Itjen Kemendagri : 20 TLHP Maluku Belum Tindak Lanjut Penyelesaian

Img 20221117 wa0014

Tual News – Inspektur I Inspektorat Jenderal ( Itjen ) Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar Sinaga, S.E, M.M dalam paparan materi pada seminar pengawasan dalam rangka pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan ( TLHP ) aparat pengawasan interen ( APIP ) tingkat Provinsi Maluku di Kota Tual, kamis ( 17 /11 /2022 ) mengingatkan agar Pemprov Maluku segera menyelesaikan TLHP Maluku 2022 yang belum selesai yakni 20 temuan dan 25 saran.

” Sisa waktu Penyelesaian TLHP hanya 13 hari kerja, hingga batas waktu tanggal 1 Desember 2022, ” Ungkapnya dalam pemaparan materi dengan judul, kebijakan dan strategi penyelesaian APIP.

Itjen Kemendagri merinci 20 temuan dan 25 saran TLHP Provinsi Maluku yang belum ada tindak lanjut penyelesaian yakni

1. Pembagian urusan = 1
2. Kepegawaian Daerah = 1
3. Keuangan Daerah = 6
4. Pembangunan Daerah = 2
5. Kerja sama Daerah = 3
6. Kepala Daerah dan DPRD = 3
7. Bidang Trantibbinlinmas = 2
8. Pemberdayaan masyarakat = 1
9. Adm Dukcapil = 1

Itjen Kemendagri berharap Kepala Daerah berkomitmen mendukung APIP dalam membantu penyelesaian TLHP dan tidak melakukan intervensi.

” APIP harus dapat berjalan sebagai quality asurance agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai tujuan dan sasaran yang diharapkan, ” Harapnya.

Selain itu Itjen Kemendagri meminta Pemerintah Daerah mampu melakukan pembinaan sistem pengendalian intern Pemerintah ( SPIP ) dan mendorong peningkatan efektivitas, manajemen resiko, pengendalian dan tata kelolah pemerintahan yang bersih ( good governance ).

Hadir dalam kegiatan ini seluruh Kepala Inspektur dan perwakilan staf Inspektorat 11 kab / kota di provinsi Maluku.

Kegiatan tahunan Inspektorat Provinsi Maluku tahun 2022 dilaksanakan di Balai Kota Tual dan akan ditutup jumat ( 18 / 11/ 2022 ).

( Pewarta : MTN )