Bareskrim Polri Tanggal 18 Gelar Perkara Khusus Penetapan Tersangka Kasus Penembakan di Kota Tual

Kuasa hukum korban penembakan, gasandi renfaan, s. H yang mengikuti gelar perkara ini di bareskrim mabes polri jumat 18 november 2022
Kuasa Hukum korban penembakan, Gasandi Renfaan, S.H yang mengikuti gelar perkara ini di Bareskrim Mabes Polri jumat 18 November 2022

Tual News – Kuasa Hukum Pelapor Kasus Penembakan di Kota Tual, Gasandi Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, rabu ( 16 / 11 / 2022 ) membenarkan kalau tanggal 18 November 2022, Bareskrim Polri kembali menggelar perkara khusus penembakan  terhadap korban Ongen Kabalmay.

” Benar tanggal 09 November 2022 telah dilaksanakan gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri dan akan dilanjutkan gelar perkara dimaksud tanggal 18 November 2022, untuk penetapan tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Mela Zain Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay, ” Ungkap Renfaan.

Diakui dalam gelar tersebut, penyidik Polres Tual telah memaparkan materi gelar Anatomy Of Crime serta hambatan yang dihadapi dalam penyitaan pistol.

” Penyidik telah berkeyakinan untuk menetapkan tersangka sebagaimana alat-alat bukti yang telah dikantongi Penyidik, dimana minimal dua alat bukti telah terpenuhi untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka, ” Tegas Gasandi.

Dia mengaku dalam gelar yang dihadiri, Itwasum, Ahli, Divkum, BNN dan pelapor serta dirinya selaku kuasa hukum pelapor, pimpinan gelar perkara setelah mendengar pemaparan penyidik dan kedua pihak, akhirnya menunda gelar perkara tersebut, karena terlapor tidak hadir akibat dilaporkan positif covid – 19.

” Jadi nanti tanggal 18 November 2022 ini akan dilaksanakan kembali gelar perkara penetapan tersangka oleh penyidik polres Tual, melalui zoom meeting, ” Jelasnya.

Kuasa Hukum korban, Gasandi Renfaan, S.H berharap tidak ada lagi halangan penundaan gelar khusus perkara penembakan ini.

” Kami harap gelar perkara ini sudah ada penetapan tersangka, karena perlu kita ketahui bahwa dalam gelar perkara khusus tersebut tidak ada kewajiban pelapor dan terlapor untuk hadir dalam gelar perkara, ” Terangnya.

Dikatakan semua keterangan sudah ada didalam berita acara pemeriksaan ( BAP ),  namun sifat kehadiran pelapor, dan kuasa hukum serta terlapor hanya sebagai undangan dengan tujuan mewujudkan transparansi pelayanan kepada Masyarakat.

” Mari kita laksanakan yang wajib-wajib saja dulu, ” Pintahnya.

Gasandi menegaskan, kasus ini telah mendapat perhatian publik karena kurang lebih hampir delapan bulan belum ada kepastian hukum dan tersangka.

” Untuk itu saya berharap tidak ada pihak yang berusaha menghalangi lagi proses penetapan tersangka perkara ini, silahkan nanti terlapornya dibela di pengadilan, jangan lagi ada dugaan intervensi – intervensi, ” Harapnya.

Dia mengatakan percaya kepada Polri dalam hal ini Bapak Kapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kabaintelkam, Kadiv Propam, Karowassidik Mabes Polri yang akan menegakan kebenaran dan keadilan dalam menuntaskan perkara ini.

( Pewarta : MTN)