Bareskrim Polri Tunda Lagi Gelar Kasus Penetapan Tersangka Penembakan Kabalmay di Tual

Img 20221128 wa0010

Tual News – Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penundaan gelar perkara khusus penetapan tersangka penembakan korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay hingga kamis ( 01 / 12 / 2022 ).

Informasi yang dihimpun tualnews.com di Polres Tual, senin ( 28 / 11 / 2022 ), tampak pelapor kasus ini yang juga orang tua korban, Salahudin Kabalmay alias Udin bersama keluarga besar sedang menanti putusan hasil gelar perkara kasus ini di Satreskrim Polres Tual.

Pelapor yang juga orang tua korban, salahudin kabalmay bersama keluarga menanti hasil putusan gelar perkara di satreskrim polres tual senin 28 november 2022
Pelapor Yang Juga Orang Tua Korban, Salahudin Kabalmay Bersama Keluarga Menanti Hasil Putusan Gelar Perkara Di Satreskrim Polres Tual Senin 28 November 2022

Sementara Kasad Reskrim Polres Tual dan Kapolres Tual serta penyidik yang juga KBO Satreskrim Polres Tual sedang mengikuti gelar kasus bersama Polda Maluku dan Bareskrim Polri.

Sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 14.15 WIT, tampak keluar penyidik Polres Tual, Noke Frans yang menyampaikan kepada pelapor dan keluarga korban, kalau gelar kasus ini ditunda hingga kamis 01 Desember 2022.

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban , Gasandi Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, senin siang ( 28 /11 /2022 ) membenarkan gelar perkara khusus penetapan tersangka yang dilaksanakan itu ditunda lagi oleh Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri.

Kata Renfaan, sebagai kuasa hukum pelapor baru mendapat informasi dari penyidik, kalau gelar penetapan tersangka kasus ini ditunda lagi.

” Benar, tadi saya diinformasikan oleh penyidik, kalau gelar penetapan tersangka secara internal antara Penyidik Polres Tual, Polda Maluku dan Biro Wassidik Mabes Polri ditunda lagi ke hari Kamis 1 Desember 2022, ” Ungkapnya.

Dia menegaskan tetap mengawal proses hukum kasus ini.

” Kami tetap kawal kasus ini dan saya meminta Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, Bapak Irwasum, dam Kadiv Propam Mabes Polri untuk tetap transparan dan obyektif serta mendukung bawahannya penyidik polres tual yang mana telah memaparkan materi gelar perkara penetapan tersangka dengan sudah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan terlapor ” MNP ” menjadi tersangka, ” Tegas Gasandi Renfaan, S.H.

Diakui sejak tanggal 09 November 2022 gelar perkara sudah dilaksanakan di Biro Wassidik Bareskrim Polri, kemudian ditunda ke tanggal 18 November 2022 dan dilanjutkan lagi tanggal 25 November 2022, namun dijadwalkan lagi tanggal 28 November 2022 dan ditunda kembali ke hari kamis 1 Desember 2022.

” Kami masih berpikir positif tentang penundaan ini, sekalipun ada dugaan-dugaan lain yang kami pikirkan, ” Ujarnya.

PH korban optimis dan percaya Kepada Polri.

” Kami bersama Pak Kapolri, semoga segera diberikan kepastian hukum penetapan tersangka atas laporan polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tanggal 28 Maret 2022, mengingat hari ini genap 8 bulan penyidikan kasus ini belum ada penetapan tersangka, ” Harap Gasandi.

( Redaksi MTN)