Tual News – Tiga Pemuda di Kota Tual yang melakukan tindak pidana membawah dan memiliki senjata tajam atau menghasut orang atas perbuatan tindak pidana di perempatan Wearhir depan Gerai Alfamidi, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual tanggal 5 oktober 2022, pukul 22.00 WIT saat ini mendekam di tahanan Polres Tual dan terancam hukuman penjara 10 tahun sesuai UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang bahan peledak dan KUHP pasal 55 ayat 1.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K, didampingi Kasad Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu dalam keterangan pers jumat ( 21/10/2022).
Kapolres Tual mengaku dua tersangka utama yakni berinsial LU dan FH, sedangkan tersangka RH yang menyediakan alat tajam.
Menurut Kapolres Tual, berdasarkan kronologis, pada tanggal 5 oktober 2022, pukul 17.00 WIT, para tersangka bersama rekan – rekanya sedang duduk.mengkonsumsi minuman keras ( miras ) jenis sopi dirumah JR, tiba – tiba ada lembaran batu.
Kemudian, kata Kapolres Tual, salah satu tersangka Grevi mengintip lewat jendela memberitahukan kalau ada lembaran batu dari gapura Wearhir, sehingga tersangka LU berteriak serang dengan mengeluarkan pisau dari sarung miliknya sambil menodongkan ke orang.
Dikatakan, ketiga tersangka saat terjadi keributan, dikejar polisi namun melarikan diri ke rumah tersangka utama LU, dan yang bersangkutan mengambil parang terbuat dari besi panjang 70 cm. Selain itu tersangka LU juga mengambil anak panah dan busur, diserahkan kepada tersangka FH agar ke lokasi konflik Wearhir untuk memanah ditengah kerumunan.
Kapolres Tual menjelaskan tersangka FH juga mengayun alat tajam parang ditengah kerumunan, sambil memprovokasi, sementara rekan rekan lainya melempar dengan batu ke arah kerumunan orang.
” Parang milik tersangka RH disita polisi dirumah tersangka utama LU, karena setelah terjadi keributan alat tajam milik RH disimpan didalam kamar tidur LU, ” Ungkap Kapolres Tual.
Dari kasus ini, kata Kapolres Tual, penyidik Satreskrim Polres Tual telah memeriksa sebelas saksi dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu buah sajam l
Parang ukuran 70 cm, terbuat dari lempengan besi, dua buah anak panah yang ujungnya tajam dan sebelah parang besi ukuran 50,3 cm.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Tual untuk proses hukum.
Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K sangat menyesalkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan para pemuda dan beberapah remaja dibawah umur.
” Kami tetap bertindak tegas dan memproses hukum siapapun yang terlibat konflik dan menghasut dengan membawah serta memiliki senjata tajam. Untuk itu dalam menjamin kamtibmas adalah tanggungjawab kita semua, para orang tua.harus mendidik dan mengawasi anak sehingga tidak terlibat konflik, ” Pintah Kapolres Tual.
Menyoal tentang solusi Polres Tual dalam mengatasi tingginya konflik sosial antara pemuda di Kota Tual, Kapolres Tual mengaku Pemerintah Daerah sebagai penjuru utama, sedangkan tugas polisi mengamankan kamtibmas.
” untuk meredam konflik antar pemuda karena konsumsi miras sopi, kami tetap lakukan tindakan tegas proses hukum, selain laksanakan giat patroli kamtibmas dan akan turun lakukan penyuluhan serta pembinaan di masyarakat, ” Tandas Kapolres Tual, Prayudha Widiatmoko.
( Redaksi Media Tual News)