KPPN Tual. Setibanya saksi Roland Wattimena disana, saksi melihat terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi dan Mela Zain Djunaidi Kabalmay alias Ongen dengan
menggunakan sepeda motor melaju kearah kantor KPPN Tual dari arah yang berlawanan dengan saksi.
Sekitar pukul 22.30 WIT,
saksi langsung menghentikan mobil tepat di depan terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi, dan Mela Zain Djunaidi Kabalmay alias Ongen di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara tepatnya di depan kantor KPPN Tual (depan Kodim).
Pada saat yang bersamaan, saksi keluar dari dalam mobil melalui pintu depan kiri sambil memberi peringatan verbal, Jangan Lari, BNN.
Namun Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen (DPO) yang memboncengi
terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi membelokan sepeda motornya ke arah kanan, menyerempet dan berupaya untuk menabrak saksi dan langsung melarikan diri saat itu.
Bersamaan dengan itu, saksi melepaskan tembakan peringatan ke arah atas, namun tidak dihiraukan, selanjutnya kurang lebih 3 (tiga) meter jarak antara terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi dan Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen dengan saksi, saksi melihat ada sesuatu barang yang sengaja dibuang oleh mereka, kemudian saksi langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara mengarahkan senjata api ke arah ban sepeda motor mereka serta melakukan 1 (satu) kali tembakan, namun mereka berhasil melarikan diri dan kabur.
Kata Majelis Hakim PN Ambon, selanjutnya saksi melakukan pencarian sesuatu barang yang telah dibuang oleh Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen tersebut, setelah berhasil menemukan beberapa barang yang diduga kuat sebagai barang bukti
yang sengaja dibuang oleh Ongen pada saat itu, kemudian saksi berusaha mengejar, namun terduga pelaku juga melaju dengan kencang serta banyak lorong di sekitar TKP, maka saksi
kehilangan jejak.
Setelah itu saksi dan rekan saksi kembali ke Kantor BNNKTual dan melaporkan kepada pimpinan.
Menurut Majelis Hakim, berdasarkan keterangan terdakwa, kalau terdakwa melihat Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen membuang barang berupa narkotika jenis sabu tersebut menggunakan tangan kiri dan dilempar ke arah kiri jalan.
Beberapa saat kemudian Ongen menyampaikan kepada terdakwa bahwa dia telah membuang barang narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa mendengar bunyi tembakan.
Namun kata terdakwa, Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen tidak menghentikan kendaraan sehingga terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi dan Ongen melarikan diri, lalu saat dalam perjalanan, Ongen mengatakan kepada terdakwa, antar beta ke rumah sakit, beta kena, lalu pulang kasih tahu beta pung keluarga, (artinya: antar saya ke rumah sakit, saya kena tembak lalu pulang kabari keluarga saya).
Setelah itu terdakwa dan Ongen ke rumah sakit Karel Satsuitubun, setiba
di rumah sakit, terdakwa meninggalkan Ongen di rumah sakit, pada saat terdakwa tiba di Fair (nama dusun di Kota Tual), terdakwa berpapasan dengan mobil Avanza silver milik saksi melaju ke arah Rumah Sakit Karel Satsuitubun, kemudian terdakwa kembali ke rumah.
Sesampainya di rumahnya, terdakwa menyuruh adik komplek ke rumah keluarga Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen dan mengabari keluarga Ongen.
Kata Majelis Hakim PN Ambon, pada tanggal 17 Mei 2022, saksi melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias paman Safi sedang berada di kota Tual, tepatnya di rumah ponakannya yang bernama Fuad Thaha di Perumahan BTN UN Indah.
Oleh karena itu, pada tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 21.50 WIT, Saksi Roland Wattimena , Saksi Muh. Rela F. Atamini, S.H dan saksi Charisma S.Erlely, mengunjungi rumah tersebut, setibanya Saksi disana, saksi langsung mengetuk pintu depan beberapa kali namun tidak ada jawaban dari pemilik rumah.
Hingga beberapa saat kemudian, sekitar pukul 22.00 WIT, seorang anak kecil membuka pintu rumah tersebut, saksi langsung meminta permisi serta bertanya mengenai keberadaan terdakwa.
Namun anak tersebut menjawab tidak tahu sembari pergi meninggalkan saksi menuju ke kamarnya.
