Gelar Kasus Penembakan Kabalmay di Bareskrim Polri Ditunda Karena Terlapor Terpapar Covid – 19
Tual News – Gelar perkara kasus penembakan atau penganiayaan berat yang dilakukan oknum pegawai BNNK Tual terhadap korban Mela Dzein Kabalmay alias Ongen Kabalmay yang berlangsung di lantai 10 Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, rabu (09/11/2022) pukul 10.00 WIT tetap berlangsung dengan mendengar pemaparan penyidik Satreskrim Polres Tual yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Tual, Noke Frans, namun gelar kasus ini kembali ditunda hingga tanggal 18 November 2022, pasalnya terlapor kasus ini yakni oknum Anggota BNNK Tual, Novri Patamangi tidak sempat hadir, karena sesuai keterangan Kepala BNNP Maluku yang bersangkutan terpapar Covid -19.
Demikian penjelasan Kuasa Hukum korban Ongen Kabalmay, Gasandi Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, rabu siang ( 09/11/2022).
” Benar, Penyidik Polres Tual telah melaksanakan gelar perkara kasus penembakan oleh BNNK Tual terhadap Korban Mela Zain Djunaidi Kabalmay di Lantai 10 Biro Wassidik, ” Ungkapnya.
Kata PH Gasandi Renfaan, S.H, gelar perkara di Bareskrim Polri itu dipimpin tiga orang pimpinan.
” Para peserta gelar yang hadir yakni dari Biro Wassidik, Itwasum, Divkum, pelapor dan kuasa hukum, penyidik Polres Tual dan Dirkrimum Polda Maluku serta Kabag Wassidik Polda Maluku, ” Jelasnya.
Sedangkan kata dia dari pihak BNN yang hadir dalam gelar kasus ini adalah pihak BNN Pusat, Kepala BNNP Maluku dan BNNK Tual.
” KBO Reskrim Polres Tual sudah memaparkan materi gelar perkara dengan sangat baik sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan selama ini sesuai amanat KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, ” Terang Gasandi.
Selain itu kata Renfaan, pihak pelapor juga diberikan waktu untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan proses penyelidikan dan penyidikan Kasus tersebut.
” saya selaku kuasa hukum pelapor tadi menegaskan kalau, kami meminta kepastian hukum penetapan tersangka atas kasus penembakan yang sudah mandek tujuh bulan lebih, ” Tegasnya.
PH pelapor dalam gelar kasus ini meminta polisi memberikan rasa keadilan bagi korban bersama keluarga dan memohon agar kasus ini tidak diintervensi oleh siapapun, harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
” Selanjutnya dari Pihak BNN tidak menyampaikan banyak hal, karena menurut Kepala BNNP Maluku, terlapor Novri Patamangi, tidak bisa hadir dalam gelar kasus ini, sebab terpapar Covid -19, ” Beber Renfaan.
Untuk itu kata PH pelapor, gelar kasus ini kembali ditunda hingga tanggal 18 November 2022.
( Pewarta: Neri Rahabav)