KPU Tual Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024

Img 20221118 wa0032

Tual News – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Tual, Ibrahim Faqih dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com jumat malam ( 18 /11/2022) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemilihan Kecamatan ( PPK ) Kota Tual tahun 2022 menyongsong perhelatan pelaksanaan pemilu 2024.

Ini pengumuman kpu kota tual tentang penerimaan seleksi calon anggota ppk pemilu 2024
Ini Pengumuman Kpu Kota Tual Tentang Penerimaan Seleksi Calon Anggota Ppk Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Tual dalam pengumuman Nomor : 134/SDM.12.1-PU/8172/2022 tentang seleksi Calon Anggota PPK tahun 2024 mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan persyaratan Anggota PPK yakni :

20221118 203819 scaled e1668778637972

a. Warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Menurut Ketua KPU Kota Tual kelengkapan dokumen persyaratan adalah :

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK yang formatnya
menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bapati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota;

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan
huruf f;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf h;
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf
i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran …;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g
yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang
termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran ….; dan
g. Pas Foto Berwarna 3×4.

” Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Tual paling lambat tanggal 29 November 2022 melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPUKota Tual Alamat Jalan Baru KPU, Mangon Kota Tual, ” Ungkap Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih.

( Redaksi MTN )