Tual News- Kepala Kejaksaan Negeri Tual melalui Kasi Intelejen Kejaksaan, Rendra Taqwa Agusto, S.H membantah sorotan masyarakat Kota Tual, kalau berkas dugaan korupsi dana desa ( DD ) Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam Kota Tual sudah tidak ada alias hilang di Kantor Kejaksaan selama kurun waktu tiga tahun ini.
Bantahan ini disampaikan Kasi Intel Kejari Tual ketika dikonfirmasi tualnews.com, jumat ( 11/11/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
” Kalau informasi berkas kasus dugaan korupsi DD Tayando Yamru hilang di Kantor, saya tidak mengetahui, namun sesuai wawancara tualnews.com bersama Kasipidsus Kejari Tual beberapah waktu lalu, Kasipidsus menyebut belum melihat berkas korupsi itu, ” Ungkapnya.
Agusto mengaku, pasca pemberitaan tualnews.com, terkait dugaan kehilangan berkas korupsi DD Tayando Yamru, baru penyidik Tipikor Polres Tual mendatangi Kejaksaan menerangkan kalau berkas tersebut masih P-19 di Tipikor.
” Penyidik Tipikor Polres Tual sudah datangi Kejaksaan koordinasi dan kami bersama sama sudah melihat berkas kasus dugaan korupsi DD Tayando Yamru, ” Jelasnya.
Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, penyidik Tipikor Polres Tual menyatakan akan segera memperbaiki kekurangan berkas korupsi DD Tayando Yamru untuk diserahkan kepada Jaksa.
” Kami sudah koordinasi bersama penyidik Tipikor untuk segera perbaiki berkas korupsi DD tersebut untuk diserahkan, sebab sudah memakan waktu lama, ” Jelas Agusto.
Untuk diketahui sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Tipikor Polres Tual selalu berjalan ditempat, terbukti kasus dugaan korupsi DD Tayando Yamru yang memakan waktu tiga tahun lamanya tidak ada kepastian hukum, belum lagi kasus dugaan korupsi lampu solar cell dan mobil BUMO tahun 2020 pada sejumlah desa / ohoi di Kabupaten Malra yang diduga fiktif, sesuai laporan masyarakat belum ada tindak lanjut dari Tipikor Polres Tual.
( Pewarta : Neri Rahabav)