Tual News – Ahli waris pemilik tanah lokasi wisata Ngiar Varat, di Desa Ohoidertavun, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Mukti Abdul Asis menuding Pemkab Malra telah merampas tanah warisan milik Sech Abdul Khalik Muhhammad Alkatiri, tanpa ada pemberitahuan.
Tudingan ini disampaikan, Ahli Waris dalam wawancara bersama tualnews.com, rabu malam ( 26 /10/2022).
” sejak pembukaan lokasi wisata Ngiar Varat yang didalamnya ada perkebunan kelapa, Pemkab Malra tidak pernah berkoordinasi dengan kami selaku Ahli waris, sehingga ini masuk kategori perampasan hak milik orang, ” Sesal Mukti Abdul Asis.
Kata Asis sejak di Jogjakarta, dirinya sudah menghubungi Bupati Malra, M.Thaher Hanubun via telepon untuk mempertanyakan pertemuan empat kali Bupati Malra bersama masyarakat Desa Ohoidertavun terkait pembukaan lokasi wisata itu, namun tidak ada respon.
” Ini tindakan merampas hak orang. Saya sudah pernah telepon Bupati Malra, namun katanya dia tidak mengetahui, ” Ujarnya.
Diakui, saat itu Bupati Malra mempertanyakan surat tanah lokasi tersebut, namun dirinya meminta kepada orang nomor satu di Bumi Larvul Ngabal untuk mengecek langsung di Kantor Pertanahan Malra.
” hingga saat saya tiba di Tual sampai berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk bertemu Bupati Malra, namun tidak dapat menerima untuk bertemu dengan kami, ” Ungkap Abdul Asis.
Dikatakan sejak penggusuran lokasi miliknya oleh Pemkab Malra, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan kepada pemilik tanah selaku ahli waris.
” Saya minta Bupati Malra sebagai anak adat Kei harus sadar diri, karena falsafah adat Kei, Hira Ini intub Fo Ini, it did Fo It did ( milik orang tetap miliknya ) seakan sudah hilang dan tidak berlaku di tanah hukum adat Larvul Ngabal, ” Sesal Abdul Asis.
Dirinya mengaku kecewa atas tindakan perampasan hak milik orang.
” Kalau seperti begini lebih baik slogan falsafah adat Kei Hira Ini Intub Fo Ini It Did Fo Itdid yang terpampang di Kantor Bupati dan OPD dibuang saja, karena kita berbicara selaku anak adat Kei, namun kenyataan dalam kehidupan sehari sehari semua omong kosong, ” Sorotnya.
Menyoal pernyataan salah satu Tokoh masyarakat Desa Ohoidertavun, Pati Woersoek yang menyatakan lokasi tanah Ngiar Varat adalah milik Ohoidertavun, Abdul Asis mengatakan itu pernyataan aneh yang tidak berdasar dan tak memiliki landasan hukum.
” Kalau itu tanah miliknya, kenapa tidak gugat di Pengadilan Negeri. Lokasi tanah tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 15/pdt.G/1988/PN.Tul, tertangal 7 oktober 1989 jo keputusan Pengadilan Tinggi Maluku, Nomor : 25 /pdt/PT. Mal tanggal 25 Mei 1990, ” Tandasnya.
Ahli waris, Abdul Asis mengaku sejak penggusuran lokasi milik keluarga itu hingga digunakan Pemkab Malra tidak ada komunikasi dan koordinasi.
” Nanti setelah penggusuran lokasi dengan menyikat habis seribu pohon kelapa di areal perkebunan Ngiar Varat, baru mereka menghubungi kami untuk ganti rugi tanaman 370 pohon kelapa, dihargai ganti rugi sebesar Rp 70 juta, namun kami menolak terima uang tersebut, ” Bebernya.
Kata dia lokasi tanah Ngiar Varat seluas 70 hektare lebih merupakan harta warisan dari orang tua secara turun temurun, diatas tanah itu terdapat ribuan pohon kelapa sebagai areal perkebunan, bekas rumah tinggal,dua sumur tua dan 64 kuburan tua didalam areal itu.
” atas hal ini, kami melalui kuasa hukum sudah layangkan somasi kepada Pemkab Malra dan BPN, karena itu hak milik kami dan akan menuntut terus, ” Pintah Abdul Asis.
Untuk diketahui dasar kepemilikan tanah di lokasi perek / Dusun 1,2 dan 3 di Desa Ohoidertawun berdasarkan hak Erfpacht nomor 2 tertulis atas nama Sech Abdul Khalik Bin Muhhammad Alkatiri, dengan luas 968.125 m2 atau 96,8125 ha, sesuai meetbrief 28 juli 1909. No.19 = 136 bouw 211 RR.
Kemudian hak Erfpacht Nomor 21, tertulis atas nama Sech Abdul Khalik Bin Muhhammad Alkatiri, dengan luas 12.9568 m2 atau 12.9568 ha atau 18 Bouw 129 RR.
Selanjutnya Hak Erfpacht Nomor 18 tertulis atas nama Sech Abdul Khalik Bin Muhhammad Alkatiri, 4.1930 m2 atau 4.1930 ha atau 5 Bouw 454 RR, sesuai surat ukur tertanggal 9 oktober 1921, nomor 117.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Malra melalui Bupati Malra belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini.
Sementara itu Tokoh Adat Desa Ohoidertavun, Tonci Woersoek kepada Media ini mengaku tanah lokasi wisata pantai Ngiar Varat adalah miliknya.
” Tanah itu adalah milik kami, Ohoidertavun, ohoideratas, dan Dudunwahan, pembuktianya ada, tapi nanti saat dibutuhkan baru saya tunjukan bukti, ” Katanya.
Disisi lain lokasi tanah Ngiar Varat juga diklaim Marga Letsoin di Desa Ohoilir, Debut, Kuur dan Tam serta pertalianya sebagai pemilik tanah.
Ha ini terbukti ketika Antonius Letsoin bersama keluarga besar Marga Letsoin hendak memasang tanda larangan adat Kei ( Sasi ) di lokasi wisata tersebut, namun tidak dapat dilaksanakan, sebab ada janji mediasi bersama, namun belum terlaksana.
( Redaksi Media Tual News)