Tual News – Kementerian Agama RI melalui Kepala Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara di Provinsi Maluku diminta segera menyelesaikan pengadaan tanah Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama Kecamatan Kei Kecil Timur, baru tanda larangan adat kei atau Sasi yang dipasang di Kantor agama itu dicabut.
Penegasan ini disampaikan pemilik tanah, Asis Narew kepada tualnews.com, selasa ( 22 / 11 / 2022 ).
” Massa sisa uang pengadaan tanah pembangunan kantor tersebut sebesar Rp 25 juta, tidak dapat diselesaikan Kementerian Agama RI, ” Kesalnya.
Kata Narew sebagai pemilik tanah, dirinya tidak pernah menawarkan lokasi tanah itu untuk dipakai Kantor Kementerian Agama.
” Saya tidak pernah tawarkan tanah, tapi yang datang hubungi untuk pengadaan tanah itu adalah dua kepala Seksi Bimas Islam yang sudah almarhum, ” Ujarnya.
Asis Narew mengaku dirinya belum menyerahkan sertifikat asli lokasi tanah itu, karena hak ulayat belum diselesaikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malra.
” Ingat, foto copi sertifikat lokasi tanah milik saya yang dipakai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malra untuk dikirim ke Kementerian Agama RI baru anggaran pembangunan kantor diluncurkan sebesar satu milyar lebih, ” Bebernya.
Dia menyesalkan tindakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malra yang hendak menyelesaikan sisa pembayaran pengadaan tanah dengan membayar Rp 6,3 juta dari harga 14 ret pasir untuk pembangunan kantor.
” Kami tolak terima uang itu, sebab anggaran sisa pengadaan tanah sebesar Rp 25 juta, sehingga kami pergi pasang sasi ( hawear ), ” Terangnya.
Kepala Seksi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malra yang dikonfirmasi, selasa siang sedang tidak berada ditempat, kata staf kantor sedang melaksanakan perjalanan dinas di Ohoi Watkidat.
( MTN )