Aspidmil Kejati Maluku Sosialisasi Tupoksi di Kota Tual

20221115 145510 scaled

Tual News – Asisten Tindak Pidana Militer ( Aspidmil ) Kolonel Chk R. Napitipulu, selasa ( 15 /11/2022) bersama Kejati Maluku dan sejumlah Asisten Kejati sudah tiba di Kota Tual.

Pantauan tualnews.com, Aspidmil Kejati Maluku melaksanakan sosialisasi tugas pokok dan fungsi sebagai Aspidmil baru kepada sejumlah perwira TNI di Balai Kota Tual.

Usai gelar sosialisasi tersebut, Aspidmil Kejati Maluku, Kolonel Chk. R. Napitupulu kepada wartawan mengaku melaksanakan sosialisasi tentang apa itu tugas dan fungsi Aspidmil yang baru di bentuk Kejati Maluku di Provinsi Maluku.

” Benar, kami laksanakan sosialisasi tugas dan fungsi Aspidmil kepada sejumlah Perwira TNI, ” Tegasnya.

Menurut Napitipulu, terbentuknya aspidmil oleh Kejaksaan Agung dalam rangka menyelesaikan perkara koneksitas yang melibatkan satu hingga dua orang oknum TNI dan Polri dalam perbuatan tindak pidana yang sama.

” Aspidmil hadir untuk menindaklanjuti perkara pidana yang melibatkan satu hingga dua oknum TNI – Polri di tenpat yang sama, sebab selama ini banyak perkara pidana yang melibatkan oknum TNI biasanya tidak ditindaklanjuti, sedangkan untuk sipil diproses, ” Jelasnya.

Kata Aspidmil Kejati Maluku, dalam ketentuan UU Nomor 8 tahun 1981, penyelesaian perkara pidana koneksitas adalah satu tindak pidana yang dilakukan bersama sama baik dilingkungan peradilan militer dan peradilan umum.

” sejak saya baru bertugas satu bulan sebagai Aspidmil Kejati Maluku belum ada perkara pidana yang masuk dan ditangani, namun kami terus laksanakan sosialisasi di 11 kab / kota di provinsi Maluku, ” Ujarnya.

Napitupulu berharap dengan adanya Aspidmil penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan oknum TNI Polri dan sipil, sejak penuntut hingga putusan pengadilan sama, tidak ada perbedaan, tetapi sama.

” Intinya dalam penyelesaian perkara pidana Aspidmil tetap sama. Kalau oknum anggota TNI dituntut satu penjara, maka sipil juga sama tuntutan hingga putusan. Jadi tidak ada perbedaan dalam satu perkara sama libatkan dua orang, oknum TNI bebas, sedangkan sipil dihukum, begitupun sebaliknya, ” Terang Aspidmil Kejati Maluku.

( Redaksi MTN)