Batam, Tual News – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan visa beberapa kali perjalanan (multiple entry visa) melalui surat edaran nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, senin (28/11/2022).
Dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com dari Imigrasi menyebutkan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan memungkinkan orang
asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang.
” Orang asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia. Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang
membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu visa kunjungan beberapa kali perjalanan, ” ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo
Ekatjahjana di Batam.
Widodo berharap kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar masuk Kepri.
” Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan
diridhai Tuhan Yang Maha Kuasa,” Pintah Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Diakui kebijakan VKBP, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.
” Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan
untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat, ” Ujarnya.
Acara peluncuran kembali VKBP dihadiri langsung Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Peresmian ini ditandai dengan pemukulan gong dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Riau.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen Imigrasi yang telah melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomi
melalui sektor pariwisata sehingga memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai aktivitas masyarakat,” Tandas Ansar.
Ia menambahkan, Kepri merupakan pusat destinasi bagi wisatawan mancanegara.
” Sebelum pandemi, angka kedatangan wisman mencapai 2,974 juta orang. Namun, pandemi covid-menurunkan angka tersebut sampai hanya sekitar 1.000 kedatangan wisman. per januari – juli 2022 terdapat 275.000 lebih kunjungan wisman ke Kepri, ” Ungkap Gubernur.
Gubernur Riau mengaku terhitung april hingga akhir tahun diharapkan kunjungan wisman bisa tembus angka 500.000 kunjungan wisman.
“ Kami sambut multiple entry visa ini karena merupakan angin segar yang mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman. Setelah kebijakan diberlakukan, kami
berharap bisa bersama-sama mengevaluasi perkembangannya. Hal yang unik terkait pariwisata
Kepri yaitu umumnya pariwisata paling hidup di waktu akhir pekan, berbeda dengan Bali misalnya. Dengan demikian, segmentasi kebijakan kemungkinan akan diperlukan untuk memacu pariwisata, ” Tegasnya.
Kata Gubernur Riau, tugas semua komponen saat ini adalah menetaskan telur emas Kepri supaya menghasilkan anak-anak yang lebih besar di bidang pariwisata.
” Pengguna visa kunjungan beberapa kali perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau, namun mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia, ” Terangnya.
Sementara itu Plt Dirjen Imigrasi menjelaskan untuk mengajukan VKBP, arang asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.
Pengajuan VKBP, kata dia dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.
” Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun, ” Bebernya.
Persyaratan utama pengajuan VKBP kata Plt Dirjen Imigrasi adalah sebagai berikut:
1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas)
bulan;
2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah
Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua
ribu dolar Amerika) atau setara;
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.
Selain itu kata Plt Dirjen Imigrasi, terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi:
1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan
kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
Widodo menegaskan kalau VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia.
Dikatakan, kegiatan yang dapat dilakukan orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata,
tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.
“ uji coba visa kunjungan beberapa kali perjalanan (VKBP) yang dilaksanakan di Kepri membidik warga negara Singapura dan WNA berstatus permanent resident Singapura. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik
masuk ke Indonesia,” Jelas Widodo.
Adapun kalangan pebisnis yang hadir dalam acara peresmian VKBP meliputi Chairman Citramas Group KEK, Kris Wiluan, Pengelola Nongsa Point Marina, Naradewa, ASITA Batam, PHRI Batam dan Pengusaha Perkapalan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Pemerintah Provinsi Kepri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
( MTN )