Tual Newa – Kasatgas Kampanye Direktorat Sosialisasi Kampanye Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Dotti Rahmatiasi minta aparat pengawas interen pemerintah ( APIP ) di 11 kab / kota Provinsi Maluku sebagai penyuluh pendidikan anti korupsi, untuk pencegahan tindak pidana korupsi yang marak terjadi di Indonesia.
Permintaan ini disampaikan Kasatgas Kampanye KPK sebagai narasumber dalam kegiatan seminar pengawasan dalam rangka pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan ( TLHP ) aparat pengawasan interen pemerintah ( APIP) tingkat Provinsi Maluku di Kota Tual, kamis ( 17 /11/2022).
” Kami minta peran APIP dalam pencegahan korupsi, harus jadi penyuluh korupsi. jadi terkait regulasi bisa memasukan pendidikan anti korupsi melalui program Dinas Pendidikan di daerah, ” Pintahnya.
Menurut KPK, APIP bisa mendampingi Dinas Pendidikan untuk membuat perencanaan alokasi anggaran pendidikan anti korupsi bagi dinas pendidikan kab / kota di Maluku.
” Selain sebagai penyuluh anti korupsi, APIP berperan dalam mensosialisasikan peningkatan kompetensi kepsek dan guru dalam implementasi pendidikan anti korupsi, ” Ujarnya.
Dikatakan setelah memasukan pendidikan anti korupsi dalam program perencanaan Dinas Pendidikan, APIP juga diminta memantau dan melaksanakan monitoring serta evaluasi apakah program tersebut sudah efektif.
” KPK siap datang ke daerah dalam implementasi pendidikan anti korupsi ” Jelas Kasatgas KPK.
Diakui, berdasarkan hasil survei indeks korupsi dari BPS, ada dua potret dimensi, yakni tentang korupsi layanan publik dan gratifikasi.
” Hasil indeks BPS, menunjukan persepsi masyarakat indonesia terhadap korupsi makin baik, ” Katanya.
Kata Rahmatiasi, BPS memotret pendapat masyarakat yang masih tidak keberatan atau menganggap wajar memberikan tanda terimakasi dalam pengurusan layanan publik,seperti pengurusan KTP, KK dll.
” Ini yang harus terus dilakukan sosialisasi dan peningkatan pendidikan anti korupsi, sebab faktanya di negara kita setiap tahun potret BPS seperti itu, ” Terangnya.
KPK mengaku mayoritas kasus yang ditangani adalah terkait penyuapan dan pengadaan barang serta jasa.
KPK mengingatkan ada tujuh jenis tindak pidana korupsi, karena masih banyak rakyat indonesia menganggap gratifikasi itu wajar.
Rahmatiasi menjelaskan,
Pemerasan, suap menyuap, dan gratifikasi harus dipahami berbeda, karena gratifikasi adalah sesuatu penerimaan yang bisa berhubungan dengan jabatan, sedangkan suap adalah kesepakatan antara pemberi dan penerima dan dilakukan tertutup.
” Kalau pemerasan itu sepihak, artinya salah satu pihak tidak mau, tapi diancam atau disebut permintaan sepihak, ” Katanya.
Kasatgas Kampanye KPK, berharap APIP bertugas membantu KPK dalam pengawasan, sebab tujuan nasional yang ingin dicapai adalah pencegahan korupsi.
” Mari kita bersama sama mencegah dan berantas korupsi di Indonesia, ” Ajak Kasatgas KPK bidang Kampanye dan sosialisasi.
Dia meminta, agar pemuda Maluku harus dibekali nilai anti korupsi, sebab apa yang dilakukan KPK adalah bersama elemen masyarakat harus menanamkan nilai integritas yakni keselarasan pikiran, perkataan dan perbuatan
” Trisula atau tiga strategi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah pendidikan anti korupsi, pencegahan dan penindakan sebagai opsi terakhir dalam memberikan efek jerah, ” Tegas Rahmatiasi.
Hadir dalam seminar tersebut seluruh Kepala Inspektur bersama staf Inspektorat 11 kab / kota di provinsi Maluku.
Para peserta juga dibekali materi dari Inspektur I Inspektur Jenderal Kemendagri, Bachktiar Sinaga, S.E, M.M yang membawakan materi tentang kebijakan dan strategi penyelesaian pemutakhiran data tindaklanjut hasil pemeriksaan ( TLHP).
Kegiatan tahunan Inspektorat Provinsi Maluku yang dilaksanakan di Kota Tual sebagai tuan rumah tahun 2022 akan ditutup jumat ( 18 /11 /2022 ) di Balai Kota Tual.
( Pewarta : Redaksi MTN)