Tual News – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas ) secara resmi menjatuhkan sangsi administrasi kepada salah satu mantan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual, diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan rekayasa kasus dugaan korupsi USB SMA Tayando Kota Tual tahun 2016.
” Benar, kurang lebih lima tahun, laporan saya kepada bapak Jaksa Agung RI terkait rekayasa kasus korupsi USB SMA Tayando Kota Tual tahun 2016, satu persatu mulai diijabah Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, ” Ungkap Mantan Terpidana Korupsi USB SMA Tayando, Asis Fidmatan ketika menghubungi tualnews.com, jumat ( 11/11/2022).
Menurut Fidmatan, berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan kepada Jaksa Agung RI Nomor : R-531/H/H.III.2/09/2022 tanggal 26 September 2022, yang diperoleh via whaatsap onlineWA online dari Komisi Kejaksaan RI tanggal 9 November 2022, oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang menangani kasus korupsi USB SMA Tayando Kota Tual telah diberi Sanksi administratif.
” Dalam surat tersebut, disebutkan kalau oknum Jaksa Penyidik , Mantan Kasi Intel Kejari Tual, Heppies M H.Notanubun, S.H, diberi Sanksi administratif sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dalam penanganan perkara yang didakwa sebagai perkara korupsi SMA Tayando tahun anggaran 2008/2009, ” Ungkap Fidmatan.
Dengan sanksi yang diberikan Jaksa Agung, bagi Fidmatan keadilan itu seperti batu mulia, sulit ditemukan dan mahal harganya.
” Namun tidak ada yang mustahil karena keadilan dan seisi dunia adalah milik Tuhan. Keadilan itu pasti Menang, ” Tandas Asis Fidmatan yang sudah diberhentikan secara tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai ASN Pemkot Tual, terkait kasus ini.
( Pewarta: Neri Rahabav)