Bersamaan dengan itu, saksi mendengar ada bunyi-bunyian dari bagian belakang sehingga saksi langsung mengecek hal tersebut dan ketika tiba di sumber suara tadi, saksi melihat seseorang di dalam kamar belakang tersebut sehingga saksi langsung menuju ke kamar itu, menanyakan namanya dan yang bersangkutan mengkonfirmasi
bahwa dia adalah terdakwa Rahmad Syafei Syafei Thaha alias Paman Safi.
Kemudian saksi dan rekan-rekan saksi memperlihatkan surat perintah kepada
terdakwa, dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi serta membawanya ke kantor BNNK Tual untuk diproses lebih lanjut.
Kata Majelis Hakim PN Ambon, pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) unit HP merek OPPO warna biru hitam dengan kartu sim nomor 081322424123 milik cucu terdakwa atas nama Nona Thaha.
Selanjutnya para saksi menerima putusan Pra Peradilan dari Pengadilan Negeri Tual bahwa terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi harus dikeluarkan dari penahanannya di Rutan BNNP Maluku, sebab putusan Pengadilan telah menerima sebagian permohonan dari pihak terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi yaitu penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa tidak sah.
Kemudian Kata Majelis Hakim PN Ambon, berdasarkan adanya bukti terbaru yaitu berupa rekaman percakapan terdakwa Rahmad Syafei Thaha, dimana isi rekaman tersebut terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi dan Mela Zain Djunaidi Kabalmay alias Ongen telah melakukan tindak pidana Narkotika pada tanggal 28 Maret 2022 di Jl. Pahalawan Revolusi Maluku Tenggara.
Selanjutnya para saksi melakukan gelar untuk melakukan langkah selanjutnya yaitu melakukan penangkapan kembali terhadap terdakwa Rahmad Syafei
Thaha pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 12.30 WIT di Jl. R.A.Kartini No.22 Karpan Ambon.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa ketika terdakwa gagal ditangkap di TKP Jalan pahlawan revolusi tersebut, terdakwa saat itu sedang membawa barang berupa
narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bagasi depan sebelah kanan
sepeda motor Honda Scoopy miliknya, yang mana barang tersebut dibuang oleh Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen.
Kata Majelis Hakim PN Ambon, keterangan saksi kalau barang-barang yang ditemukan oleh saksi dan rekan saksi pada saat melakukan pencarian barang bukti di TKP dan sekitarnya, barang tersebut merupakan milik Rahmad Syafei Thaha alias Safi dan Mela Zain Djunaidi Kabalmay alias Ongen yang telah dibuang oleh Ongen Kabalmay sebagai berikut :
a) 1 (satu) paket plastik bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu;
b) 1 (satu) buah dos rokok bekas merek esse warna biru;
c) 1 (satu) buah korek api merek tokai warna kuning.
Selanjutnya kata Majelis, terdakwa mengakui mengambil narkotika
sabu tersebut dari seseorang yang bernama SARAF (nama lengkapnya
terdakwa tidak tahu) dengan harga Rp. 2.500.000 dan kemudian dijual seharga
Rp. 3.000.000,.
Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut
sebesar Rp. 500.000.
Dikatakan terdakwa mengambilnya dari SARAF dengan mengatakan bahwa nanti bale baru bawa uang.
Setelah terdakwa mengambil barang berupa narkotia jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama SARAF (nama lengkapnya terdakwa tidak tahu), selanjutnya sekitar pukul 22.15 WIT terdakwa kembali kerumah dan terdakwa mengikat sabu tersebut di korek api tokai warna kuning.
Kemudian terdakwa pergi ke rumah rekan terdakwa yakni saudara Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen ( DPO ), setibanya disana terdakwa melihat Ongen sedang duduk didepan rumahnya.
Ketika Ongen melihat kedatangan terdakwa, Ongen langsung menghampiri terdakwa dan bertanya bagimana? dan terdakwa menjawab mari batamang beta katong pi bawa afa ini dolo (artinya : sini, temani saya mengantarkan barang berupa narkotika jenis sabu ini).
kemudian Ongen menjawab Paman (terdakwa) duduk di belakang, beta yang bawa motor.
Saat diperjalanan terdakwa menyampaikan kepada Ongen,
barang ada di sak sebelah kanan itu, ada lebih disitu nanti beta kasi kau (artinya : barang berupa narkotika jenis sabu tersebut diletakan di bagasi depan sebelah kanan sepeda motor, setelah berhasil dijual baru saya memberikan
sedikit uang untuk ongen).
Kemudian terdakwa dan Ongen menuju TKP jalan pahlawan revolusi Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku.
