Tual News – Papua – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi ( Kampak Papua) meminta Jaksa Agung, Burhanudin, S.H, segera turun tangan untuk menindak tegas para oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua yang diduga bermain dengan berkas kasus dugaan korupsi, seperti contoh proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dana otsus sentral pendidikan di Kabupaten Mimika sebesar 1,6 milyar yang sudah memasuki tiga tahun mandek di meja Kejati Papua.
Permintaan ini disampaikan Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem, dalam Rilis Pers yang diterima media ini kamis ( 10/11/2022).
” Saya minta Bapak Jaksa Agung segera tindak tegas oknum jaksa di Kejati Papua yang tidak membela merah putih ditanah Papua, ” Pintah Johan.
Kata dia, LSM Kampak menagih janji dan komitmen Jaksa Agung RI yang akan menindak secara tegas serta memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa / pegawai Kejaksaan yang ditemukan melakukan perbuatan tercela.
” Jangan hanya buat pernyataan di media, tetapi tidak memberikan warning kepada aparaturnya dibawah, ” Sorot Sekjen Kampak
Dia menyesalkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi sentral pendidikan Mimika yang merugikan keuangan negara sebesar 1,6 milyar hingga saat ini belum tuntas diselesaikan.
” Kasus korupsi dana otsus sentra pendidikan di Kabupaten Mimika sudah makan waktu tiga tahun lamanya. sesuai perhitungan BPKP, negara dirugikan senilai Rp 1.6 milyar, masa ada yang korupsi dana otsus kok di biarkan begitu saja ?, ” Sindir Johan.
Dikatakan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sudah dilaksanakan gelar perkara di Kejati Papua, namun sangat disesalkan tidak ada tindaklanjut penetapan tersangka.
” saya kira niat korupsi sudah ada, makanya ada kerugian keuangan negara, ” Ujarnya.
Sekjen Kampak mengaku, dirinya sudah mendatangi Tipikor Polda Papua tanggal 9 November 2022, dan sudah mengetahui proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana otsus sentra pendidikan Mimika.
” Saya sudah dikasih tunjuk hasil gelar perkara ini, tersangkanya sudah ada, termasuk Mantan Kepala Dinas Pendidikan ” JU “. Namun ketika saya lihat, ada yang tidak beres di Kejati Papua, ” sorotnya.
Diakui kalau dokumen hasil gelar perkara tersebut sudah dilihat dan dibaca sendiri dan disitu ada beberapa Jaksa Kejati Papua telah menandatangani gelar perkara itu.
” Ternyata ada yang tidak beres, sekali lagi ada yang tidak beres, ” Ujar Johan.
Sekjen Kampak Papua, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Papua, sebab sudah bekerja keras dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dana otsus sentra pendidikan Mimika tersebut.
” Ada satu kalimat yang buat saya tambah meyakini adalah penyidik Polda Papua tetap komitmen membela merah putih, dalam menegakan hukum sesuai amanat undang – undang. Saya beri apresiasi kepada pihak Polda Papua, karena penyidik Tipikor tidak main-main soal perkara ini, apalagi ini sumber dana otsus, ” Salut Johan.
Dijelaskan penyidik Polda Papua berkomitmen menyelesaikan penyidikan kasus ini sesuai perintah Mabes Polri, namun mereka terkendala pada dua metode berbeda.
” Untuk itu kami minta, Kejati Papua segera keluarkan P21 kasus dugaan korupsi ini, karena kami sendiri melihat dokumenya sudah lengkap, hanya saja pihak kejaksaan berpatokan pada metode perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat, ” bebernya.
Kata Johan sebagai aktifis anti korupsi tidak setuju dengan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat, sebab penyidik harus berpatokan pada hasil audit BPKP.
” saya dikasih tunjuk langsung dokumennya, itu baru namanya transparansi pelaporan, dan seperti ini yang sesuai dengan keinginan masyarakat, kita semua membela negara, jadi jangan kasus korupsi dijadikan sebagai pesan sponsor, ibarat nanti ada bayaran baru ditindak lanjuti, ” Tandas Johan.
Dia berharap, proses penegakan hukum untuk membela merah putih, jangan dicampuraduk dengan politik.
Aktifis anti korupsi Kampak Papua melihat ada keanehan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana otsus sentra pendidikan Mimika.
” Kami melihat ada keanehan, keanehannya begini, pertama, ada dua dokumen perhitungan kerugian negara, dokumen yang satu dari Inspektorat, dan dokumen yang satu lagi dari BPKP, ” Ungkapnya.
Namun dibalik proses hukum kasus korupsi pendidikan ini, Sekjen Kampak setuju dengan langkah Penyidik Tipikor Polda Papua yang menggunakan dokumen perhitungan kerugian keuangan negara dari hasil audit lembaga BPKP, bukan Inspektorat.
” Saya kira Inspektorat adalah lembaga yang
bantu Bupati untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan internal pemerintahan yang jadi kewenangan daerah, jadi pihak Kejati Papua jangan ngotot menggunakan dokumen perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat, ” Pintah Johan.
Sekjen Kampak Papua menilai kalau proses penyidikan kasus dugaan korupsi seperti ini, maka dirinya menduga ada oknum Jaksa nakal di Kejati Papua, sehingga berkas kasus yang sudah makan waktu tiga tahun masih P-19.
” Saya kira itu hanya modus, masa penyidik yang merokemendasikan lembaga auditor seperti BPKP untuk menghitung kerugian negara kok pakai inspektorat, saya curiga kasus tersebut sengaja dihentikan makanya mereka beralasan pakai perhitungan kerugian negara dari Inspektorat supaya tidak ada perbuatan korupsi, ” Sorot Sekjen Kampak kedua kalinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Papua belum dapat dihubungi untuk konfirmasi
( Redaksi Media Tual News)