Tual News – Advokat dan Kuasa Hukum, Gasandi Renfaan, S.H, selaku Kuasa Hukum pelapor, Syalahudin Kabalmay alias Udin yang merupakan orang tua korban penembakan di Kota Tual mendukung penuh langkah Kapolda Maluku dan Kapolres Tual dalam melaksanakan gelar perkara untuk menetapka tersangka oknum BNN Kota Tual yang melakukan penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay yang alami cacat parmanen.
Hal ini terungkap dalam surat terbuka kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Tual yang dilayangkan Kuasa Hukum, Gasandi Renfaan, S.H.
Dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, senin ( 24/10/2022), Renfaan berharap, tidak ada diskriminasi atas
kasus yang dilaporkan oleh kliennya.
” Kasus ini harus dibuka kepada publik, jangan ditutup-tutupi sehingga masyarakat bisa terus mengawal jalannya penyidikan kasus tersebut, ” Pintah Gasandi Renfaan, S.H.
Adapun sembilan point dalam surat terbuka kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Tual antara lain :
- Bahwa Kami telah berkoordinasi dengan Biro Wassidik Mabes Polri tanggal 22 Agustus 2022, adapun hasil koordinasi tersebut yang Kami peroleh adalah bahwa Penyidik Polres Tual yang menangani masalah tersebut telah benar melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Untuk itu maka akan dipisahkan perkara narkotika dan fokus pada perkara penembakan sebagaimana LP diatas, serta kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk meminta menuntaskan kasus yang kami laporkan.
-
Bahwa tertanggal 28 Oktober 2022, perkara ini memasuki bulan ketujuh paska kejadian, untuk itu demi memberikan kepastian hukum kepada korban dan pelapor, maka kami meminta agar perkara ini segera dituntaskan sebagaimana pernyataan Bapak Kapolri bahwa “Laporan Masyarakat segera dituntaskan” ;
-
Bahwa Laporan tersebut telah digelar di Polda Maluku sehingga hasil gelar menemukan adanya suatu peristiwa pidana dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun sepertinya mandek dan tidak berjalan, sehingga menimbulkan banyak perspektif di kalangan masyarakat ada apa dibalik mandeknya kasus ini ;
-
Bahwa penyidik telah mengantongi Ijin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Tual dan Pengadilan Negeri Ambon, sehingga sudah seharusnya tanpa alasan apapun penyidik harus melaksanakan penyitaan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP ;
-
Bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan telah menyita motor yang digunakan oleh korban, pakaian korban dan mobil yang digunakan oleh terduga pelaku serta telah mengantongi serpihan peluru yang dikeluarkan dari tubuh korban dan selongsong peluru di TKP ;
-
Bahwa dalil terkait dengan Lex Spesialis derogat Lex Generalis tidak dapat digunakan dalam kasus yang dilaporkan, karena ada peristiwa pidana sebagaimana hasil Gelar perkara di Polda Maluku. Untuk itu sudah seharusnya penyidik menyita senjata
api yang digunakan oleh terduga pelapor untuk mengecek siapa pemilik senjata api tersebut dan siapa yang menggunakan senjata api tersebut serta apakah Ijin kepemilikan senjata api tersebut masih hidup saat dilakukan penembakan tanggal 28 Maret 2022 ? ; -
Bahwa terkait dengan senjata api, apakah terduga pelaku memiliki hak dan ijin memegang senjata api ?, Apakah tindakan menembak yang dilakukan terduga pelaku telah sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Kepala BNN Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang pengelolaan senjata api dilingkungan BNN ?, apakah tindakan menembak yang dilakukan terduga pelaku telah tepat pada obyek sasaran sebagaimana fokus operasi pada target operasi yakni saudara RST pada malam kejadian tanggal 28 Maret 2022 dengan metode under cover buy. Apakah ada dilakukan pertanggungjawaban medis paska tindakan tersebut dilakukan ?, apakah ada koordinasi dengan Polres Tual sebelum dan setelah kejadian, karena perlu diketahui bahwa Polres Tual sebelum menerima laporan dari klien kami, pihak SPKT telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tual dan BNN Tual, apakah mereka melakukan tindakan tersebut atau tidak ? namun jawaban yang diperoleh adalah tidak, sehingga laporan klien kami diterima dan Pak Kapolres menyampaikan penembakan dilakukan oleh orang tak dikenal ( OTK ) ;
-
Bahwa kami menduga, ada upaya menghalang-halangi penyidik untuk melakukan penyidikan (Obscruction Of Justice) lebih lanjut hal ini terlihat dengan tidak diberikannya senjata api oleh Pihak BNN Kota Tual yang mana Pihak BNN Kota Tual yang melakukan tindakan tersebut pada tanggal 28 Maret 2022 di Kota Tual ;
-
Bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, kami meminta agar Kasus penembakan atau penganiayaan berat dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku dibuka seterang benderang kepada publik untuk menghindari manipulasi dan rekayasa kasus serta untuk mengembalikan, mendukung, menunjang peningkatan kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang Kami cintai bersama.
( Redaksi Media Tual News)