Kata Majelis Hakim, terdakwa mengakui barang-barang yang diperlihatkan oleh Penyidik yakni terdiri dari:
a. 1 (satu) paket plastik bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu;
b. 1 (satu) buah korek api merek tokai warna kuning; adalah milik terdakwa yang akan terdakwa jual.
Terdakwa mengakui tidak mempunyai ijin atau mempunyai hak
dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Selian itu kata Majelis berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon Nomor : R- PP.01.01.29A.29A1.05.22.103 tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Anton Dwi Nurcahyo, S.Farm.,Apt., yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) paket berupa 1 (satu) plastik klem bening berukuran kecil berisi serbuk kristal bening, dengan total berat 0.85 (nol koma
delapan lima) gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.11 (nol koma
satu satu) gram dan sisa adalah 0.74 (nol koma tujuh empat) gram dikembalikan ke petugas BNN Kota Tual sebagai barang bukti, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
– Pemerian : Serbuk dan potongan kristal, tidak berwarna dan tidak
berbau.
– Hasil Uji : Metamfetamin (Narkotika golongan I) Positif,sesuai dengan Lampiran I daftar Narkotika Golongan I poin 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
– Catatan: Contoh tersebut di atas habis digunakan untuk pengujian Laboratorium.
Kronogis Kasus BNN di Sidang Praperadilan PN Tual Berbeda
Sementara itu berdasarkan kronologis kasus Terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi dalam keputusan praperadilan PN Tual antara pemohon Yunan Helmi Thaha melawan BNN, dibacakan Hakim Tunggal PN Tual, Akbar Ridho Arifin, S.H, sangat berbeda dengan amar putusan PN Ambon yang memvonis terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi enam tahun penjara.
Berikut hasil kronologis yang dibacakan Kuasa Hukum BNN dalam sidang praperadilan PN Tual yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon keluarga Rahmad Syafei Thaha alias Safi.
Dalam amar putusan praperadilan, Hakim Tungga PN Tual mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang
dilakukan oleh anggota BNN Kota Tual yang mana pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, anggota BNN Kota Tual memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Pattimura, Kota Tual dan Jalan Pahlawan Revolusi, Kabupaten Maluku Tenggara sering dijadikan transaksi jual beli
peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut anggota BNN Kota Tual pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan 25 Maret 2022 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan berupa profiling, monitor, surveilance guna memastikan laporan informasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya kata Hakim Tunggal PN Tual, pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 anggota BNN Kota Tual melakukan gelar hasil penyelidikan dan menentukan rencana tindak lanjut.
Hasil dari rencana tindak lanjut adalah akan dilakukan upaya pembelian terselubung atau undercover buy
terhadap salah satu target operasi atas nama Rahmad Syafei Thaha alias Safi, pada hari senin tanggal 28 Maret 2022
Anggota Tim BNN Kota Tual sekitar pukul 20:30 WIT, atas nama Roland Wattimena yang menyamar atas nama ONGKI sebagai pembeli narkotika jenis
Shabu menghubungi Rahmad Syafei Thaha alias Safi kalau mau membeli Shabu sebanyak 1 gram atau 1 karung
(kode atau sandi yang digunakan oleh pengguna dan pengedar Narkotitka di Kota Tual dan Maluku Tenggara).
Kemudian kata Majelis, Rahmad Syafei Thaha alias paman Safi mengatakan kurang lebih “tunggu dulu beta ambil barang (shabu) di BTN nanti kalau sudah ada barang beta hubungi
kembali”.
Setelah beberapa menit kemudian Rahmad Syafei Thaha alias Safi menghubungi ONGKI (anggota BNN yang menyamar) “barang (shabu) sudah ada datang ambil di pattimura dekat Kiom penjual sate. (transaksi jual beli narkotika di depan rumah penjual).
Setelah sepakat transaksi narkotitka di pattimura dekat kiom penjual sate, tim BNN Kota Tual terlebih dahulu melakukan monitoring ke seputaran jalan Pattimura.
Pada saat tiba di seputaran Jalan pattimura, situasi dan kondisi di lingkungan sekitar tidak memungkinkan untuk dilakukan pembelian terselubung dan penangkapan karena disekitar lokasi ada acara atau hajatan sehingga banyak aktivitas masyarakat.
Setelah selesai memonitor dan melewati Jalan Pattimura, ONGKI (anggota BNN yang menyamar) menghubungi Rahmad Syafei Thaha alias Safi mengatakan kurang lebih “beta tadi lewat situ banyak sekali orang, beta seng mau di situ beta ini PNS jangan kamu jebak beta”.
