Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi sektor pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara, sejak 30
Oktober hingga 1 November 2022.
Dalam Rilis Pers KPK yang diterima tualnews.com, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku secara khusus, Unit Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan monitoring kepatuhan pelaku usaha tambang dengan mengumpulkan 5 (lima) perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan Buli, Halmahera Timur.
” Adapun dari kelima perusahaan yang diudang tersebut, empat hadiri undangan KPK yaitu; PT ANTAM, PT Weda Bay Nikel, PT Alam Raya Abadi, dan PT Wana Kencana Mineral, ” Ungkap Filri.
Sedangkan PT Sambaki Tambang Sentosa, kata Fikri tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan kehadiran KPK untuk memastikan bahwa agenda perbaikan tata kelola sektor pertambangan berjalan sebagaimana mestinya.
“ Di sektor pertambangan, KPK mendorong perbaikan melalui tiga agenda yakni penyamaan database pertambangan, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, dan penegakan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan perundang-undangan,” Tandas Dian.
Dia menegaskan, KPK memiliki perhatian khusus terhadap berbagai persoalan yang menghambat bisnis pertambangan di Maluku Utara sehingga berdampak pada kesejahteraan rakyat dan perekonomian nasional.
” kehadiran KPK untuk memastikan semua kewajiban para pelaku usaha pertambangan dipenuhi, ” Ujarnya.
Diakui, di bagian Timur Indonesia, kemandirian fiskal pemerintah daerah juga masih sangat rendah sehingga sumber-sumber pendapatan dari aktivitas perekonomian seperti dari pertambangan harus menjadi andalan daerah.
” Tidak hanya itu, selain membayarkan kewajiban pajak, perusahaan juga wajib memenuhi tanggung jawab sosial dimana perusahaan beroperasi,” Kata Dian.
Kendala Perbaikan Tata Kelola
Sementara itu, Kasubdit Bapenda Maluku Utara, Safril Ahmad mengungkapkan kendala yang dihadapi pihaknya selama melaksanakan rekomendasi KPK dalam upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan ini. Misalnya, pelaku usaha yang seringkali tidak memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan data dan informasi tentang penggunaan alat berat serta jumlah kendaraan bermotor.
“Basis data dari pemegang izin dan mitra kontraktornya, menjadi dasar kami dalam menghitung kewajiban pajak daerah yang harus dibayarkan. Sayangnya, setelah beberapa kali kami surati pelaku usaha belum juga memberikan data. Sementara hasil pengamatan lapangan juga menunjukkan bahwa kendaraan bermotor ini, banyak juga yang domisilinya tidak tercatat di Maluku Utara,” ujar Safril.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Halmahera Timur, Richard Sangaji menambahkan, pihaknya selaku Pemda Halmahera Timur juga mengeluhkan soal ketidakjelasan informasi terkait dengan tenaga kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun tenaga kerja asing.
“Kami membutuhkan informasi yang jelas dari perusahaan terkait dengan jumlah dan peralihan tenaga kerja yang ada di perusahaan. Informasi ini sangat penting untuk memonitor pelaksanaan kewajiban ketenagakerjaan, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja dan retribusi penggunaan TKA, ” Ungkap Richard.
Richard, juga mengeluhkan persoalan ketidakjelasan objek pajak dalam penyediaan makanan dan minuman bagi karyawan perusahaan.
” Di PT ANTAM misalnya, makanan dan minuman ratusan karyawan mereka disuplai oleh koperasi yang menjadi mitra perusahaan tersebut. Sayangnya sang mitra belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Daerah,” sorotnya.
*Analisis Dampak dan Komitmen Perbaikan*
Dalam pertemuan ini, KPK memetakan sejumlah persoalan diantara para pemangku kepentingan pelaku usaha tambang.
Salah satunya yaitu, terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin), dari 13 Izin Usaha Tambang (IUP) mineral di Halmahera Timur, hanya satu perusahan yang memiliki Andalalin yaitu PT. ANTAM.
Terkait ini, pelaku usaha yang hadir berjanji akan mengurus Andalalin dalam waktu 1 minggu ke depan.
Hasilnya, perusahaan tambang yang hadir dalam pertemuan ini, berjanji akan memenuhi kewajibannya dalam satu minggu ke depan. Adapun kewajiban tersebut adalah hal yang melekat dalam izin yang diberikan.
Untuk itu, pelaku usaha tambang akan senantiasa berkomunikasi dengan Pemda terkait.
Komitmen para pelaku usaha tersebut disambut baik oleh perwakilan dari Pemprov Maluku Utara dan Pemda Halmahera Timur.
Secara khusus, kepala Perwakilan BPKP Maluku utara yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, sangat mengapresiasi jika pelaku usaha berpartisipasi penuh dalam pembangunan di wilayah Maluku Utara.
Sebagai penutup, Dian mengatakan kehadiran sektor pertambangan di Maluku Utara, harus dijaga agar berjalan di atas rel yang benar.
“ Tidak bisa dipungkiri, sektor ini berkontribusi bagi perekonomian baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu KPK berada pada posisi yang seimbang, memastikan kewajiban kepada negara terpenuhi namun juga menjaga hak-hak pelaku usaha agar tidak dilanggar. Kami mendapat laporan bahwa Pemda Haltim mengenakan pungutan sekian ribu rupiah per ton ore nikel, kepada pelaku usaha tambang. Kami mengingatkan agar jangan ada pungutan di luar prosedur karena bisa saja itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi,” pintah Dian.
*Kontribusi SDA dalam Keuangan Negara*
Diketahui, kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Halmahera Timur masih minim. Masuknya perusahaan seperti PT. Aneka Tambang dan PT. Ara belum mampu menopang keuangan daerah.
Tercatat, kontribusi industri ekstraktif terhadap pemerintah daerah di sana cenderung turun. Di tahun 2020, tercatat hanya Rp25 Milyar.
Hal ini disebabkan lantaran setoran tersebut lebih kecil dibandingkan 2019 sebesar lebih dari Rp30 milyar. Penurunan setoran retribusi sebesar Rp5 milyar lebih itu juga dipicu oleh pandemi Covid-19.
Kawasan Halmahera Timur menjadi sasaran hilirisasi nikel hingga pembangunan pabrik baterai. Termasuk PT ANTAM, PT Weda Bay Nikel, dan lain sebagainya.
*Modus Korupsi Sektor SDA*
Sektor sumber daya alam memiliki potensi yang besar bagi peningkatan perekonomian nasional.
Di sisi lain sektor ini memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
KPK beberapa kali menangani tindak pidana korupsi pada sektor SDA dengan berbagai modus. Dianytaranya pada Juli 2022, KPK menetapkan MM selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Praktik suap perizinan seringkali menjadi pintu awal terjadinya rantai korupsi pada proses bisnis berikutnya, dan menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di pelbagai sektor pelayanan publik.
KPK berharap modus ini tidak kembali terulang. Terlebih pada sektor pertambangan, merupakan salah satu kekayaan sumber energi dan dibutuhkan masyarakat luas.
Korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak domino dan sosial yang tinggi. Karena tidak hanya mengakibatkan kerugian negara ataupun ekonomi nasional, tapi juga bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.
( Redaksi Media Tual News)