Kata Rahmad Syafei Thaha alias Safi, “seng abang seng mungkin jebak, abang di mana sudah ini?”
ONGKI (anggota BNN yang menyamar).mengaku, “ beta sekarang ada di ohoijang ada tarik
uang” lalu kata Rahmad Syafei Thaha alias Safi “kalau begitu di seputran kodim saja abang nanti katong ketemu di situ saja” (transaksi narkotika dilakukan di seputaran kodim jalan
pahlawan revolusi, Maluku Tenggara).
Kemudian ONGKI (anggota BNN
yang menyamar) “jangan di situ tapi di lorong samping kantor BRI langgur”.
Rahmad Syafei Thaha mengatakan “seng abang di situ saja sudah seputaran kodim (Jalan Pahlawan Revolusi, Maluku Tenggara)”.
Lalu ONGKI (anggota BNN yang menyamar) menjawab “oke”.
Setelah terjadi kesepakatan tempat transaksi jual beli narkotika yang kedua kalinya, anggota tim BNN Kota Tual yang
mengendarai Mobil Toyota Avanza Warna Silver menuju lokasi yang disepakati kemudian sekitar pukul 22.20 WIT anggota tim BNN Kota Tual tiba di Jalan Pahlawan Revolusi (seputaran kodim) saat itu dari arah berlawanan ada 1 (satu) unit motor berjalan pelan-pelan, anggota tim BNN Kota Tual belum dapat memastikan indentitas pengedara motor tersebut di karenakan
lampu motor tersebut sangat silau dan memakai lampu Led, sehingga menghalangi pandangan Petugas BNN Kota Tual.
Masih di Jalan Pahlawan Revolusi tepatnya di Depan Kantor
Pos, mobil anggota BNN Kota Tual berpapasan dengan motor tersebut dan disitulah petugas mengetahui yang mengendarai motor tersebut adalah yang membawa motor Ongen Kabalmay alias Ongen dan yang dibonceng Rahmad Syafei Thaha alias Safi.
Setelah itu mobil tim BNN Kota Tual hanya melewati motor keduanya dan terus menuju ke arah Watdek belok kanan ke Jalan Jenderal Sudirman.
Saat Mobil Tim BNN Kota Tual melewati Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Gereja atau hotel kimson dari arah berlawanan mobil tim BNN Kota Tual berpapasan lagi dengan motor yang dikendarai Ongen Kabalmay alias Ongen dan Rahmad Syafei Taha alias Safi.
Keduanya saat berpapasan dengan Mobil tim BNN Kota Tual melihat terus ke arah mobil tim BNN Kota Tual, sepertinya keduanya sudah
mewaspadai dan mencurigai akan keberadaan petugas.
Kemudian tim BNN Kota Tual kembali menuju ke Jalan Pahlawan Revolusi sekitar pukul 22.28 WIT.
Dari arah berlawanan muncul kembali motor yang sama yang sudah dapat dipastikan itu adalah motor yang dikendaral Ongen Kabalmay alias Ongen dan Rahmad Syafei Thaha alias Safi.
Saat itu mobil tim BNN Kota Tual memutuskan untuk menangkap keduanya dengan mengarahkan mobil ke arah motor yang dikendarai Ongen Kabalmay alias Ongen dan Rahmad Syafei Thaha alias Safi tepatnya saat mobil tim BNN Kota Tual dan motor keduanya berlawanan arah berada diseputaran Kantor KPPN Jalan Pahlawan Revolusi.
Mobil tim BNN Kota Tual membelokan arah mobil ke arah kanan mengambil jalur motor kedua, namun saat itu pengemudi mobil tim BNN Kota mengerem secara mendadak dan motor yang dikendarai Ongen Kabalmay alias Ongen dan Rahmad Syafei Thaha alias Safi alias juga berhenti depan di mobil tim BNN Kota tual.
Kemudian salah satu Petugas tim BNN Kota Tual yang berada depan sebelah kiri mobil keluar dari mobil untuk
melakukan upaya penangkapan.
Petugas BNN Kota Tual
tersebut mengatakan ke Ongen Kabalmay alias Ongen dan Rahmad Syafei Thaha alias Safi secara verbal lisan “ STOP JANGAN LARI, BNN” tetapi keduanya yang masih posisi di atas motor mencoba kabur melarikan diri dan mengancam jiwa petugas dengan cara menabrakan motor ke arah petugas, tetapi petugas dapat menghindar kemudian petugas kembali memperingatkan keduanya agar jangan melarikan diri dengan menembakan tembakan peringat ke udara sebanyak 1 (satu) kali, tetapi keduanya tetap juga melarikan diri dengan sepeda
motornya.
Saat bersamaan petugas melihat Ongen Kabalmay alias Ongen menggunakan tangan kirinya membuang sesuatu barang ke arah kiri yang diduga kuat itu adalah narkotika jenis shabu yang hendak di mereka jual kepada ONGKI (petugas BNN Kota Tual yang melakukan penyamaran).
Dikarenakan Ongen Kabalmay alias Ongen dan Rahmad Syafei Thaha alias Safi sudah diperingati oleh petugas baik secara lisan dan tembakan peringatan dengan tujuan agar keduanya tidak melarikan diri, tetapi keduanya tetap saja melarikan diri dengan sepeda motor, ditambah lagi Ongen Kabalmay
alias Ongen membuang barang yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu.
Maka petugas setelah memperhatikan
dan menimbang kondisi disekitar kejadian guna menghentikan pelarian keduanya, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke Ongen Kabalmay alias Ongen dan Rahmad Syafei Thaha alias Safi, namun tidak juga membuat keduanya berhenti, tapi tetap saja berhasil melarikan diri dengan motornya.
Kemudian salah satu Petugas BNN Kota
Tual mengamankan barang yang di buang oleh Ongen Kabalmay alias Ongen dan petugas segera kembali masuk
ke dalam mobil untuk mengejar keduanya yang melarikan diri.
Kemudian, sekitar beberapa menit tim BNN Kota Tual berusaha
mencari keberadaan Ongen Kabalmay alias Ongen dan Rahmad Syafei Thaha alias Safi tetapi tidak juga menemukan keberadaan keduanya.
Setelah itu Penyidik melakukan serangkaian prosedur hukum yang berlaku yakni pada tanggal 02 April 2022 Pegawai BNNK Tual atas Perintah penyidik membawa surat panggilan pertama Rahmad Syafei Thaha alias Safi sebagai saksi ke rumah yang bersangkutan di Jalan Pattimura, Kota Tual (kompleks kiom) tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah, maka petugas menyerahkan surat panggilan pertama tersebut ke RT dan
meminta jika bertemu keluarga atau yang bersangkutan agar pak RT menyerahkan surat panggilan pertama tersebut ke Safi atau keluarganya.
Namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pertama Penyidik.
Selanjutnya tanggal 06 April 2022, Pegawai BNNK Tual atas Perintah penyidik membawa surat panggilan kedua Rahmad Syafei Thaha alias Safi sebagai saksi ke rumah yangbersangkutan di jalan pattimura, Kota Tual (kompleks kiom) tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah, maka petugas menyerahkan kembali surat panggilan kedua tersebut ke pak RT dan meminta jika bertemu keluarga atau yang bersangkutan agar RT menyerahkan surat panggilan kedua tersebut kepada Safi atau keluarganya.
Berdasarkan hal tersebut di atas setelah dilakukan pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua Rahmad Syafei Thaha alias Safi tidak juga hadir memenuhi pemanggilan penyidik maka dari itu dikarenakan kekuarangan personil di BNNK Tual dan situasi serta kondisi kemananan di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara tidak
memungkinkan untuk melakukan upaya paksa bersangkutan, maka Penyidik BNNK Tual melalui Kepala BNNK
Tual meminta bantuan Personil dari BNNP Maluku untuk mencari dan mengamakan terduga pelaku Rahmad Syafei Thaha alias Safi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selanjutnya pada hari rabu, 18 Mei 2022 sekitar pukul 22 : 10 Wit petugas BNNP Provinsi Maluku berhasil mengamakan Rahmad Syafei Thaha alias Safi di kediaman keluarganya di BTN
UN Indah, Kota Tual.
Selanjutnya Safi dibawa ke kantor BNNK
Tual dan besoknya Kamis, 19 Mei sekitar 06 : 00 WIT, terduga pelaku tindak pidana narkotika Rahmad Syafei Thaha alias Safi bersama Personil BNNP Maluku terbang menuju ke Kota Ambon.
Sesampainya di Kota Ambon terduga pelaku tindak pidana narkotika Safi langsung di bawa ke Kantor BNNP Maluku dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik.
( Redaksi MTN)